Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Perkebunan dan Terhadap Tindak Pidana Korporasi Terhadap Lingkungan Hidup

Edy Prabudy, Tofik Yanuar Chandra, Kristiawanto Kristiawanto

Abstract


In the development of Indonesian criminal law, corporations can be burdened with criminal liability or can be said to be subject to criminal law. Plantation is one sector that is large enough to ensure the welfare of the people. The research method in this article uses qualitative research methods with a normative legal approach or what is known as legal research, which emphasizes the study of library documents related to the problems and objectives of this research. The results of the study state that criminal acts for corporations. Criminal acts can be imposed on corporations and their management and corporations are subject to a maximum fine plus a third.

Keywords: Corporate Law; Plantation Law; Environmental law


Keywords


Hukum Korporasi; Hukum Perkebunan; Hukum Lingkungan

Full Text:

PDF

References


Gianluigi M. Tataung., Pertanggung Jawaban Pidana Dalam Usaha Perkebunan Tanpa Izin Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan., Lex Privatum Vol. V/No. 9/Nov/2017.

Happy Christian Hutapea., Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pelaku Tindak Pidana Perkebunan Berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014., Vol. 4 no. 1 Tahun 2019

J. E. Sahetapy, Kejahatan Korporasi, Cetakan Kedua, PT. Refika Aditama, bandung, 2002.

Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban pidana Korporasi, Kencana Pranada Group, Jakarta, 2010.

Mahrus Ali, Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1986.

Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Story Grafika, Jakarta, 2002.

So Woong Kim, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 13, No.3.

Supriadi, Hukum Lingkungan di Indonesia: Sebuah Pengantar, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Setiyono, Kejahatan Korporasi: Analisis Viktimologi dan pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia, Bayu Media Malang, 2005.

Setiyono, Analisis Viktimologis dan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia, Averros Press, Malang, 2002.

Rudy Hendra Pakpahan., Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Perkebunan Atas Pencemaran Limbah Kelapa Sawit., Jurnal Legislasi Indonesia Vol 17 No. 2 - Juni 2020

Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 801).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan




DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v3i3.21675 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.