ASPEK HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN DARI TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI MEDIA SOSIAL

Siti Chairana Nurmecca, Abdullah Sulaiman, Hidayatulloh Hidayatulloh

Abstract


ABSTRAK

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Pajak Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce) yang diharapkan dapat menjadi instrument penunjang pemungutan pajak penghasilan terhadap transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, justru menuai problematika dikalangan masyarakat terlebih ditolak oleh Asosiasi E-commerce Indonesia (idea) karena aturan tersebut hanya menyasar pemungutan pajak pada media jual beli marketplace tetapi tidak mengatur kewajiban pembayaran pajak penghasilan dari pengusaha yang melakukan penjualan dan memperoleh penghasilan di media sosial, sehingga akhirnya PMK 210 Tahun 2018 tersebut dicabut oleh Menteri Keuangan, pengaturan yang hanya menyasar pada pengusaha di marketplace akan menyebabkan perpindahan secara besar-besaran pengusaha di market place untuk pindah ke media sosial, karena di media sosial tidak dipungut pajak penghasilannya, untuk menangani hal tersebut pengusaha yang mendapatkan penghasilan dari transaksi jual beli melalui media sosial harus memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan pajak penghasilan yang berlaku, aspek hukum yang menjadi landasan pemungutan pajak terhadap pengusaha yang memperoleh penghasilan dari media sosial menjadi suatu hal yang penting ditengah kekosongan pengaturan pajak atas e-commerce, sehingga penghasilan yang diperoleh pengusaha dapat dipungut pajak tanpa melihat media jual beli yang digunakan, hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pengusaha yang memperoleh penghasilan dari penjualan di media sosial harus memenuhi kewajiban pembayaran pajak penghasilan untuk menciptakan level playing field atau kesetaraan pemberlakuan pajak dengan pengusaha di marketplace maupun pengusaha konvensional kemudian aturan yang saat ini dapat diberlakukan untuk pemungutan pajak penghasilan yaitu  General anti avoidance rule yang terdapat dalam Pasal 4 dan Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.


Keywords


Pemungutan, Pajak Penghasilan, Jual Beli, Media Sosial, E-Commerce.



DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v3i6.15534 Abstract - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.