Efektivitas Sanksi Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Penanganan Corona Virus Disease 2019
DOI:
https://doi.org/10.15408/jlr.v5i1.26197Keywords:
Sanksi, Covid, PelanggaranAbstract
Melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19), pada tanggal 31 Maret 2020, Presiden menetapkan Corona Virus sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dengan penetapan statuskedaruratan kesehatan masyarakat maka management penanggulangan. bencana harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-udangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dan empiris. Penelitian normatif dilakukan dengan mengkaji data kepustakaan yang merupakan data sekunder, berupa kebijakan pemerintah dalam penanganan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19) yang kemudian terkait dengan penerapan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) dalam upaya penegakan melalui jalur hukum dengan sarana sanksi pidana.
Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2025-10-14
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2022 JOURNAL of LEGAL RESEARCH

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
Efektivitas Sanksi Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Penanganan Corona Virus Disease 2019. (2025). JOURNAL of LEGAL RESEARCH, 5(1), 71-84. https://doi.org/10.15408/jlr.v5i1.26197