Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Melaksanakan Rahasia Jabatan Terhadap Akta Yang Dibuatnya Terkait Sengketa Internal Para Pihak Di Pengadilan
DOI:
https://doi.org/10.15408/jlr.v4i5.28920Keywords:
Legal Protection, Deed, Internal DisputeAbstract
A notary is a public official who is only authorized to make an authentic deed regarding all actions, agreements, and stipulations required by general regulation or by an interested party who is required to be stated in an authentic deed, guarantees the certainty of the date, keeps the deed, and gives Grosse, copies, and the quotation, as long as the making of the deed by general regulation is not assigned or excluded to other officials or people. This research uses Philipus M. Hadjon's legal protection theory and Sudikno Mertokusumo's legal certainty theory. The normative juridical study uses literary or secondary data from primary, secondary, and tertiary legal sources. The Statute Approach, Conceptual Approach, Analytical Approach, Case Approach, and the method of identifying and inventorying positive legal rules, literature, books, journals, and other legal sources are utilized for research. Analyzing legal documents involves legal interpretation, systematic interpretation, and legal construction. The study found that a Notary is a public authority who facilitates community legal actions. The Law on Notary Positions encompasses most legal ties in society. Protection and legal certainty for Notaries summoned as witnesses in criminal proceedings, notably on their obligation to keep their positions secret. As said earlier, a Notary is a trusted position that must be kept hidden.Downloads
References
Adjie, Habieb. (2009). Meneropong Khasanah Notaris dan PPAT Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Adjie, Habieb. (2008). Sanksi Perdata dan Administrasi Terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik. Bandung: Rafika Aditama
Afifah. Kunni. (2017). Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata Terhadap Akta yang Dibuatnya, LEX Renaissance No. 1 Vol. 2 Januari
Akhiruddin, Acil. (2014). SOS Perlindungan Profesi Notaris (Notaris Dijadikan Tersangka Terus Bertambah)”. Majalah Renvoi, Edisi Nomor 1.133.XII, tanggal 3 Juni
Habib Adjie, A. (2008). Hukum Notaris Indonesia, Tapsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama
HS, Salim. (2006). Hukum Kontrak-Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. JakartaL Sinar Grafika
Kie, Tan Thong. (2000). Studi Notariat-Serba Serbi Praktek Notaris. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Kohar. A. (1984). Notaris Berkomunikasi. Bandung: Alumni
Koeswadji, Hermien Hadiati. (1988). Hak Ingkar dari Notaris dan hubungannya dengan KUHAP. Surabaya: Media Notarist Ikatan Indonesia
Ma’ruf, Umar; Wijaya, Dony. (2015). Tinjauan Hukum Kedudukan dan Fungsi Notaris Sebagai Pejabat Umum dalam Membuat Akta Otentik (Studi Kasus di Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang, Jurnal Pembaharuan Hukum Volume II No. 2 Mei-Agustus
Prakoso, Djoko. (1988). Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktian di dalam Proses Pidana. Yogyakarta: Liberty
Rahardjo, Satjipto. (1984). Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa
Sing, Ko Tjay. (1978). Rahasia Pekerjaan Dokter dan Advokat. Jakarta: PT. Gramedia
Soekanto, Soerjono; Mamudji, Sri. (1985). Penelitian Hukum Normative Suatu Tinjauan Singkat
S, Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabet
Tobing, G.H.S. Lumban. (1991). Peraturan Jabatan Notaria. Jakarta: Penerbit Erlangga
Tobing, G. H. S. Lumban. (2000). Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement). Jakarta: Erlangga
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Waluyo, Bambang. (1991). Penelitian hukum dalam praktek. Jakarta: Sinar Grafika
Yuwono, Ismantoro Dwi. (2011). Memahami Berbagai Etika Profesi dan Pekerjaan. Yogyakarta Yogyakarta: Pustaka Yustisia