Kepastian Hukum Terhadap Pihak Penjual Dalam Peralihan Kepemilikan Saham Tanpa Adanya Akta Jual Beli Saham Yang Dibuat Oleh Notaris

Septirita Wilman, Joko Sriwidodo, Yurisa Martanti

Abstract


Dalam penelitian ini digunakan teori kepastian hukum yang dikemukakan Gustav Von Radburch, yang menyatakan kepastian hukum "that law should be certain, that it could not be interpreted and applied in one way today and in another tomorrow, in one way here and in another way there.” Yang artinya (Hukum itu harus pasti, bahwa itu tidak dapat ditafsirkan dan diterapkan dalam satu cara hari ini dan dengan cara lain besok, dalam satu cara di sini dan dengan cara lain di sana). Jenis Penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum yuridis normatif, dimana penelitian hukum yuridis normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan secara meneliti bahan Pustaka atau data sekunder saja. Penelitian ini disebut juga dengan penelitian hukum kepustakaan. Sedangkan yang menjadi hasil dari penelitian ini adalah agar dalam pembentukan maupun perbaikan peraturan terkait jual beli saham mengharuskan dibuatnya akta pemindahan hak termasuk jual beli saham, agar dibuat dengan akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang melakukan pembuatan akta otentik yaitu Notaris, guna meminimalisir terjadinya sengketa dalam jual beli saham akibat akta/perjanjian yang dibuat adalah akta/perjanjian yang dibuat dengan akta dibawah tangan.

Keywords


Jual beli; Saham; Notaris



DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v4i6.30496 Abstract - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.