Operasionalisasi Lembaga Wali Amanat Dalam Hukum Pasar Modal Yang Mengadopsi Struktur Trust Beserta Kedudukan Hukumnya Dalam Hukum Perdata Indonesia
Abstract
Pertemuan suatu system hukum dapat dilakukan dengan cara adopsi system hokum. Adopsi adalah masuknya pranata hukum asing yang mempunyai system hukum yang berbeda merujuk pada perpindahan norma-norma hukum atau ketentuan hukum tertentu dari suatu Negara tertentu ke Negara lain selama suatu proses pembuatan hukum. Dalam tulisan ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normative. Adapaun yang menjadi pembahasan dalam tulisan ini adalah menegenai mekanisme/ struktur trust sebagaimana dikenal dalam sistem hukum Anglo Saxon serta juga membahas mengenai operasioanalisasi lembaga wali amanat dalam hukum pasar modal Indonesia. Dalam tulisan ini, penulis menemukan bahwa Sistem Hukum Anglo Saxon merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Globalisasi mengakibatkan masuknya pranata ekonomi dan hukum asing ke dalam suatu negara yang memiliki sistem hukum yang berbeda, yaitu masuknya lembaga hukum yang hanya ada pada system Common Law ke Indonesia yang menganut sistem hukum Civil Law yang dalam pelaksanaannya seringkali menimbulkan benturan.
Keywords
Wali Amanat; Trust; Pasar Modal
DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v4i6.29280 Abstract - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.