Perlindungan Hukum Terhadap Investor Akibat Praktik Manipulasi Transaksi Di Pasar Modal

Authors

  • Budi Firmana Firdaus Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Muhammad Ali Hanafiah Selian Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Nisrina Mutiara Dewi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.15408/jlr.v3i6.18070

Keywords:

Manipulasi Transaksi, Pasar Modal, OJK

Abstract

Metode Penelitian ini menggunakan tipe kajian pustaka (Library Research) yang mengkaji berbagai dokumen terkait penelitian. Metode yang digunakan peneliti adalah  metode penulisan  yuridis  normatif  dengan  menggunakan  pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual approach).

Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi terkait dengan perlindungan  hukum  bagi  investor  pada  pasar  modal  di  Indonesia  sudah memiliki kerangka dan kekuatan hukum yang jelas. Hal ini dibuktikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal dalam 3 (tiga) pasal, yaitu pasal 91, pasal 92, dan pasal 93. Dalam rangka melindungi para investor di pasar modal dari tindak kejahatan manipulasi transaksi yang sedang marak, dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif melalui Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan perlindungan hukum represif dilakukan dalam bentuk pemeriksaan, penyidikan dan penerapan sanksi-sanksi yang telah ditentukan oleh OJK.

 

 

 

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2022-02-28

Issue

Section

Articles

How to Cite

Perlindungan Hukum Terhadap Investor Akibat Praktik Manipulasi Transaksi Di Pasar Modal. (2022). JOURNAL of LEGAL RESEARCH, 3(6). https://doi.org/10.15408/jlr.v3i6.18070