Announcements

Journal of Legal Research

 

PEDOMAN TEKNIS PENULISAN BERKALA ILMIAH JLR

  1. Artikel adalah benar-benar karya asli penulis, tidak mengandung unsur plagiasi, dan belum pernah dipublikasikan dan/atau sedang dalam proses publikasi pada media lain yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp 6000;
  2. Naskah dapat berupa konseptual, resume hasil penelitian, atau pemikiran tokoh;
  3. Naskah dapat berbahasa Indonesia dan Inggris;
  4. Naskah harus memuat informasi keilmuan dalam ranah ilmu hukum Positif;
  5. Aturan penulisan adalah sebagai berikut:     
    1. a. Judul. Ditulis dengan huruf kapital, maksimum 12 kata diposisikan di tengah (centered);
    2. Nama penulis. Ditulis utuh, tanpa gelar, disertai afiliasi kelembagaan dengan alamat lengkap, dan alamat e-mail;
    3. Abstrak. Ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris antara 80-120 kata;
    4. Sistematika penulisan naskah adalah sebagai berikut:

1)     Judul;

2)     Nama penulis (tanpa gelar akademik), nama dan alamat afiliasi penulis, dan e-mail;

3)     Abstrak ditulis dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan Inggris, antara 80-120 kata;

4)     Kata-kata kunci, antara 2-5 konsep yang mencerminkan substansi artikel;

5)     Pendahuluan;

6)     Sub judul (sesuai dengan keperluan pembahasan);

7)     Penutup; dan

8)     Pustaka Acuan (hanya memuat sumber-sumber yang dirujuk dan sedapat mungkin terbitan 10 tahun terakhir).

  1. Ukuran kertas yang digunakan adalah kertas HVS 70 gram, ukuran A4, margin: atas 3 cm, bawah 2.5 cm, kiri 3 cm, dan kanan 2.5 cm;
  2. Panjang Naskah antara 13 s.d. 15 halaman, spasi 1, huruf Times New Roman, ukuran 12;
  3. Pengutipan kalimat. Kutipan kalimat ditulis secara langsung apabila lebih dari empat baris dipisahkan dari teks dengan jarak satu spasi dengan ukuran huruf 11 point. Sedangkan kutipan kurang dari empat baris diintegrasikan dalam teks, dengan tanda apostrof ganda di awal dan di akhir kutipan. Setiap kutipan diberi nomor. Sistem pengutipan adalah footnote (bukan bodynote atau endnote). Penulisan footnote menggunakan sistem turabian. Setiap artikel, buku, dan sumber lainnya yang dikutip harus tercantum dalam pustaka acuan;
  4. h. Pengutipan Ayat Alquran dan Hadis. Ayat yang dikutip menyertakan keterangan ayat dalam kurung, dengan menyebut nama surah, nomor surah, dan nomor ayat, seperti (Q.s. al-Mu’min [40]: 43). Pengutipan Hadis menyebutkan nama perawi (H.r. al-Bukhārī dan Muslim) ditambah referensi versi cetak kitab Hadis yang dikutip. Hadis harus dikutip dari kitab-kitab Hadis standar (Kutub al-Tis‘ah);
  5. Cara pembuatan footnote. Footnote ditulis dengan font Times New Roman, 10, untuk pelbagai sumber, antara lain:

1)     Buku: nama utuh penulis (tanpa gelar), judul buku (tempat terbit: penerbit, tahun terbit), cetakan, volume, juz, halaman. Contoh: Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 1986), h. 10.

2)     Buku terjemahan, contoh: Roscoe Pound, Pengantar Filsafat Hukum: Buku III, diterjemahakan oleh Moh. Radjab, (Jakarta: Bharata, 1963), h. 15;

1)     Jurnal, contoh: Nur Rohim, “Kontroversi Pembentukan Perppu No. 1 Tahun 2013 tentang mahkamah konstitusi dalam ranah kegentingan yang memaksa”, dalam Jurnal Cita Hukum, Vol. I, No. 1, Juni 2014, h. 157.

2)     Artikel sebagai bagian dari buku (antologi), contoh: Hikmahanto Juwana, “Penegakan Hukum dalam Kajian Law and Development: Problem dan Fundamen bagi Solusi Indonesia”, dalam Muhammad Tahir Azhary, Beberapa Aspek Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, dan Hukum Islam, (Jakarta: Kencana Prenada Media Gorup, 2012), h. 127.

3)     Artikel dari internet, contoh: Ahmad Tholabi Kharlie, “Problem Yuridis RUU Syariah” dalam http://ahmadtholabi.com/2008/03/03/problem-yuridis-ruu-syariah, diunduh pada 20 Maret 2012.

4)     Artikel dari majalah, contoh: Susilaningtias, “Potret Hukum Adat pada Masa Kolonial”, dalam Forum Keadilan, No. 17, 20 Agustus 2006.

5)     Makalah dalam seminar, contoh: Jimly Asshiddiqie, “Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia”, Makalah disampaikan dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, pada 2 Maret 2004.

  1. Pustaka Acuan: daftar pustaka acuan ditulis sesuai urutan abjad, nama akhir penulis diletakkan di depan. Contoh:

1)     Buku, contoh: Soekanto, Soerjono, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 1986.

2)     Buku terjemahan, contoh: Pound, Roscoe, Pengantar Filsafat Hukum: Buku III, diterjemahakan oleh Moh. Radjab, Jakarta: Bharata, 1963.

3)     Jurnal, contoh: Rohim, Nur, “Kontroversi Pembentukan Perppu No. 1 Tahun 2013 tentang mahkamah konstitusi dalam ranah kegentingan yang memaksa”, dalam Jurnal Cita Hukum, Vol. I, No. 1, Juni 2014.

4)     Artikel sebagai bagian dari buku, contoh: Juwana, Hikmahanto, “Penegakan Hukum dalam Kajian Law and Development: Problem dan Fundamen bagi Solusi Indonesia”, dalam Muhammad Tahir Azhary, Beberapa Aspek Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, dan Hukum Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Gorup, 2012.

5)     Artikel yang dikutip dari internet, contoh: Kharlie, Ahmad Tholabi, “Problem Yuridis RUU Syariah” dalam http://ahmadtholabi.com/2008/03/03/problem-yuridis-ruu-syariah, diunduh pada 20 Maret 2012.

6)     Majalah, contoh: Susilaningtias, “Potret Hukum Adat pada Masa Kolonial”, dalam Forum Keadilan, No. 17, 20 Agustus 2006.

7)     Makalah dalam seminar, contoh: Asshiddiqie, Jimly, “Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia”, Makalah disampaikan dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, pada 2 Maret 2004.

  1. Penutup: artikel ditutup dengan kesimpulan;
  2. Biografi singkat: biografi penulis mengandung unsur nama (lengkap dengan gelar akademik), tempat tugas, riwayat pendidikan formal (S1, S2, S3), dan bidang keahlian akademik;
  3. Setiap naskah yang tidak mengindahkan pedoman penulisan ini akan dikembalikan kepada penulisnya untuk diperbaiki.
  4. Naskah sudah diserahkan kepada penyunting, selambat-lambatnya tiga bulan sebelum waktu penerbitan (Januari dan Juli) dengan menyertakan softcopy dan hardcopy, dikirim langsung atau via e-mail ke: jurnal.citahukum@uinjkt.ac.id.[]
No announcements have been published.
 


slot gacor slot gacor 4d