Tindak Pidana Penipuan dan Pencucian Uang Yang Dilakukan Oleh PT. First Anugerah Karya Wisata (Studi Kasus : Putusan Nomor : 3096 K/Pid.Sus/2018)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perampasan asset untuk negara dari PT First Anugerah Karya Wisata sudah sesuai dengan asas keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku dan juga menjelaskan pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan serta mendeskripsikan hakim dalam menginterpretasikan pasal-pasal yang digunakan. Dari segi jenis penelitian hukum, jenis Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu pendekatan yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang terdapat dalam masyarakat. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa apabila dilihat dari sisi korban tidak terpenuhinya rasa keadilan dalam putusan ini tidak juga ada kemanfaatan hukum yang terkandung dalam putusan ini. Mengingat sampai pada tingkat Kasasi, Hakim tetap menyatakan aset dirampas untuk negara yang sejatinya tidak ada sedikitpun kerugian negara yang dialami.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Penipuan, Pencucian Uang, Perampasan Aset.
Keywords
References
Buku
Zainuddin Ali. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Zainal Asikin, dan Amirudin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta:
Raja Grafindo Persada.
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim.2018. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan
Empiris. Jakarta: Prenadamedia Group.
Mujahid A. Latief. 2007. Kebijakan Reformasi Hukum : Suatu Rekomendasi (jilid
II). Jakarta: Komisi Hukum Nasional RI.
Asnawi, M.Natsir. 2014. Hermeneutika Putusan Hakim, Pendekatan Multidisipliner
dalam Memahami Putusan Peradilan Perdata. Yogyakarta : UII Press.
Purnadi Purbacaraka dalam A. Ridwan Halim.2015. Pengantar Ilmu Hukum Dalam
Tanya Jawab. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Negara Republik Indonesia 1945.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor : 83/Pid.B/2018/PN.Dpk.
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 195/PID/2018/PT BDG.
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3096 K/Pid.Sus/2018.
Situs Internet
https://nasional.kontan.co.id/news/inilah-kisah-anniesa-andika-membangun- first-travel
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/07/17560901/tawarkan-paket-umroh-rp-14-juta-para-agen-first-travel-sempat-ragu
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/20/11215191/aturan-yang-sebabkan-aset-first-travel-disita-negara-dan-polemiknya?page=all
https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/06/02/p9ohu9428-polemik-vonis-hakim-soal-aset-first-travel-kata-pakar
DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v2i3.16601 Abstract - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.