Perlindungan Konsumen E-Commerce Shopee Indonesia Atas Kebenaran Informasi Barang Yang Diperjanjikan Menurut Perspektif Hukum Positif

Authors

  • Muhamad Fikrie Ardiansyah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Asep Syarifuddin Hidayat Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Hidayatulloh Hidayatulloh Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.15408/jlr.v2i3.16065

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meninjau bentuk perlindungan konsumen e-commerce menurut kebijakan dari penyedia e-commerce dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh konsumen tersebut jika mendapatkan haknya dilanggar. Permasalahan utama adalah mengenai adanya pelanggaran hak konsumen yang dilakukan oleh beberapa pelaku usaha pada Marketplace Shopee Indonesia. Pelanggaran hak konsumen ini mengenai ketidaksesuaian barang yang diterima oleh konsumen dibandingkan dengan apa yang sudah diperjanjikan di awal antara konsumen dan pelaku usaha. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif empiris dengan menggunakan metode pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan sumber dari internet. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Perlindungan Konsumen e-commerce sudah diatur dalam kebijakan penyedia layanan namun masih ada kasus terjadinya pelanggaran hak dan upaya yang dapat ditempuh oleh konsumen tersebut adalah dengan melalui pengadilan dalam catatan tidak melibatkan pihak penyedia layanan atau dapat juga menggunakan system Online Dispute Resolution menurut Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

 

Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Transaksi Elektronik, E-commerce

 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-02-10

Issue

Section

Articles

How to Cite

Perlindungan Konsumen E-Commerce Shopee Indonesia Atas Kebenaran Informasi Barang Yang Diperjanjikan Menurut Perspektif Hukum Positif. (2021). JOURNAL of LEGAL RESEARCH, 2(3). https://doi.org/10.15408/jlr.v2i3.16065