Perlindungan Hukum bagi Investor Terhadap Penggunaan Bitcoin sebagai Alat Investasi di Indonesia
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi investor dalam melakukan investasi bitcoin di Indonesia. Meskipun telah dibentuk regulasi mengenai teknis penyelenggaraan perdagangan aset kripto, nyatanya aturan tersebut masih memiliki kekosongan hukum dan belum memberikan perlindungan hukum penuh pada setiap pengguna bitcoin yang melakukan investasi. Penulis ingin meneliti bagaimana peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dapat melindungi setiap masyarakat dalam kegiatan perdagangan atau investasi bitcoin di Indonesia.
Penelitian menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan serta norma yang berlaku dimasyarakat, pendekatan yang digunakan adalah statutory approach (undang-undang) yang dilakukan pada taraf sinkronisasi secara horizontal, yang mengukur sejauh mana suatu perundang-undangan yang mengatur berbagai bidang yang mempunyai hubungan fungsional dan konsisten. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peraturan yang mengatur mengenai aktivitas bitcoin di Indonesia serta bagaimana perlindungan hukum bagi investor yang melakukan investasi bitcoin di Indonesia.
Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) telah mengkategorikan bitcoin sebagai Komoditi Kontrak Berjangka berdasarkan Peraturan BAPPEBTI Nomor 3 Tahun 2019 dan Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019 sebagai dasar investor dalam melakukan investasi, akan tetapi aturan tersebut hanya mengatur dan memberikan perlindungan bagi investor bitcoin di Bursa Berjangka saja sehingga masih terdapat kekosongan hukum bagi investor yang melakukan investasi diluar Bursa Berjangka.
Keywords
References
Abi Haryono, Analisis Yuridis Bitcoin Menurut Peraturan Perundang-Undangan di Indonsia, (Fakultas Hukum UI, 2015)
Bitcoin Price Index, diakses melalui Diakses melalui https://www.coindesk.com/price/ pada tanggal 20 Oktober 2019
Eduardus Trendelilin, Analisis Investasi dan Manajemen Portofolio , (Yogyakarta, Edisi 1. Cet. 1, 2001)
Eka Putri Dianata, Berburu Uang di Pasar Modal, (Jakarta, Effhar & Dahara Price, 2002)
Firda Nur Amalina, Bitcoin Sebagai Digital Aset Pada Transaksi Elektronik di Indonesia (Studi Pada PT. Indodax Nasional Indonesia), (Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune V.2 No.2, Agustus 2019)
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, (Jakarta: Kencana Prenanda Group, 2005)
Prathama Rahardja, Uang & Perbankan, (Jakarta, Rineka Cipta, 1987)
Willy Wong, Bitcoin, (Semarang, Indraprasta Media, 2014)
Yohandi Axel; Nanik Trihastuti, dan Darminto Hartono, Implikasi Yuridis Penggunaan Mata Uang Virtual Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran dalam Transaksi Komersil (Studi Komparasi Antara Indonesia-Singapura), (Jurnal Universitas Padjajaran. 2017)
WEB
Bitcoin Price Index, diakses melalui Diakses melalui https://www.coindesk.com/price/ pada tanggal 20 Oktober 2019
https://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_160614.aspx, Diakses pada anggal 10 November 2019
https://id.wikipedia.org/wiki/ISO_9001. Diakses pada 13 Desember 2019
https://blockchainmedia.id/tokocrypto-resmi-terdaftar-sebagai-calon-pedagang-fisik-aset-kripto-pertama-di-bappebti/. Diakses pada tanggal 13 Desember 2019
www.bitcoin.co.id ,diakses pada 4 Maret 2019
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
Peraturan BAPPEBTI Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif lainnya yang Diperdagangkan Di Bursa Berjangka
Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v3i5.14616 Abstract - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.