Respon Hukum Islam Terhadap Hak Perlindungan Anak Upaya Implementasi Sistem Perundang-undangan Hukum Negara

Karmawan Karmawan

Abstract


Hukum Islam memberikan hak dasar terhadap hak-hak perlindungan anak yang merupakan persoalan mendesak untuk didiskusikan. Mengingat beberapa tahun belakangan ini kita seringkali disuguhi berbagai berita dan informasi tentang berbagai tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan sebagian orang yang seharusnya bertanggung jawab melindungi hak anak. Bahkan terjadi eksploitasi terhadap anak. Hal ini tentu menunjukkan betapa rendahnya perlindungan terhadap anak, meskipun adanya Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Permasalahan mengenai perlindungan terhadap anak ini bukan saja penting dan mendesak untuk didiskusikan, melainkan juga penting dan mendesak untuk disosialisasikan kepada segala pihak yang bertanggung jawab terhadap perlindungan anak agar mereka memahami hak-hak anak, dan kewajiban mereka untuk memberikan perlindungan, kesejahteraan, dan rasa aman kepada anak. Dan permasalahan anak ini sesuai dengan nilai-nilai maslahat dalam hukum Islam.

Keywords


Hukum Islam, Hak Perlindungan Anak

References


Anak, Perlindungan, and D A N Hukum. “Perbandingan Hak-Hak Anak Menurut Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Hukum Islam” 1, no. 2 (2018): 88–111. https://doi.org/10.5281/zenodo.3554863.

A Partanto, Pius, dan M Dahlan Al Barry, Kamus Ilmiah Populer, Surabaya: Arkola, 1994.

al-Ghazali, Abu Hamid, al-Mustashafa fi ‘ilm al-Ushul, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1983.

Ali, Zainuddin, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

al-Jaziri, Abdurrahman, Kitab al-Fiqh `alā al-Mazāhib al-Arba`ah, Kairo: Dar al-Hadits, Tanpa Tahun, Juz. IV.

al-Syathibi, Abu Ishaq, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah, Kairo: Musthafa Muhammad, tt.

al-Zuhaily, Wahbah, al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu, Damsyik: Dar al-Fikr, 1409 H/1989 M, Cet. III.

Anshari, Ibn, Perlindungan Anak Menurut Perspektif Islam, Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Ash-Shieddieqy, M. Hasbi, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1976.

B. Hurlock, Elizabeth, Psikologi Perkembangan, Jakarta : Erlangga, tth.

C.G. Weeramantry, Hak Asasi Manusia Internasional: Beberapa Perspektif Islam, Kolombo: Lecture, 1986.

Farid, Rafat, al-Islam wa Huquq al-Thifi, Kairo: Dar Muhaysin, 2002.

Fuady, Munir, Sosiologi Hukum Kontemporer “Interaksi Hukum, Kekuasaan, dan Masyarakat”, Jakarta: Kencana, 2011.

Fitriani, R. “Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 11, no. 2 (2016): 250–358.

Gamin. “Perhutanan Sosial Di Indonesia Dalam Perspektif Islam.” Jurnal Kajian Peradaban Islam 2, no. 1 (2019): 18–28.

Gosita, Arif, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta: Akademika Prssindo, 1985.

Hardjon, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Eresco: Jakarta, 2007.

Herlina, Apong, dkk dan UNICEF, Perlindungan Anak, Jakarta: tp , 2003.

Husein al-Fatlawi, Suhail, Huquq al-Insan fi al-Islam, Beirut: Dar al-Fikr al-‘Arabi, 2001, Cet. I

Hukum, Departemen, D A N Ham, and Kata Pengantar. “Aspek Hukum Perlindungan Tehadap Anak,” 2009.

Kamil, Ahmad, dan Fauzan, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada. Jakarta 2008.

Khalid Mas’ud, Muhammad, Filsafat Hukum Islam Dan Perubahan Sosial, trans. Yudian W. Asmin, Surabaya: Al-Ikhlas, 1995.

Khalid Mas’ud, Muhammad, Islamic Legal Philosophy, Islamabad: Islamic Research Institut, 1977.

Lathif, Nazaruddin. “Teori Hukum Sebagai Sarana Alat Untuk Memperbaharui Atau Merekayasa Masyarakat.” Palar | Pakuan Law Review 3, no. 1 (2017): 73–94. https://doi.org/10.33751/palar.v3i1.402.

Manzhur, Ibn, Lisan al-‘arab, Mesir: Dar al-Mishriyah li al-Ta’lif wa al-Tarjamah, tt, Juz. 2.

Pertunjukan, Fakultas Seni. “Kabupaten Wonosobo,” 2017, 259–83.

Sholihah, Hani, and M Ag. “Perlindungan Anak Dalam Perspektif Hukum Islam” 1, no. 1 (2018): 38–56. https://doi.org/10.5281/zenodo.1161556.

Salim, Hadiyah, Mukhtar al-Ahadits, Bandung: al-Maarif, 1983.

Shafiyarrahman, Abu Hadiyan, Hak-Hak Anak dalam Syari’at Islam, Yogyakarta : Al-Manar, 2003.

Siregar, Bismar, Aspek Perlindungan atas Hak-hak Anak: Suatu Tinjauan, dalam Hukum dan hak-hak Anak, Jakarta: Rajawali, 1986.

Soetodjo, Wagiati, Hukum Pidana Anak, Bandung, PT Refika Aditama, 2008, Cet. II.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka,1994.

Undang-Undang HAM 1999 dan Undang-Undang tentang Unjuk Rasa, Bandung: Citra Umbara, 2000.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, beserta penjelasannya, Bandung: Citra Umbara, 2003.

Unicef, Pengertian Konvensi Hak Anak, Jakarta: Harapan Prima, 2004.

Wajdi, Muhammad Farid, Dairah al-Ma’arif al-Qarn al-‘Isyrin, Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1971, Cet. III.

Yahya, Mukhtar, and Fatchurrahman, Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islami, Bandung: Al-Ma’arif, 1993


Full Text: PDF

DOI: 10.15408/kordinat.v19i1.17170

Refbacks

  • There are currently no refbacks.