Implementasi Penerapan Pemberian Ganti Kerugian Korban Kecelakaan Pesawat: Studi Kasus Lion Air JT-610 PK-LPQ
Abstract
The purpose of this study is to ascertain the carrier's legal obligation for compensating victims of aviation accidents and the appropriate use of release and discharge documents in compensating victims of the Lion Air JT-610 PK-LPQ plane crash. This study employs an empirical normative research methodology in conjunction with a legislative and conceptual approach. Legislative approach to Aviation Law No. 1 of 2009 and Minister of Transportation Regulation No. PM 77 of 2011 on Air Transport Carriers' Responsibilities. A conceptual approach to issue analysis presupposes the existence of empty standards. The findings of this study indicate that Lion Air has paid compensation in accordance with Law No. 1 of 2009 in the amount of Rp. 1.300.000.000,00 per passenger or victim of the Lion Air JT-610 plane crash, but has violated Law No. 1 of 2009 by utilizing release and discharge documents related to Lion Air's compensation, which contain an exoneration clause or waiver of liability clause, thereby absolving the carrier of responsibility in the event of a plane crash.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Ananda, Azwar. Pengantar Hukum Udara Internasional dan Indonesia. Padang: Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Padang. 1997.
Diantha, I Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Prenada Media Group. 2017.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. 1989.
Hutagol, Desmond. Pengantar Penerbangan Perspektif Profesional. Jakarta: Erlangga. 2013.
Hutauruk, Rufinus Hotmaulana. Penanggulanangan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. 2013.
Hamzah, Andi. Kamus Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia. 2005.
H.S, Salim. Perkembangan Hukum Kontrak di Luar KUHPerdata. Jakarta: PT Raja Grafindo. 2008.
Hartono, Sri Redjeki. Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. Jakarta: Sinar Grafika. 2001.
Harahap, Yahya. Hukum Acara Perdata: Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian & putusan pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika. 2013.
Martono, Amad Sudiro. Hukum Udara Nasional dan Internasional Publik (Public International and National Air Law). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2016.
Martono, Amad Sudiro. Aspek Hukum Transportasi Udara Jemaah Haji Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2013.
Martono, Amad Sudiro. Hukum Angkutan Udara Berdasarkan Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2009. Jakarta: Raya Grafindo Persada. 2010.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2004.
Martono,Agus Pramono. Hukum Udara Perdata Internasional & Nasional. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada. 2016.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Cetakan ke-2. Jakarta: Kencana. 2008.
Meliala, A. Qirom Syamsudin. Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya. Yogyakarta: Liberty. 2010.
Notoatmojo, Soekidjo. Etika Dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta. 2010.
Nazir, Moh. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1988.
Purba, Radiks. Mengenal Asuransi Angkutan Darat dan Udara. Jakarta: Djambatan. 2009.
Purbacaraka, Purnadi dan Soerjono Soekanto. Perundang-undangan dan Yurisprudensi. Bandung: Citra Aditya Bakti. 1983.
Poedjosoebroto, Santoso. Beberapa Aspek Tentang Hukum Pertanggungan Jiwa di Indonesia. Jakarta: Bharata. 1996.
Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Asuransi di Indonesia. Jakarta: PT Intermasa. 1987.
Rifai, Ahmad. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif cetakan ke-2. Jakarta: Sinar Grafika. 2011.
Rido, Ali. Hukum Dagang. Bandung: Alumni. 1993.
S, Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan Jenis,Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: PT Kanisius. 2007.
Supriyadi, Yaddy. Keselamatan Penerbangan Teori dan Problematika, Tangerang: Telaga Ilmu, 2012.
Supriyadi, Yaddy. Keselamatan Penerbangan Problematika Lalu Lintas Udara Analisis Operasional, Hukum & Sosio-Psikologis. Jakarta: FORDIK BDSMP. 2015.
Simanjuntak. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group. 2016.
Sudiro, Amad, Deni Bram. Hukum dan Keadilan (Aspek Nasional & Internasional). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2013.
Suriaatmadja, Toto Tohir. Masalah dan Aspek Hukum dalam Pengangkutan Udara Nasional. Bandung: Mandar Maju. 2006.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2009.
Satrio, J. Hukum Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 1995.
Soekardono. Hukum Dagang Indonesia Cetakan ke-2. Jakarta: Rajawali. 1986.
Suharnako. Hukum Perjanjian Teori dan Analisis Kasus cetakan ke-9, Jakarta: Kencana. 2015.
Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Internasional. 1985.
Sastrawidjaja, Man Suparaman. Aspek-Aspek Hukum Asuransi Dan Surat Berharga. Bandung: PT Alumni. 2003.
Satria, Salusra. Pengukuran Kinerja Keuangan Perusahaan Asuransi di Indonesia Dengan Analisis Rasio Keuangan Early Warning System. Jakarta: Fakultas Ekonomi Indonesia. 2003.
Triwulan, Titik dan Shinta Febriani. Perlindungan Hukum Bagi Pasien. Jakarta: Prestasi Pustaka. 2010.
Wiradipradja, Saefullah dan Mieke Komar. Kantaatmadja, Hukum Angkasa dan Perkembangannnya. Bandung : Remadja Karya CV. 1988.
JURNAL
Hardijan, Rusli. Metode Penelitian Hukum Normatif: Bagaimana, Law Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Vol. 5. 2006.
Husna, F; Yunus, NR. Gunawan, A. (2021). Indonesian Legal Politics of Islamic Boarding School Curriculum Regulation. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 8 (5), 1675-1692
Khairandy, Ridwan. Tanggung Jawab Pengangkut dan Asuransi Tanggung Jawab Sebagai Instrumen Perlindungan Konsumen Angkutan Udara, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 25 No. 1 2006.
Mohammad Sufi Syalabi, Bambang Eko Turisno, Kabul Supriyadhie. Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Transportasi Udara dan Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Penumpang Yang Dirugikan Akibat Kecelakaan Pesawat. Jurnal Hukum, Vol. 6. 2017.
Mukri, S.G.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. "Implementation of Religious Education in the Constitution of the Republic of Indonesia," Salam: Sosial dan Budaya Syar-i, Volume 3 No. 3 (2016).
Mukri, S.G.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. Relation of Religion, Economy, and Constitution In The Structure of State Life, STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal, Volume 1, No. 1. (2017)
Puspandari, Retno. Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Penerbangan Terhadap Kecelakaan Pada Penumpang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Jurnal Privat Law, Vol. 5 No. 1 Juni 2017.
Riung, Chrisai Marselino. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Asuransi Pengguna Jasa Angkutan Udara Indonesia, Jurnal Lex Administratum, Vol. 5 No. 4 Juni 2017.
Sudiro, Ahmad. Asuransi Tanggung Jawab Produk dan Perlindungan Terhadap Konsumen, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol 21 No. 4 Oktober 2014.
Sudiro, Ahmad. Product Liability Dalam Penyelenggaraan Penerbangan, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 41 No. 1 Januari 2011.
Tuhana. Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Penerbangan Terhadap Kecelakaan Pada Penumpang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, Jurnal Privat Law, Vol. 5 No. 1 2017.
Yunus, N.R.; Anggraeni, RR Dewi.; Rezki, Annissa. "The Application of Legal Policy Theory and its relationship with Rechtsidee Theory to realize Welfare State," 'Adalah, Volume 3, No. 1 (2019)
Zakiyah. Klausula Eksonerasi Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen, Jurnal Al’Adl, Vol. 9 No. 3 Desember 2017.
INTERNET
Dewi, Murni Kemala. RDP Jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610, diterima https://www.bmkg.go.id/berita/?p=rdp-jatuhnya-pesawat-lion-air-jt-610〈=ID&tag=berita-utama diakses, 30/10/2019.
DPR RI. Penerbangan, diterima http://www.dpr.go.id/jdih/index/id/514 diakses, 30/10/ 2019.
Daud, Ameidyo. Dipaksa Teken Syarat Ganti Rugi, Keluarga Korban JT-610 Protes, diterima dari http://www.katadata.co.id/berita/2019/04/08/dipaksa-teken-syarat-ganti-rugi-keluarga-korban-jt-610-protes, diakses 28/ 6/2019.
Tri, Rahma. KNKT Ungkap 9 Temuan dari Investigasi Kecelakaan Lion Air JT 610, diterima https://bisnis.tempo.co/amp/1264407/knkt-ungkap-9-temuan-dari-investigasi-kecelakaan-lion-air-jt-610 diakses, 5/12/ 2019.
Tendi. Baru 75 Ahli Waris Korban Kecelakaan Lion Air Yang Dapat Ganti Rugi, Kenapa?, diterima https://industri.kontan.co.id/news/baru-75-ahli-waris-korban-kecelakaan-lion-air-yang-dapat-ganti-rugi-kenapadiakses,15/12/2019.
Purnomo, Kristianto. Kronologi dan Fakta Kecelakaan Boeing 737 Max 8, diterima https://nasional.kompas.com/jeo/kronologi-dan-fakta-kecelakaan-boeing-737-max-8-lion-air-jt-610 diakses, 30/ 10/2019.
Azizah Nur Alfi. Asuransi Penerbangan : Tugu Tanggung Lion Air, diterima https://sumatra.bisnis.com/read/20181102/444/855841/asuransi-penerbangan-tugu-tanggung-lion-air diakses, 24/12/2019.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 92 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017 Tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
WAWANCARA
Wawancara pribadi dengan Bapak Anton Sahadi sebagai Keluarga Korban Kecelakaan Lion Air JT-610 PK-LPQ perwakilan keluarga korban Rian Ariyandi (belum Diidentifikasi/belum ditemukan) dan Muhammad Rafi Andrian (Teridentifikasi/sudah ditemukan), Jakarta 28 Agustus 2019.
Wawancara melalui via telpon dengan Bapak Engki Bocana sebagai Keluarga Korban Kecelakaan Lion Air JT-610 PK-LPQ perwakilan keluarga kroban Tami Julian, Jakarta 26 Januari 2020.
DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v3i4.14570 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.