Disparitas Putusan Pengadilan Agama Terhadap Legal Standing LPKSM Sebagai Penggugat Dalam Sengketa Ekonomi Syariah
Abstract
The inconsistency of decisions regarding the legal standing of the Community-Based Consumer Protection Institution (LPKSM) in the Sharia economic court case at the Religious Court has created legal defenders. There are differences of opinion between judges regarding the legal standing of LPKSM as the Plaintiff in this settlement. This study aims to examine the position of LPKSM in the trial at the Religious Court and analyze various decisions that show this disparity. Through a qualitative literature approach, the study concludes that the law grants LPKSM the right to sue with specific requirements. LPKSM cannot act as an advocate representing consumers directly because it contradicts Law Number 18 of 2013. The differences in court decisions regarding the legal standing of LPKSM mainly depend on considerations regarding the interests fought for by the institution. To overcome the disparity in decisions and create legal certainty, a special formulation is needed to be used as a guideline in reconstructing the sharia economy. LPKSM who wish to become a party in a Sharia economic case must meet formal and material requirements, namely being a legal entity or foundation, having Articles of Association, being registered with the Consumer Protection Agency Registration Certificate (TDLP), and fighting for public interests, not individual interests. With clear standards, it is hoped that legal certainty can be created in handling Sharia economic settlements involving LPKSM in the Religious Court.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
, Amandemen Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 UUD.
, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal.
Agung, Mahkamah. 2009. Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II Edisi 2007 . Jakarta: Mahkamah Agung.
Al Hasan, F. A. 2019. "Peran Pengadilan Agama dalam Mendukung Perkembangan Industri Keuangan Syariah di Indonesia. ." Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum 4 (1): 31-41.
Azizah, S. 2018. "Legal Standing Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Dalam Perkara Ekonomi Syari'ah di Pengadilan Agama ." Muslim Heritage 3 (1): 115-138.
Bastian, Indra. 2007. Akuntansi Yayasan Dan Lembaga Publik. Ciracas: Erlangga.
Benuf, K & Azhar, M. 2020. "Legal Research Methodology as an Instrument to Analyze Contemporary Legal Issue." Gema Keadilan 1 (7): 148-162.
Berlianty, Teng. 2019. Hukum Organisasi Perusahaan . Sidoarjo: Zifatama Jawara.
BIBLIOGRAPHY Konsumen, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan. t.thn.
Harjono. 2008. Konstitusi sebagai Rumah Bangsa . Jakarta: Mahkamah Konstitusi.
Hutapea, D.D. 2014. "Persona Standi In Judicio Dalam Gugatan Pembatalan Hak Cipta Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Dan Rancangan Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2011." Verstak: Jurnal Hukum UNS 2 (3): 123-131.
Julyano, M. & Sulistyawan, A.Y. 2019. "Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum." Jurnal CREPIDO 1 (1): 13-22.
Karim, A. 2020. "Legal Standing Pemegang Hak Merek Terdaftar Yang Belum Dimohonkan Perpanjangan." Jurnal Yudisial 13 (1): 107-124.
Latif, A. 2016. "Jaminan UUD 1945 dalam Proses Hukum yang Adil." Jurnal Konstitusi 7 (1): 049-066.
Mardani. 2011. Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Masyarakat, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya. t.thn.
Novita, T & Fadila, R. 2022. "Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Lembaga Artbitrase." Petita 4 (1): 65-78.
Nugroho, S.A. 2010. Class action dan Perbandingannya dengan Negara Lain. Jakarta: Kencana Prenada Media group.
Pengadilan, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi. t.thn.
Ridwansyah, M. 2016. "Mewujudkan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum dalam Qanun Bendera dan Lambang Aceh." Jurnal Konstitusi 12 (2): 290-291.
Saga, Masji Nur. 2020. "Analisis Yuridis Kepastian Hukum Legal standing Lembaga Perlindungan Konsumen ." Lex Jurnalica 17 (2).
Saputera, A.R.A. 2022. "Analisis Terhadap Putusan Perkara Sengketa Ekonomi Syariah No: 599/Pdt.G/2018/PA.Gtlo yang Diperiksa dan Diadili di Tiga Tingkatan Peradilan." Tawazun: Journal of Sharia Economic Law 5 (1): 148-162.
Sidiq, U & Choiri, M. 2019. Qualitative Research Methods in Education. Ponorogo: CV.Natakarya.
Suadi, A. 2017. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana.
Suadi, A. 2018. Penyelesaian sengketa Ekonomi Syariah: Penemuan dan Kaidah hukum . Jakarta: Preneda Media .
Sulistyawan, Mario Julyano & Aditya Yuli. 2019. "Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Malalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum." Jurnal CREPIDO 1 (1): 13-22.
Wulandewi, Ida Ayu Kade Trisna. 2019. "Kedudukan Hukum Perseroan Terbatas Yang Anggaran Dasarnya Tidak Sesuai Dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2017 Tentang Perseroan Terbatas ." Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum 7 (12): 1-20.
Wuryani, Emy. 2018. "Peningkatan Kualitas Organisasi melalui Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) dan Perangkat Administrasi." Prosiding Seminar Pengabdian Kepada Masyarakat (SENADIMAS) 424-429.
DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v6i2.34500
Refbacks
- There are currently no refbacks.