Analisis Diversi Dalam Perkara Pidana Anak: Studi Putusan Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Jkt.Brt
Abstract
Prosedur dan proses diversi dalam kasus pencurian dengan pemberatan oleh anak serta penerapan hukum dan pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jkt.Brt tidak sepenuhnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Studi ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015. Hasil analisis menunjukkan bahwa dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menerapkan dakwaan subsidiar dengan Pasal 365 ayat (2) butir 1 dan 2 KUHP atau Pasal 363 ayat (1) butir 4 KUHP, dan hakim menjatuhkan putusan pidana penjara 1 bulan 15 hari kepada anak pelaku. Meskipun diversi telah dilakukan dan mencapai kesepakatan damai, hakim tetap melanjutkan proses peradilan hingga vonis dijatuhkan, yang bertentangan dengan prinsip keadilan restoratif dalam sistem peradilan anak. Rekomendasi yang diusulkan mencakup penguatan regulasi terkait diversi, termasuk ketentuan tempat pelaksanaannya serta sanksi bagi aparat hukum yang tidak menerapkannya dengan baik. Sistem peradilan pidana anak perlu lebih mengedepankan prinsip perlindungan anak dan restorative justice agar tidak ada lagi pemidanaan yang tidak diperlukan bagi anak yang telah berhasil mencapai kesepakatan damai melalui mekanisme diversi.
Keywords
References
Arief, Barda Nawawi. 2010. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Yogyakarta: Genta Publishing.
Fanani, Ahmad Zaenal. 2017. "Aspek Filsafat dalam Pertimbangan Putusan Pengadilan." Majalah Hukum Varia Keadilan (380): 7.
Friedrich, Carl Joachim. 2004. Filsafat Hukum Perspektif Historis. Bandung: Nuansa dan Nusamedia.
Harefa, Beniharmoni. 2019. Kapita Selekta Perlindungan Hukum bagi Anak. Yogyakarta: Deepublish Publisher.
Hazairin. 1981. Tujuh Serangkai Tentang Hukum. Jakarta: Bina Aksara.
Jackson, R.M. 1972. Enforcing to Law. London: Pelican Books.
KPAI, Bank Data. 2020. Data Kasus Perlindungan Anak 2016-2020. https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-pengaduan-anak-2016-2020.
Krisna, Liza Agnesta. 2018. Hukum Perlingungan Anak: Panduan Memahami Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Yogyakarta: Deepublish.
Kurtawaringin, Darmoko Yuti Witanto & Arya Putra Negara. 201. Diskresi Hakim: Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif dalam Perkara-Perkara Pidana. Bandung: Alfabeta.
Marzuki, Peter Mahmud. 2015. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Bandung: PT. Kharisma Putra Utama.
Merdekawaty, Anugerah. 2016. Pertanggungjawaban Hakim Pelaku Pelanggaran Kode Etik Berpotensi Pidana. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Minow, Martha. 2019. When Should Forgive. New York: W.W. Norton & Company.
News, Detik. t.thn. Ketua MA: Independensi Hakim Tidak Boleh Sewenang-wenang. https://news.detik.com/berita/d-2346970/ketua-ma-independensi-hakim-tidak-boleh-sewenang-wenang.
“Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 34/PUU-VIII/2010 h. 118.”
"Putusan Pengadilan Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jkt.Brt, h. 2."
Suryana, Vilta Biljana Bernadethe Lefaan & Yana. 2018. Tinjauan Psikologi Hukum dalam Perlindungan Anak. Yogyakarta: Deepublish Publisher.
DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v6i2.28925
Refbacks
- There are currently no refbacks.