Tanggung Jawab Perusahaan Aplikasi Go-Jek Atas Mitra Kerja Yang Mengalami Kecelakaan Lalu Lintas
Abstract
Abstrak
Studi ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum prihal pertanggungjawaban antara perusahaan Go-Jek dengan mitra kerjanya. Belum jelasnya pertanggungan asuransi kecelakaan terhadap driver disebabkan belum adanya peraturan yang secara jelas mengatur tentang kendaraan roda dua yanga dijadikan alat transpoirtasi umum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian library research dan field research yang mengkaji berbagai data dokumen terkait penelitian dan menggabungkan dengan data wawancara yang dilakukan secara langsung dengan subjek penelitian. Metode analisis yang digunakan adalah normative-empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hubunagan hukum antara driver dengan PT. Go-Jek Indonesia hanya sebatas hubungan mitra kerja sehingga PT. Go-Jek Indonesia tidak bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan kerja, hanya saja mitra kerjanya akan ada asuransi yang dikelola berupa Go-Protection dan juga bekerjasana dengan allianz sebagai bentuk perlindungan keselamatan kerja. Kendaraan roda dua yanga dijadikan alat transpoirtasi umum di Indonesia tidak masuk dalam klasifikasi kendaraan bermotor umum dikarenakan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci : Go-Jek , Pertangungjawaban Kemitraan.
DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v2i3.17065 Abstract - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.