Tinjauan Yuridis Sanksi Administratif Pasal 47 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada Perusahaan Yang Terbukti Melakukan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Ilham Ulin Nuha, Muh Fudhail Rahmah, Fitriyani Fitriyani

Abstract


Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisa faktor faktor yang dapat mempengaruhi pertimbangan majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam menentukan nominal penetapan sanksi administratif berupa denda. Permasalahan utama dalam skripsi ini adalah mengenai adanya perbedaan putusan hakim  Komisi Pengawas Persaingan usaha dengan batas minimum yang ditetapkan oleh Undang Undang, dalam pasal 47 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2009 disebutkan bahwa batas minimal untuk sanksi administratif adalah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi tingginya Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan dalam beberapa kasus hakim memutuskan denda yang nominalnya tidak mencapai batas ambang minimal yang ditetapkan oleh Undang Undang.

Metode Penelitian Yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan bersifat yuridis normative. Yuridis normatif adalah yang mana peneliti mengacu pada norma- norma hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan, literatur, pendapat ahli, dan makalah-makalah.

Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Hakim dalam beberapa kasus memutuskan untuk menetapkan denda dibawah ambang batas minimal karena beberapa faktor yang diantaranya faktor pendekeatan yuridis, faktor pendekatan sosial maupun faktor ekonomi.


Keywords


Sanksi Administratif

References


Albani, Muhammad Syukri dkk. 2016. Hukum dalam Pendekatan Filsafat. Jakarta: Kencana.

Blаck, Henry Cаmpbell. 1990. Blаck’s Lаw Dictionаry. St. Paul Minn: West Publishing Co.

Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Hartono, Sri Rejeki. 2007. Hukum Ekonomi Indonesia. Malang: Bayumedia Publishing.

Hermansyah. 2009. Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Kencana.

https://www.hukumonline.com/beritа/bаcа/lt5b9f5c183fd94/duа-pаsаl-ini-sudаhdisepаkаti-tim-revisi-uu-persаingаn-usаhа, diаkses pаdа 19 Nobvember 2019 pukul 12.23 WIB.

Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.

Perаturаn Komisi Pengаwаs Persаingаn Usаhа No.4 tаhun 2009 Tentаng Pedomаn Tindаkаn Аdministrаtif Sesuаi Ketentuаn Pаsаl 47 Undаng-Undаng Nomor 5 Tаhun 1999 Tentаng Lаrаngаn Prаktik Monopoli dаn Persаingаn Usаhа Tidаk Sehаt

Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rokаn, Mustаfа Kаmаl. 2012. Hukum Persаingаn Usаhа Teori dаn Prаkteknyа di Indonesiа. Jakarta: Rаjа Grаfindo Persаdа, 2012.

Suhasril dan Mohammad Taufik Makarao. 2010. Hukum Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia. Jakarta: Ghalian Indonesia.

Wibowo, Destivano dan Harjon Sinaga. 2005. Hukum Acara Persaingan Usaha. Jakarta: PT. RadjaGrafindo Persada.




DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v3i6.14634 Abstract - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.