PENENTUAN DEWASA MENURUT HUKUM ISLAM DAN BERBAGAI DISIPLIN HUKUM

Nahrowi Nahrowi

Abstract


Penentuan Dewasa Menurut Hukum Islam Dan Berbagai Disiplin Hukum. Setiap orang atau subjek hukum mempunyai kecakapan hukum (rechtsbekwaamheid) atau kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum (rechtsbevoegdheid), akan tetapi juga tidak semua subjek hukum mempunyai kecakapan serta kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum. Salah satu syarat cakap hukum adalah dewasa, dan penting untuk melihat batasan dewasa menurut berbagai disiplin hukum serta pengaruh mazhab hukum dalam penentuan batasan dewasa dari masing-masing disiplin hukum. Ketentuan tentang batasan dewasa berakibat hukum terhadap sah atau tidaknya dia melakukan perbuatan hukum.

References


Al Hanafi, Ibnu Al Himmam, Syarah Fathul Qodir, ttp. tth. Juz 8

Amir, Syarifuddin. Ushul Fiqh Jilid 1. Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu.

______, Kaidah-kaidah Hukum Islam (Ilmu Ushulul Fiqh), Jakarta:PT. Raja

Grafindo Persada, 2000

Bukhari, Shahih Bukhari, Bairut: Daar Fikr, 1981

Lihat Skripsi Nurmillah mahasiswa Nonreguler Prodi SAS Konsentrasi Peradilan Agama

tentang “Dispensasi Nikah”, tahun 2011.

KORDINAT Vol. XV No. 2 Oktober 2016

Nahrowi

Ibnu Hazm, Almuhalla, Kairo: Daar al- Ma’arif, 1997

Kamil, Ahmad dan Fauzan, H.M. Fauzan, Hukum Perlindungan dan

Pengangkatan Anak di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,

Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Balai Pustaka, 1999.

Khallaf, Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Semarang: Toha Putra

Group, 1994,

Kurdi, Muliadi Kurdi, Ushul Fiqh, Aceh: Lembaga Naskah Aceh (Nasa),

Lubis , M. Solly, Asas-Asas Hukum Tata Negara, tp, 1972

Moeljatno, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Jakarta: Bumi Aksara,

Muslim, Shahih Muslim, Bairut: Daar Fikr, 1981

Prist , Darwan Prist, Hukum Anak Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya

Bakti, 2003

Soepomo, Hukum Perdata Adat Jawa Barat, terjemahan Nani Soewondo,

Cetakan Kedua, Djambatan 1982, h. 22.

Ter Haar ,B, Beginselen en Stelsel van het Adatrecht, terjemahan, Jakarta, J.B.

Wolters Groningen, 1950

Undang-Undang Pemilihan Umum, Surabaya: Kesindo Utama, 2008


Full Text: PDF

DOI: 10.15408/kordinat.v15i2.6333

Refbacks

  • There are currently no refbacks.