Strategi Penyuluh Agama Islam dalam Menangani Dampak Pernikahan Dini Pada Remaja di Kabupaten Pekalongan
Abstract
Abstract: The purpose of writing this article is to identify the strategies of religious counselors in dealing with the impact of early marriage on teenagers. The method used is qualitative library and also interviews, interviewing a number of religious figures as primary data and conducting library studies such as sources from journals or previous research as secondary data, data obtained from interviews and library studies with a focus on strategies of Islamic religious instructors in overcoming The impact of early marriage on teenagers. The phenomenon paradigm is applied to explore the situation in Pekalongan Regency. The results of this research are the strategies of religious counselors in dealing with the impact of early marriage on teenagers. The results of the research above show that the strategy of Islamic religious counselors in dealing with the impact of early marriage on teenagers emphasizes a holistic and collaborative approach, involving the government, religious leaders and the community. Islamic religious extension is recognized as a strategic key, with local cooperation and adaptation of outreach programs according to culture.
Abstrak: Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengidentifikasi bagaimana strategi penyuluh agama dalam menangani dampak pernikahan dini pada remaja. Metode yang dilakukan adalah kualitatif library dan juga wawancara, mewawancari sejumlah tokoh agama sebagai data primer dan melakukan studi library seperti sumber dari jurnal atau penelitian terdahulu sebagai data sekunder, data yang diperoleh dari hasil wawancara dan studi library dengan fokus pada strategi penyuluh agama Islam dalam mengatasi dampak pernikahan dini pada remaja. Paradigma fenomena diterapkan untuk mengeksplorasi situasi di Kabupaten Pekalongan. Hasil penelitian ini bagaimana strategi penyuluh agama dalam menangani dampak pernikahan dini pada remaja. Hasil penelitian di atas menunjukkan bahwa strategi penyuluh agama islam dalam menangani dampak pernikahan dini pada remaja lebih menekankan pendekatan holistik dan kolaboratif, melibatkan pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat. Penyuluhan agama Islam diakui sebagai kunci strategis, dengan kerjasama lokal dan adaptasi program penyuluhan sesuai budaya.
Keywords
References
Adam, A. (2020). Dinamika Pernikahan Dini. Al-Wardah, 13(1), 14.
A'la, Rofiqul, and Muhamad Rifa'I. Subhi. (2016) "Perhatian Orang Tua dan Motivasi Belajar Siswa." Madaniyah 6.2.
Azizah, I. N. (2022). Peran dan Fungsi Penyuluh Agama dalam Meningkatkan Kesadaran Beragama Remaja di Sanggar Seni Bale Reyang (Bachelor's thesis, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).
Azura Audia. 2022. “Upaya Penyuluh Agama Islam Dalam Menangani.” Eprints.Walisongo.Ac.Id.
Bungawati, 2018. “Strategi Penyuluh Agama Islam Dalam Meminimalisir Pernikahan Dini di Desa Malimpung Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang”. Skripsi, tidak diterbitkan, Program Studi Bimbingan dan Penyuluhan Islam Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makasar.
Cahyono, Heri, and Eka Dewi. 2019. “DAMPAK PERNIKAHAN DINI TERHADAP KEHARMONISAN KELUARGA DAN POLA ASUH ANAK (Studi Kasus Atas Masyarakat Desa Sukaraja Lampung Timur).” At-Tajdid : Jurnal Pendidikan dan Pemikiran Islam 2(02): 226–39.
Cikdin. (2016). Peran Penyuluh Agama Honorer dalam Meningkatkan Kegiatan Keagamaan Di Masyarakat Desa Batu Dewa, Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong. Jurnal Dakwah dan Komunikasi, 1(1).
Enjang, A. S. (2013). Dasar-dasar
Penyuluhan Islam. Jurnal Ilmu
Dakwah, 4(14).
Fadhil, Muhammad, and Zulkarnain Abdurrahman. 2023. “Usia Dini Di Binjai Selatan.” 8(2): 311–28.
Harahap, N.M. 2021. “Jurnal Bimbingan Konseling Islam Web Jurnal :” Bimbingan, Jurnal Islam, Konseling Jurnal, Web 3(1): 51–64.
Hatmah. 2018. “Gambaran Kejadian Pernikahan Usia Dini Di Kecamatanbanjarmasin Selatan.” KTI Akademi Kebidanan Sari Mulia 15(2): 1–23.
Husna, N. (2021). Metode Dakwah Islam Dalam Perspektif Al-Qur’an. Jurnal Selasar KPI: Referensi Media Komunikasi Dan Dakwah, 1(1), 97-105.
Iskandar, R. (2018). Urgensi Bimbingan Pranikah Terhadap Tingkat Perceraian. Jurnal Bimbingan dan Konseling Islam, 2(1).
Keluarga, Prodi Hukum. 2022. "PERAN PENYULUH AGAMA DALAM MENCEGAH PERNIKAHAN DINI (Studi Kasus Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah)."
Lorensia, Y. F., Afnibar, A., Wahyuni, Y. F., Hidayat, T., & Asmawati, A. (2023). Kompetensi Penyuluh Agama dalam Memberikan Bimbingan Pranikah pada Calon Pengantin di Kantor Urusan Agama Padang Barat. Jurnal Penyuluhan Agama (JPA), 10(2), 167–186. https://doi.org/10.15408/jpa.v10i2.31766
Nuraeni, Risma et al. 2017. DAMPAK PERNIKAHAN DINI TERHADAP KEHARMONISAN KELUARGA (STUDI KASUS DI KECAMATAN BANTARBOLANG KABUPATEN PEMALANG PADA TAHUN 2010-2017). Diponegoro Journal of Accounting 2(1): 2–6.
Sari, Larasati Dwi Manda. 2021.Pernikahan Di Bawah Umur. "UPAYA PENYULUH AGAMA ISLAM DALAM MENANGANI.".
Shufiyah, F. (2018). Pernikahan Dini Menurut Hadis dan Dampaknya. Jurnal Living Hadis, 3(1), 47-70.
Sugiono. (2014). Metode Penelitian. Alfabeta.
Sugiyono, 2013.Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Bandung: Alfabeta,
Soleman, N., & Elindawati, R. (2019). Pernikahan Dini di Indonesia. AL-WARDAH: Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama, 12(2), 142-149.
Trigiyatno, A. 2009. “Pernikahan Dini Di Kalangan Masyarakat Batang.” Jurnal Penelitian.
Yanti, Hamidah, and Wiwita. 2018. “Analisis Faktor Penyebab Dan Dampak Pernikahan Dini Di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.” Jurnal Ibu dan Anak 6(2): 96–103.
Yaqin Akmalul, Haqqul. 2022. “Dampak Psikologis Pernikahan Usia Dini Terhadap Keharmonisan Keluarga Di Kabupaten Pinrang, Kecamatan Batu Lappa, Desa Tapporang.” : 1–119.
Zainurrahma, L. F., Meilani, N., & Kurniati, A. (2019). Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Pernikahan Dini Di Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 (Doctoral dissertation, Poltekkes Kemenkes Yogyakarta).
DOI: 10.15408/jpa.v11i2.36380
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.