Perlindungan Hukum Terhadap Investor Akibat Praktik Manipulasi Transaksi Di Pasar Modal
Abstract
Metode Penelitian ini menggunakan tipe kajian pustaka (Library Research) yang mengkaji berbagai dokumen terkait penelitian. Metode yang digunakan peneliti adalah metode penulisan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual approach).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi terkait dengan perlindungan hukum bagi investor pada pasar modal di Indonesia sudah memiliki kerangka dan kekuatan hukum yang jelas. Hal ini dibuktikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal dalam 3 (tiga) pasal, yaitu pasal 91, pasal 92, dan pasal 93. Dalam rangka melindungi para investor di pasar modal dari tindak kejahatan manipulasi transaksi yang sedang marak, dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif melalui Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan perlindungan hukum represif dilakukan dalam bentuk pemeriksaan, penyidikan dan penerapan sanksi-sanksi yang telah ditentukan oleh OJK.
Keywords
DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v3i6.18070 Abstract - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.