Tindak Pidana Ujaran Kebencian Memakai Akun Palsu (Fake Account) Di Media Sosial

Ajeng Kartika Ayu, Alfitra Alfitra

Abstract


Abstract:

The presence of the Law on Information and Electronic Transactions in Indonesia, is a tangible form of action taken by the government to deal with the development of technology and information development. This study explains the legal basis and application of law for hate speech perpetrators on social media through fake accounts in a positive legal perspective in Indonesia as well as what are the factors that cause perpetrators to use fake accounts to commit criminal acts of hate speech on social media. The approach used in this research is juridical normative through library research with qualitative research methods. The results of this study indicate that in addition to environmental factors, technological and information development factors also trigger offenders to commit crimes. The application of law that can be implemented in cases like this is through the law (court) or alternative dispute resolution through mediation of the law.

Keywords: Hate Speech (Hate Speech), Fake Accounts, Social Media

Keywords


Hate Speech (Hate Speech), Fake Accounts, Social Media

Full Text:

PDF

References


Buku

Arief, Barda Nawawi. Mediasi Penal Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan. Semarang : Penerbit Pustaka Magister. 2010.

Aji, A.M.; Yunus, N.R. Basic Theory of Law and Justice, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2018.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing. 2006.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Universitas Atma Jaya Yogyakarta. 2010.

Muljono, Wahju. Pengantar Teori Kriminologi. Yogyakarta: Pustaka Yustisia. 2012.

Maggalatung, A.S.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. How The Law Works, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2014.

Munir, Nudirman. Pengantar Hukum Siber Indonesia. Depok: PT Raja Grafindo. 2017.

Raharjo, Agus. Cyber Crime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung : Citra Aditya. 2002.

Ramli, Ahmad M. Cyberlaw Dan Haki Dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama. 2004.

Sopyan, Yayan. Pengantar Metode Penelitian, Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum Uin Syarif Hidayatullah, 2010.

Suharyanto, Budi. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Urgensi Pengaturan Dan Celah Hukum nya. Jakarta: Rajawali Pers. 2013.

Sutiyoso, Bambang. Metode Penemuan Hukum. Yogyakarta: UII Press. 2006.

Undang- Undang

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Jurnal

Krisnawati, Ester. “Mempertanyakan Privasi Di Era Selebgram: Masih Adakah?” Volume 13 Nomor 2. Univ Kristen Satya Wacana. Desember 2016.

Kurnia, Ari. “Fenomena Akun Anonim Di Media Sosial Sebagai Sumber Informasi Dan Ekonomi (Analisis Wacana pada Akun Instagram Lambe Turah)”, Vol. 4 No. 2 Februari – Juli 2017.

Mulyadi, Lilik. “Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori Dan Praktik.” Yustisia Vol.2 No.1. Januari – April 2013.

Prayitno, Kuat Puji. “Restorative Justice Untuk Peradilan Di Indonesia (Persektif Yuridis Filosof Dalam Penegakan Hukum In Concreto),” Jurnal Dinamika Hukum Vol. 12 Nomor 3. Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman. September 2012.

Setyani, Novia Eka. “Penggunaan Media Sosial Sebagai Sarana Komunikasi bagi Komunitas (Studi Deskriptif Kualitatif Penggunaan Media Sosial Twitter, Blog, dan Blog Sebagai Sarana Komunikasi Bagi Komunitas Akademi Berbagi Surakarta).” Jurnal Komunikasi, Univ. Sebelas Maret Surakarta. 2013

Yusriando. “Implementasi Mediasi Penal Sebagai Perwujudan Nilai-nilai Pancasila Guna Mendukung Supremasi Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional,” Jurnal Pembaharuan Hukum Volume II Nomor 1. Universitas Prima Indonesia. Januari – April 2015

Website

Jeko I.R. 2019. Facebook Tutup Ratusan Akun Provokatif, Termasuk Saracen. (Https://Www.Liputan6.Com/Tekno/Read/3885114/Facebook-Tutup-Ratusan-Akun-Provokatif-Termasuk-Saracen , Diakses Pada 4/13/2019, 10:07 BBWI )

Koran Sindo. 2018. Akun Palsu Merajalela, Masyarakat Harus Waspada. Http://Koransindo.Com/Page/News/20180211/0/0/Akun_Palsu_Merajalela_Masyarakat_Harus_Waspada, ( Diakses Pada 17 Januari 2019, 10:56 BBWI)




DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v1i1.11995 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.