Panwaslih Sebagai Penyelesai Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum di Aceh

Authors

  • Sutri Helfianti Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

DOI:

https://doi.org/10.15408/jlr.v3i2.20509

Keywords:

Panwaslih, Pelanggaran, Pemilu

Abstract

Dalam rangka untuk memastikan pemilihan umum berjalan sesuai dengan azas pemilu dan peraturan perundangan maka dibentuklah suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Dalam sistem pemilu di Indonesia dikenal lembaga penyelenggara pemilu yang merupakan satu kesatuan fungsi, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Ali, 2012, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilal (Judicialprudence) Termasuk Interprestasi Undang-Undang (Legisprudence) Volume 1, Jakarta : Kencana.

Andi Hamzah, 2012, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Perkembangannya, Jakarta : PT. Sofmedia.

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 2002

I Gede Yuliartha, Lembaga Praperadilan dalam Perspektif Kini dan Masa Mendatang dalam Hubungannya dengan Hak Asasi Manusia, file:///C:/Users/user/ Downloads/667-1417-1-PB.pdf

J. Kristiadi (ed), Menyelenggarakan Pemilu yang Bersifat Luber dan Jurdil, Jakarta: Centre for Strategic and International Studies, 1997.

Koirudin, Profil Pemilu 2004 (Evaluasi Pelaksanaan, Hasil dan Perubahan Peta Politik Nasional Pasca Pemilu Legislatif 2004, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.

Munte, Hardi,Model Penyelesaian Sengketa Administrasi Pilkada, Yogyakarta : Puspantara : 2017.

Muhammad, Menilik Kesiapan Bawaslu dalam Menangani Pelanggaran dan Sengketa Pemilu 2014, Jurnal Pemilu dan Demokrasi yang diterbitkan oleh Yayasan Perludem No. 6 Tahun 2013.

Ramlan Surbakti, dkk., 2011, Penanganan Pelanggaran Pemilu, Buku 15, Jakarta: kerjasama Kemitraan, Kingdom of The Netherlands dan Danish International Development Agency.

Surbati, Ramlan, dkk, Penanganan Pelanggaran Pemilu, (Jakarta : Kemitraan Bagi Pembaharuan tata Pemerintahan, 2011.

Topo Santoso, dkk., 206, Penegakan Hukum Pemilu, Praktik Pemilu 2004, Kajian Pemilu 2009-2014, Jakarta : Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi.

Downloads

Published

2021-04-28

Issue

Section

Articles

How to Cite

Panwaslih Sebagai Penyelesai Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum di Aceh. (2021). JOURNAL of LEGAL RESEARCH, 3(2), 221-238. https://doi.org/10.15408/jlr.v3i2.20509