Penggunaan Strict Liability Dalam Pertanggungjawaban Secara Perdata Pada Sengketa KLHK Melawan PT. Waringin Agro Jaya

Authors

  • Denis Kurniawan University of Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.15408/jlr.v6i1.39129

Keywords:

Civil Liability, Absolute Liability, Ministry of Environment and Forestry.

Abstract

The right to access a good and healthy environment is a right for all citizens guaranteed by the 1945 Constitution. The right to obtain a good and healthy environment is not only limited by the rights of the current generation but also a right that future generations can feel with pro-environment sustainable development. The state's right to sue the central government through the Ministry of Environment and Forestry is an effort to protect the environment from polluters and/or environmental destroyers, one of which is filing a civil lawsuit. This research is a normative or doctrinal legal research with a statute, conceptual, and case approach. This study concludes that the legal liability carried out by PT Waringin Agro Jaya can be justified based on strict liability because, in principle, strict liability is a liability without fault in every business or activity categorized as Abnormally Dangerous Activity.

Downloads

Download data is not yet available.

References

“ Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Amriani, Nurnaningsih. 2021. "Hak Gugat Pemerintah Kota Langsa." Jurnal Hukum Samudera Keadilan 16 (1): 118.

Andri Gunawan Wibisana, dkk. 2023. Buku Panduan Penulisan Karya Ilmiah Hukum. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Aprita, Khalisah Hayatuddin & Serlika. 2020. Hukum Lingkungan. Jakarta: Kencana.

"BAB IV Pedoman Penanganan Perdata Lingkungan, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Penanganan Perkara LIngkungan Hidup."

Faiz, Pan Mohammad. 2016. “Perlindungan Terhadap Lingkungan dalam Perspektif Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 13 (4): 771-772.

Haryadi, Prim. 2017. "Pengembangan Hukum Lingkungan Hidup Melalui Penegakan Hukum Perdata di Indonesia." Jurnal Konstitusi 14 (1): 127.

—. 2022. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Gugatan Perdata. d. Jakarta: Sinar Grafika.

Indonesia, CNN. t.thn. MA Nyatakan Jokowi dkk Melawan Hukum di Kasus Polusi Udara. Diakses November 25, 2023. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231116161204-12-1025162/ma-nyatakan-jokowi-dkk-melawan-hukum-di-kasus-polusi-udara.

IQAir. 2023. Negara & Wilayah Paling Berpolusi di Dunia. November 25. Accessed Mei 30, 2024. pada https://www.iqair.com/id/world-most-polluted-countries 25 November 2023.

Kurniawan, Denis. 2023. "Relevansi Penundaan Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam Perspektif Hukum Tata Negara Darurat." Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 17 (1): 104.

M, Joshua Hari. 2022. "Pertanggungjawaban Mutlak PT. Waringin Agro Jaya yang Mengakibatkan Kebakaran Hutan dengan Menuntut Ganti Rugi dan Tindakan Tertentu." Res Nullius Law Jurnal 4 (2): 190.

Nugraha, Satria Sukananda & Danang Adi. 2020. "Urgensi Penerapan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai Kontrol Dampak terhadap Lingkungan di Indonesia." Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan 126.

"Psal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lembaran Negara (Sembiring 2022)Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059."

"Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059."

"Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 066, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4723."

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putusan Nomor 456/Pdt.G-LH/2016/PN Jkt.Sel, 199."

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putusan Nomor 456/Pdt.G-LH/2016/PN Jkt.Sel, 204-205."

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putusan Nomor 456/Pdt.G-LH/2016/PN Jkt.Sel, 304."

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putusan Nomor 456/Pdt.G-LH/2016/PN Jkt.Sel, 6 dan 7."

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putusan Nomor 456/Pdt.G-LH/2016/PN Jkt.Sel."

Prasetio, Rizki Bagus. 2021. "Pandemi Covid-19: Perspektif Hukum Tata Negara Darurat dan Perlingungan HAM." Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15 (2): 331.

Raseukiy, Sayyidatiihayaa Afra Geubrina. 2022. "Kebijakan Hukum dalam Pemenuhan Hak atas Lingkungan yang Bersih, Sehat, dan Berkelanjutan Sebagai Hak Asasi Manusia Universal." Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 9 (1): 3.

Sembiring, Zefanya A. 2022. “Hak Generasi Masa Depan dalam Hukum Perubahan Iklim: Sebuah Penelurusan Awal.” Jurnal Hukum Lingkungan 9 (1): 26.

"Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara 3888."

Wibisana, Andri G. 2016. "Andri G. Wibisana, “Pertanggungjawaban Perdata untuk Kebakaran Hutan/Lahan: Beberapa Pelajaran dari Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) VS PT. Bumi Mekar Hijau (BMH)." Jurnal Bina Hukum Lingkungan 1 (1): 44-45.

Wibisana, Andri G. 2011. "Tangan Tuhan di Pengadilan Dalih Bencana Alam dalam Pertanggungjawaban Perdata dalam Kasus Lingkungan." Jurnal Hukum Pembangunan 41 (1): 104-110.

Wibisana, Dona Pratama Jonaidi & Andri G. 2020. "Landasan Doktriner Hak Gugat Pemerintah Terhadap Kerugian Lingkungan Hidup di Indonesia." Jurnal Bina Mulia Hukum 5 (1): 166.

Downloads

Published

2025-04-15

Issue

Section

Articles

How to Cite

Penggunaan Strict Liability Dalam Pertanggungjawaban Secara Perdata Pada Sengketa KLHK Melawan PT. Waringin Agro Jaya. (2025). JOURNAL of LEGAL RESEARCH, 6(1), 1-22. https://doi.org/10.15408/jlr.v6i1.39129