Implikasi Putusan Praperadilan Terhadap Perintah Penetapan Tersangka

Surya Pandu Baskara, Alfitra Alfitra

Abstract


Abstract

Criminal Procedure Law is a collection of provisions on how to investigate, investigate, prosecute, and prosecute someone who is considered guilty and commits a criminal law violation. Pretrial in this case is a mechanism in protecting the rights of the accused in a criminal case. The pretrial object that has been regulated in Law No. 8 of 1981 concerning the Criminal Procedure Code. This research uses descriptive research and uses a juridical-normative research approach. The results showed that the judge ordered the Corruption Eradication Commission as a pretrial respondent to designate several suspects as suspects in a Century Bank corruption crime. Judges interpret pre-judicial authority broadly, not limited to the provisions of the Criminal Procedure Code, Constitutional Court Decision Number 21 / PUU-XII / 2014, and Supreme Court Regulation (PERMA) Number 4 of 2016 concerning the Prohibition of Judicial Review Judgment. However, the presence of PERMA No. 4 of 2016 has eliminated ordinary legal or extraordinary remedies against pretrial decisions that have implications that these decisions must be carried out based on the governing provisions.

Keywords: Pretrial, Suspect Determination Order, Legal Discovery


Keywords


Pretrial, Suspect Determination Order, Legal Discovery

References


Buku

Aji, A.M.; Yunus, N.R. Basic Theory of Law and Justice, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2018.

Effendi, Tobib. Sistem Peradilan Pidana: Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2013.

Fajar, Mukti; & Achmad, Yulianto. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.

Hiariej, Eddy OS. Beberapa Catatan RUU KUHAP dan Hakim Pemeriksa Pendahuluan Dalam Konteks Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Dalam Problematika Pembaruan Hukum Pidana Nasional, Jakarta: Komisi Hukum Nasional RI, 2013.

Ibrahim, Johny. Teori dan Metedologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2008.

Maggalatung, A.S.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. How The Law Works, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2014.

Makmur, Syafrudin. Hukum Acara Pidana, Tangerang: UIN FSH Press Mertokusumo, Sudikno dan A. Pitlo. 1992, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, Yogyakarta: Citra Adtya Bakti, 2016

Manan, Bagir. Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia, Bandung: LPPM- UNISBA, 1995.

Marbun, Rocky. Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Suatu Pengantar, Malang: Setara Press, 2015.

Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2004.

Mulyadi, Lilik. Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif Teoritis dan Praktik, Bandung: Alumni, 2008.

Palayukan, Sirande. Hukum yang Hidup (the living law) dalam RUU KUHP, Dalam Problematika Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Jakarta: Komisi Hukum Nasional RI, 2013.

Rifai, Ahmad. Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Rukmini, Mien. Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana, Bandung: Alumni, 2003.

Salman, Otje; dan Anthon F. Susanto, Tinjauan Filsafat Hukum Tentang Penegakkan Hukum di Indonesia, Dalam Kapita Selekta Hukum Tim Peneliti Pakar Hukum Universitas Padjadjaran. Bandung: Widya Padjadjaran, 2009.

Suratman; & Dillah, Philips. Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta, 2012.

Jurnal

Nasution, Bahder Johan. “Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern,” Yustisia, Volume. 3 Nomor. 2. Mei-Agustus 2014.

Febriansyah, Ferry Irawan. “Keadilan Berdasarkan Pancasila Sebagai Dasar Filosofis dan Ideologis Bangsa,” Dih Jurnal Ilmu Hukum, Volume. 13 Nomor. 25, Februari 2017.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Hukum Acara Pidana

Putusan Praperadilan Nomor 24/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel.

Internet

Jarot Bayu dan Yuliawati, Ahli Hukum Anggap KPK Tak Perlu Ikuti Putusan Praperadilan Century, https://katadata.co.id/berita/2018/04/11/ahli- hukum-anggap-kpk-tak-perlu-ikuti-putusan-praperadilan-century, diakses pada Senin, 4 Maret 2019

Rivki, PN JakseL Perintahkan Tersangkakan Boedono. MA: Tidak Ada Aturannya https://news.detik.com/berita/3965330/pn-jaksel-perintahkan- tersangkakan-boediono-ma-tidak-ada-aturannya

Fana Suparman, Kasus Bank Century, KPK Panggil Boediono, https://www.beritasatu.com/nasional/522487-kasus-bank-century-kpk- panggil-boediono.html

Mohammad Bernie, Kasus Century Dibuka Lagi, KPK Panggil Muliaman D Hadad, https://tirto.id/kasus-century-dibuka-lagi-kpk-panggil-muliaman-hadad-d5u9




DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v1i6.12182 Abstract - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.