Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Lembur Di PT. Cahaya Insan Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Mochamad Azyimardi Rayadhi, Muhammad Ali Hanafiah Selian

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai aturan dan hak pekerja saat melakukan kerja lembur. Permasalahan pada skripsi ini adalah perlindungan hak-hak pekerja ketika sedang bekerja lembur (over time). walaupun aturan mengenai hak dan kewajiban pekerja saat lembur sudah diatur dalam Undangundang namun dilapangan masih banyak perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya tidak mengikuti aturan dan tata cara yang sudah di atur dalam Undangundang.

Metode penelitian yang digunakan adalah Normatif-Empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan serta wawancara dari pihak perusahaan, perusahaan yang dimaksud dalam penelitian ini yaitu PT. Cahaya Insan. Dalam penelititan ini yang menjadi contoh kasus adalah pelaksanaan kerja lembur yang dilakukan PT. Cahaya Insan terhadap.

Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat beberapa kebijakan perusahaan PT. Cahaya Insan yang tidak sesuai dengan aturan Undang-undang saat melakukan kegiatan kerja lembur sehingga tata cara dalam kegiatan kerja lembur tidak sesuai dengan yang diatur Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengakibatkan pekerja yang melakukan lembur tidak mendapatkan hak kerja lembur yang dimana hak kerja lembur sudah dilindungi oleh negara.


Keywords


Upah, Lembur, Pekerja



DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v3i5.15680 Abstract - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.