Pemenuhan Hak Anak Terhadap Perlindungan Hukum Terkait Dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani Jakarta

Intan Pertiwi, Idzan Fautanu, Marni Emmy Mustofa

Abstract


Deviations from norms that commonly occur in social life are deviations from legal norms which are called crimes. Crime as a social phenomenon takes various forms. Starting from the theft of sandals, theft of valuables, robbery, murder, acts of social violence in the family sphere, to violence that occurs among students. Fulfillment of the rights of correctional students as inmates is very important, especially when there is LPKA as an institution or place for children to serve their criminal period. Children who are in conflict with the law are the nation's next generation whose rights must still be fulfilled while they are in this Child Special Guidance Institute. This is because correctional students are also classified as legal subjects. The legal provisions discussed in this paper are only the fulfillment of children's rights at the Center for Social Rehabilitation of Children Require Special Protection Handayani Jakarta. Basically the fulfillment of the rights given has been regulated in Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection, but in reality the fulfillment of children's rights at the Child Social Rehabilitation Center Requires Special Protection Handayani Jakarta has not been fully fulfilled.

Keywords: Fulfillment of Children's Rights; Coaching and Services; Legal protection


Keywords


Pemenuhan Hak Anak; Pembinaan dan Pelayanan; Perlindungan Hukum

Full Text:

PDF

References


Buku

Abu Huraerah, Child Abuse (Kekerasan Terhadap Anak), (Bandung: Nuansa, 1997), Cet. Kedua, dikutip Seperti Gutiawan Bobi

Bambang Sujiono, Julia Nuraini Sujiono, Mencerdaskan Perilaku Anak Usia Dini (Panduan Bagi Orang Tua Dalam Membina Perilaku Anak Sejak Dini), (PT. Alex Media)

Faramarz bin Muh. Rahban, Selamatkan Putra-putrimu Dari Lingkungan yang tidak Islami, Terj. Kamdani, (Mitra Pustaka : Yogyakarta, 1999). hlm. 2-3. dikutip http://eprints.Komputindo : Jakarta, 2005) hlm. 62.

Harla Sara Octarra. Et.al. seluk Beluk Hak-Hak Anak

Ibnu Ashori, Perlindungan Anak Dalam Islam ( Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, 2006)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Laporan Pelaksaan Sistem Peradilan Pidana Anak Tahun 2018

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tim Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002

Keputusan Menteri sosial, Panduan Umum Program Kesejahteraan Sosial Anak, (Menteri Sosial, 2010),

Sumber-Sumber Lain

https://www.kemenpppa.go.id/.Dikutip tanggal 11 April 2019

https://kurniawan-ramsen.blogspot.com/2015/02/pengertian-anak-dari-berbagai-perspektif

www.google.com/search?q=perlindungan+bagi+anak+yang+berhadapan+hukum&oq, diakses pada tanggal 25 juli 2019, pukul 16:35

https://handayani.kemsos.go.id//diakses pada tanggal 11 juli 2019 pukul 09.10

https://jagad.id/pengertian-kesehatan-menurut-para-ahli-who-dan-depkes/

Data di Peroleh penulis di bagian registrasi BRASMPK Hanayani Jakarta pada bulan februari 2019

Wawancara langsung terhadap ibu Tuti Handayani pada tanggal 12 Februari 2019 pukul 12.48 di BRSAMPK Handayani Jakarta

Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan, asisten deputi Anak Yang berhadapan dengan hukum

Wawancara langsung terhadap Bapak Bambang wibowo kepala seksi layanan rehabilitas social pada tanggal 12 Februari 2019 di BRSAMPK Handayani Jakarta

Wawancara tehadap anak didik BRSAMPK Handayani Jakarta pada bulan februari 2019

Wawancara terhadap alah satu anak didik di Balai rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Handayani Jakarta yaitu Gunawan Alias Ogun Bin Ahmat Ali.




DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v3i3.21676 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.