Upaya Restorative Justice Pada Tingkat Kejaksaan Sebagai Salah Satu Tindakan Upaya Hukum Pidana Anak

Authors

  • Anton Wahyudi Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.15408/jlr.v3i3.20998

Keywords:

Restorative Justice, Upaya Hukum, Pidana Anak

Abstract

Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Salah satu solusi yang dapat ditempuh dalam penanganan perkara tindak pidana anak adalah pendekatan restorative juctice, yang dilaksanakan dengan cara pengalihkan (diversi). Restorative justice merupakan proses penyelesaian yang dilakukan di luar sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga korban dan pelaku, masyarakat serta pihak-pihak yang berkepentingan dengan suatu tindak pidana yang terjadi untuk mencapai kesepakatan dan penyelesaian. Restorative justice dianggap cara berfikir/paradigma baru dalam memandang sebuah tindak kejahatan yang dilakukan oleh seorang. Substansi yang paling mendasar dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah pengaturan secara tegas mengenai keadilan restoratif dan diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-06-12

Issue

Section

Articles

How to Cite

Upaya Restorative Justice Pada Tingkat Kejaksaan Sebagai Salah Satu Tindakan Upaya Hukum Pidana Anak. (2021). JOURNAL of LEGAL RESEARCH, 3(3), 439-448. https://doi.org/10.15408/jlr.v3i3.20998