Sensitivitas Gender Penyuluh Agama di Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan
Abstract
Abstract: The understanding of gender-biased communities gives rise to injustices and discrimination such as stereotypes, marginalization, subordination, double work burden, and violence. This can also happen among Islamic Religious Counselors. The purpose of this research is to analyze the gender sensitivity understanding of Islamic Religious Counselors in Ciputat Sub-district, as well as to analyze the supporting and inhibiting factors of gender sensitivity among Islamic Religious Extensions in Ciputat Sub-district. The theory used in this research is Constance Newman's Gender Sensitivity Theory. This research is analyzed using Mansour Fakih's gender analysis framework. The research method employed is qualitative research with a case study approach. The informants in this study consist of six individuals, namely two Islamic Religious Extensions as key informants, two Islamic Religious Extensions as main informants, and two supporting informants from the community who are clients of the extensions. The data collection techniques include observation, interviews, and documentation. The data analysis involves data collection, data reduction, data presentation, and drawing conclusions. The study was conducted in Ciputat Sub-district. The research findings indicate that the gender sensitivity analyzed through five gender analysis lenses and deepening interviews with supporting informants reveal that two out of four extensions have higher gender sensitivity compared to the others. The second research finding pertains to the factors supporting gender sensitivity, which include progressive Islamic views, upbringing patterns, and gender. On the other hand, inhibiting factors include education, gender, and societal stereotypes.
Abstrak: Pemahaman masyarakat yang bias gender melahirkan ketidakadilan dan diskriminasi seperti stereotipe, marginalisasi, subordinasi, beban kerja ganda, dan kekerasan. Hal tersebut juga bisa terjadi kepada kalangan Penyuluh Agama Islam. Tujuan penelitian ini adalah ingin menganalisis pemahaman Sensitivitas gender Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Ciputat, serta menganalisis faktor pendukung dan penghambat Sensitivitas Gender Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Ciputat. Teori yang digunakan pada penelitian ini adalah Teori Sensitivitas Gender Constance Newman. Penelitian ini dianalisis menggunakan pisau analisis gender Mansour Fakih. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Informan pada penelitian ini berjumlah enam orang yakni dua orang penyuluh agama Islam sebagai informan kunci, dua orang penyuluh agama Islam sebagai informan utama, dan dua orang informan pendukung dari masyarakat yang merupakan klien penyuluh. Teknik pengambilan data penelitian ini yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan yaitu dengan cara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian dilakukan di Kecamatan Ciputat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sensitivitas gender pada penelitian ini yang dianalisis melalui lima pisau analisis gender serta pendalaman wawancara dengan informan pendukung, ditemukan bahwa dua dari empat penyuluh memiliki sensitivitas gender yang lebih tinggi dari penyuluh lainnya. Hasil penelitian yang kedua yakni mengenai faktor pendukung sensitivitas gender adalah pandangan Islam progresif, pola asuh, dan jenis kelamin. Sedangkan faktor penghambatnya berupa pendidikan, jenis kelamin, dan stereotipe masyarakat.
Keywords
References
Afif, N., Ubaidillah, A dan Sulhan, M. (2020). Konsep Kesetaraan Gender Perspektif Fatima Mernissi dan Implikasinya dalam Pendidikan Islam. Jurnal Pendidikan Islam Intitus PTIQ Jakarta 3(2): 233
Afrida, S. (2022). Peran Penyuluh Agama Islam dalam Mencegah Perceraian di KUA Kecamatan Beji Depok, Jawa Barat. Skripsi UIN Jakarta
Aminudin. (2019). Islam Progresif: Telaah atas Pemikiran Omid Safi. Jurnal Pemikiran Konstruktif bidang Filsafat dan Dakwah IAIN Gorontalo 16(2): 148
Annisa, R., Isris, M dan Kabib AS. (2019). Analisis Konsep Gender dalam Undang-Undang Simbur Cahaya sebagai Sumber Pembelajaran Sejarah. Klaten: Lakeisha
Antasari, R.R. (2021). Substantive Policies dan Procedural Policy pada UU No. 23 Tahun 2004 sebagai Suatu Kebijakan Publik. Jurnal Sol Justicia 4(1): 13-15
Arifin, I., Alicia., dan Firha. (2022). Patriarki sebagai Pemicu Kekerasan pada Wanita dalam Rumah Tangga Menurut Perspektif Al – Qur’an dan Kemasyarakatan. 5(1): 21
Badan Pusat Statistik Kota Tangerang Selatan. (2021). Kecamatan Ciputat dalam Angka 2021. Kota Tangerang Selatan: CV. Putra Jaya
Dzulfaqqor, Q. (2018). Peran Penyuluh Agama Islam dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah di Kecamatan Cakung Jakarta Timur. Skripsi UIN Jakarta
Fachrudin, Y. (2013). Teknik Analisis Data Kualitatif. Kearsipan Program Magister Pendidikan Agama Islam UIN Syarif Hidayatullah
Fahlevi, R. (2020). Persaingan Peran Amil dan Pegawai Pencatat Nikah dalam Menangani Pernikahan Tidak Tercatat. Skripsi UIN Jakarta
Fakih, M. (2008). Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: INSISTPress
Fushshilat, S.R dan Apsari, N.C. (2020). Sistem Sosial Patriarki sebagai Akar dari Kekerasan Seksual terhadap Perempuan. Prosiding Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 7(1): 123
Gunawan, R, dkk. (2019). Fikih Perwalian. Jakarta: Yayasan Rumah Kita Bersama
Hasanah, U. (2015). Konsep Keadilan Gender Perspektif Mansour Fakih dan Relevansinya dalam Pendidikan Sosial. Skripsi IAIN Syekh Nurjati
Hidayat, N.L. (2020). Strategi Komunikasi Dakwah Penyuluh Agama Islam dalam Pembinaan Keluarga Sakinah (Studi Kasus di Kampung Sakinah Kabupaten Jember). Indonesian Journal of Islamic Communication 3(1): 41
Hikmalisa dan Ibala. (2022). Perspektif Kesetaraan dan Keadilan Gender Husein Muhammad dalam Silang Pendapat Khitan Perempuan. Jurnal Studi Keislaman 8(1): 104
Ishmah, A. (2020). Kesetaraan di Indonesia Masih Rendah. diakses melalui www.mediaindonesia.com pada Minggu, 6 Februari 2022 pukul 21.20 WIB
Kementerian Agama RI. (2007). Alquran Terjemah dan Tajwid. Bandung: Sygma
Kodir, F.A. (2019). Qiraah Mubadalah. Yogyakarta: IRCiSoD
Komnas Perempuan. (2011). Modul Pelatihan Menumbuhkan Sensitivitas Hak Asasi Manusia dan Gender bagi Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Kasus-Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Lingkungan Peradilan Umum. Jakarta: Komnas Perempuan
Komnas Perempuan. (2020). Lembar Fakta dan Poin Kunci Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2020. Diakses melalui https://komnasperempuan.go.id/ pada 3 November 2022 pukul 10.58
Komnas Perempuan. Bayang-bayang Stagnansi: Daya Pencegahan dan Penanganan Berbanding Peningkatan Jumlah, Ragam dan Kompleksitas Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan. Diakses melalui komnasperempuan.go.id pada hari Senin, 23 Mei 2022 pukul 11.21 WIB
Kusmarni, Y. (2012). Studi Kasus (John W. Creswell). Kearsipan Program Studi Pendidikan Sejarah Universitas Pendidikan Indonesia
Lestari, D.L. (2020). Bimbingan Pranikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciputat Tangerang Selatan: Studi Komparatif pada Masa Kondisi Normal dan Masa Kondisi Pandemi Covid-19. Skripsi UIN Syarif Hidayatullah
Maryatul, R, dan Salsabila. (2022). Penyuluhan Agama di Lapas Wanita. Jurnal Penyuluhan Agama 9(2): 237
Mukhtar, U. (2017). Isu Gender dan Upaya Menegakkan Keadilan Sosial. Kearsipan Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Singaperbangsa Karawang
Mulyana, D. (2006). Metode Penelitian Kualitatif: Paradigma Baru Ilmu Komunikasi dan Ilmu Sosial. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Murniati, A.N.P. (2004). Getar Gender: Buku Kedua. Magelang: Indonesia Tera
Mutia, R. (2019). Sensitivitas Gender Media Online Detik.com. Skripsi UNPAD
Newman, C. (2003). Better Practice in Gender Sensitivity (Gender Sensitivity Assessment). Carolina Utara: Prime II
Nilamsari, N. (2014). Memahami Studi Dokumen dalam Penelitian Kualitatif. Wacana Volume 13(2): 179
Nugrahani, F. (2014). Metode Penelitian Kualitatif. Sukoharjo: Univet Bantara
Nugroho, R. (2008). Gender dan Administrasi Publik. Yogyakarta: Pusat Pelajar
Nurlaela. (2014). Sensitivitas Gender Ustadzah Hj. Dedeh Rosyidah pada Materi Dakwahnya. Skripsi UIN Syarif Hidayatullah
Pitri, T. (2020). Pengaruh Pengetahuan dan Pengalaman Kerja terhadap Kinerja Karyawan pada CV Ria Busana. Jurnal Ekomedia 9(2): 44
Poerwandari, K. (2017). Pendekatan Kualitatif untuk Penelitian Perilaku Manusia. Depok: LPSP3 UI
Prihatini, R.L., dan Rustamaji, E. (2022). Performance of Islamic Religious Counselors in Executing Counseling Function During the Covid-19 Pandemic. Jurnal Ilmu Dakwah 42(2): 194
Puspitawati, H. (2013). Konsep, Teori, dan Analisis Gender. Bogor: IPB Press
Rahmah. (2022). Kesetaraan Gender dalam Pendidikan terhadap Perempuan Menurut Hukum Positif di Indonesia. Tesis Disertasi Universitas Islam Kalimantan
Romadhlan, S. (2016). Metode Penelitian Komunikasi 2. Online Learning, Kearsipan UHAMKA
Saleh, S. (2017). Analisis Data Kualitatif. Bandung: Pustaka Ramadhan
Sarah dan Matthias. (2005). Gender and Decentralised Governance. Dalam Irwan Noor. Desain Inovasi Pemerintah Daerah. 2010. Disertation Unpublished Universitas Brawijaya
Sofiani, Y. (2012). Membangun Kampus (Stain Pekalongan) yang Sensitif Gender. Jurnal Muwazah 4(2): 283
Suci, A. (2018). Persepsi Masyarakat terhadap Peran Ganda Penyuluh Perempuan di KUA Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan. Skripsi UIN Syarif Hidayatullah
Sumbulah, U. (2008). Spektrum Gender. Malang: UIN Malang Press
Syafe’i, I. (2015). Subordinasi Perempuan dan Implikasinya terhadap Rumah Tangga. Jurnal Studi Keislaman 15(1): 151
Umar, N. (2001). Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Alquran. Jakarta: Paramadina
Utaminingsih, A. (2017). Gender dan Wanita Karir. Malang: UB Press
Wahidmurni. (2017). Pemaparan Metode Penelitian Kualitatif. Malang: UIN Malik Ibrahim Malang
Walfajri, M. (2020). Angka Putus Sekolah di Asia Melonjak, Ini Alasannya. Diakses melalui internationalkontan.co.id pada hari Selasa, 24 Mei 2022 pukul 15.51 WIB
Wiraatmadja. (1973). Pokok-Pokok Penyuluhan Pertanian. Jakarta: CV Yasaguna
DOI: 10.15408/jpa.v11i1.34475
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Penyuluhan Agama (JPA)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.