Tinjauan Yuridis Ketentuan Uang Muka Di Bawah Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Dan Otoritas Jasa Keuangan
Abstract
This thesis aims to determine the application of advances in the provisions of the applicable laws and regulations. Then question, what is the legal consequences of violating the provisions stipulated under the Minister of Finance Regulation Number 43 / PMK.010 / 2012 concerning Advances for Consumer Financing for Motor Vehicles in Financing Companies, and Financial Services Authority Regulation Number 35 / POJK.05 / 2018 Regarding the Operation of Financing Companies. The type of research used in this research is juridical normative by examining library materials or secondary data as the basic material for research by conducting a search of the regulations and literature related to the problem under study. The results of this thesis research show that the Regulation of the Minister of Finance Number 43 / PMK.010 / 2012 concerning Advances for Consumer Financing for Motor Vehicles in Financing Companies and the Regulation of the Financial Services Authority Number 35 / POJK.05 / 2018 concerning Business Operation of Financing Companies do not conflict with prevailing laws and regulations.
Keywords: Finance Companies, Minister of Finance Regulation, Financial Services Authority Regulation, Down Payment
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta : Toko Gunung Agung, 2002.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen,Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga Pembiayaan. Jakarta : OJK, 2016.
Budiono, Herlien dan I.H. Hijmans. Dalam Het recht der werkelijkheid, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia-Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Fuady, Munir. Teori-Teori Besar Dalam Hukum (Grand Theory). Jakarta : Kencana Prenadamedia Group, 2013.
Gautama, Sudargo. Pengertian Tentang Negara Hukum. Bandung : Alumni, 1983.
Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum. Yogyakarta : Liberty, 1999.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Dalam Jagat Ketertiban. Jakarta: UKI Press, 2006.
Rato, Dominikus. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2010.
Sayyid, Sabiq. Fiqih Sunnah. Jakarta : Pena Pundi Aksara, 2007.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Cet. Kelima. Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2004.
Sopyan, Yayan. Pengantar Metode Penelitian. Ciputat: Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2010.
Syahrani, Riduan. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.
Sunaryo. Hukum Lembaga Pembiayaan. Jakarta : Sinar Grafika, 2008.
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan
Jurnal
Yohana dan Sulardi. Kepastian Hukum, Kemanfaatan, dan Keadilan terhadap Perkara Pidana Anak, Jurnal Yudisial, Vol. 8 No.3, 2015
Internet
J. Asshiddiqie “PENEGAKAN HUKUM”
http://www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf diakses pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2019 pukul 20:00 WIB
Wahyudi Askar, detikNews, “Kredit Sepeda Motor Penyebab Tingginya Angka Kemiskinan?”, diakses pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2019 dari: https://news.detik.com/kolom/d-3125181/kredit-sepeda-motor-penyebab-tingginya-angka-kemiskinan
DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v2i2.16171 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.