Tindak Pidana Penipuan dan Pencucian Uang Yang Dilakukan Oleh PT. First Anugerah Karya Wisata (Studi Kasus : Putusan Nomor : 3096 K/Pid.Sus/2018)

Iga Ayu Mawarni, Asmawi Asmawi, Mustolih Siradj

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perampasan asset untuk negara dari PT First Anugerah Karya Wisata sudah sesuai dengan asas keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku dan juga menjelaskan pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan serta mendeskripsikan hakim dalam menginterpretasikan pasal-pasal yang digunakan. Dari segi jenis penelitian hukum, jenis Tipe penelitian yang digunakan dalam  penelitian ini adalah yuridis normatif,  yaitu pendekatan  yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan  pengadilan serta norma-norma hukum yang terdapat  dalam masyarakat. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa apabila dilihat dari sisi korban tidak terpenuhinya rasa keadilan dalam putusan ini tidak juga ada kemanfaatan hukum yang terkandung dalam putusan ini. Mengingat sampai pada tingkat Kasasi, Hakim tetap menyatakan aset dirampas untuk negara yang sejatinya tidak ada sedikitpun kerugian negara yang dialami.

 

Kata Kunci: Tindak Pidana, Penipuan, Pencucian Uang, Perampasan Aset.


Keywords


Tindak Pidana, Penipuan, Pencucian Uang, Perampasan Aset.

References


Buku

Zainuddin Ali. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Zainal Asikin, dan Amirudin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta:

Raja Grafindo Persada.

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim.2018. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan

Empiris. Jakarta: Prenadamedia Group.

Mujahid A. Latief. 2007. Kebijakan Reformasi Hukum : Suatu Rekomendasi (jilid

II). Jakarta: Komisi Hukum Nasional RI.

Asnawi, M.Natsir. 2014. Hermeneutika Putusan Hakim, Pendekatan Multidisipliner

dalam Memahami Putusan Peradilan Perdata. Yogyakarta : UII Press.

Purnadi Purbacaraka dalam A. Ridwan Halim.2015. Pengantar Ilmu Hukum Dalam

Tanya Jawab. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Negara Republik Indonesia 1945.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor : 83/Pid.B/2018/PN.Dpk.

Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 195/PID/2018/PT BDG.

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3096 K/Pid.Sus/2018.

Situs Internet

https://nasional.kontan.co.id/news/inilah-kisah-anniesa-andika-membangun- first-travel

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/07/17560901/tawarkan-paket-umroh-rp-14-juta-para-agen-first-travel-sempat-ragu

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/20/11215191/aturan-yang-sebabkan-aset-first-travel-disita-negara-dan-polemiknya?page=all

https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/06/02/p9ohu9428-polemik-vonis-hakim-soal-aset-first-travel-kata-pakar




DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v2i3.16601 Abstract - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.