Kompetensi Penyuluh Agama dalam Memberikan Bimbingan Pranikah pada Calon Pengantin di Kantor Urusan Agama Padang Barat

Yola Friska Lorensia, Afnibar Afnibar, Yeni Fitri Wahyuni, Thaufiq Hidayat, Asmawati Asmawati

Abstract


Abstract: Religious extensions provide premarital guidance so that prospective bridal couples get a lasting marriage. But in reality, currently there are many divorces that occur at the West Padang KUA. It is suspected that religious extension have not been professional in carrying out their duties, with low competence. The objectives of this study include: first, to determine the substantive competence related to the theoretical ability of religious extension at the KUA Padang Barat. Second, to determine the methodological competence of religious extension at the KUA Padang Barat. This research uses a descriptive qualitative method. The research data sources are religious extensions, and bridal couples who have attended premarital guidance. Taking data sources using purposive sampling technique. Data collection techniques using observation and interviews. The results showed that: 1) Substantive competence related to knowledge and skills has theoretically run optimally, it's just that a small part of the extensions needs to improve his competence; and 2) Methodological competence of religious extensions, related to applicative knowledge, applicative skills and attitudes as a whole, the extension is good enough, this is indicated by the extension not only explaining the material one way, but also providing opportunities for prospective brides to ask questions and respond to the material, so that prospective brides can understand the material well.

Abtsrak: Penyuluh Agama memberikan bimbingan pranikah bertujuan agar calon pasangan pengantin mendapatkan pernikahan yang langgeng. Namun kenyataannya, saat ini banyak perceraian yang terjadi di KUA Padang Barat. Hal ini diduga Penyuluh Agama belum profesional dalam menjalankan tugasnya, dengan kompetensi yang rendah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kompetensi substantif dan kompentensi metodologis Penyuluh Agama di KUA Padang Barat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Sumber data penelitian ialah Penyuluh Agama, dan pasangan pengantin yang sudah mengikuti bimbingan pranikah. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa: kompetensi Penyuluh Agama di Kantor Urusan Agama Padang Barat mencakup pemahaman teoritis yang kuat, keterampilan komunikasi yang efektif, pemahaman terhadap nilai-nilai agama, sensitivitas terhadap masalah psikologis, dan kemampuan memberikan panduan praktis terkait pernikahan. Meskipun sebagian besar dari mereka telah berhasil mencapai tingkat kompetensi yang baik, masih ada potensi untuk peningkatan.


Keywords


divorce; religious extension; extension competence; perceraian; penyuluh agama; kompetensi penyuluh

References


Afif, M. (2018). Optimalisasi pelaksanaan bimbingan pranikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Weleri : analisis bimbingan konseling perkawinan. https://www.semanticscholar.org/paper/0598f536b66713e1d04427fa74466fe6a2f640c0

Al-Ghazali. (2013). Menyikapi Hakikat Perkawinan Muslim. Pustaka Setia.

Amin, N. (2018). PELAKSANAAN BIMBINGAN PRANIKAH DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ILIR TIMUR II KOTA PALEMBANG. https://www.semanticscholar.org/paper/d33f15801870edc67cf167cf1481660887517820

Arifin, M. (2015). Pedoman Pelaksanaan Bimbingan Penyuluh Agama. Golden Terayn Press.

Arifin, M. (2015). Ilmu Pendidikan Islam. Tiga setangkai.

As-Subki, A. Y. (2014). Fiqh Keluarga: Pedoman Berkeluarga dalam Islam (N. Khozin, Terj.).

Bachtiar. (2016). Fiqh Munakahat. Kencana.

Badan Statistik Indonesia. (2022). Angka Perceraian di Indonesia. https://databoks.katada.co.id

Cikdin. (2016). Peran Penyuluh Agama Honorer dalam Meningkatkan Kegiatan Keagamaan Di Masyarakat Desa Batu Dewa, Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong. Jurnal Dakwah dan Komunikasi, 1(1).

Daradjat, Z. (2014). Ilmu Fiqh, jilid 2. Dana Bhakti Wakaf.

Departemen Agama RI. (2017). Pedoman Penyuluhan Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Departemen Agama RI. (2014). Teknik Penyusunan Rencana Strategis Penyuluhan Agama Islam. Balitbang dan Diklat.

Departemen Pendidikan Nasional. (2016). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.

Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam. (2012). Pedoman Penghulu. Departemen Agama R.I.

Edison, E., & dkk. (2016). Manajemen Sumber Daya Manusia. Alfabeta.

Enjang, A. S. (2013). Dasar-dasar Penyuluhan Islam. Jurnal Ilmu Dakwah, 4(14).

Faqih, A. R. (2013). Bimbingan dan Konseling dalam Islam. UUI Press.

Himmawan, D., & Hayati, N. (2021). PERAN PENYULUH AGAMA ISLAM DALAM MEMBERIKAN BIMBINGAN PRANIKAH DI KUA KECAMATAN KRANGKENG INDRAMAYU. Counselia; Jurnal Bimbingan Konseling Pendidikan Islam. https://doi.org/10.31943/counselia.v1i2.24

Huberman, M., & Mathew B, M. (2014). Analisis Data Kualitatif. UIP.

Iskandar, R. (2018). Urgensi Bimbingan Pranikah Terhadap Tingkat Perceraian. Jurnal Bimbingan dan Konseling Islam, 2(1).

Junianti, H. (2019). Tindak tutur dalam wacana bimbingan pranikah di kantor urusan agama kua kabupaten balangan speech acts in the pre marital counseling discourse at the office of religious affairs kua of balangan regency. JURNAL BAHASA, SASTRA DAN PEMBELAJARANNYA. https://doi.org/10.20527/jbsp.v9i1.6249

Kementrian Agama RI. (2012). Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Khairunnas. (2014). Pedoman Konseling Pranikah; Menyiapkan Generasi Emas. BKKBN.

kur’ani, nur. (2019). Pelaksanaan Bimbingan Konseling Perkawinan oleh Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kota Pontianak. https://doi.org/10.29406/eksis.v1i2.1691

Kibtyah, Maryatul, Risma Hesti Yuni Astuti, dan Salsabila Ade Putri. (2022). Penyuluhan Agama Islam di Lapas Wanita. Jurnal Penyuluh Agama (JPA), 9(2).

Kunandar. (2014). Guru Profesional: Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses Dalam Sertifikasi Guru. PT Raja Grafindo Persada.

Latipun. (2012). Psikologi Konseling. UMM Press.

Lexy J, M. (2015). Metode Penelitian. PT Remaja Rosdakarya.

Masripah, Siti, Rini Laili Prihatini. (2022). Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Motivasi Penyuluh Agama Islam Honorer di Jakarta Selatan. . Jurnal Penyuluh Agama (JPA). 9(1).

Marshelina, M. (2019). Proses Penyuluhan Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) Dalam Memberikan Pemahaman Ketahanan Pernikahan (Studi Deskriptif Kualitatif Di Kantor Urusan Agama (KUA) Babelan). https://www.semanticscholar.org/paper/845f1d37ce14b48cc0c237ac8bac24b5c08a7f59

Mutia, A. A., Fauziah, S. N., Febrian, R., Nuryana, O., & Farid, H. (2023). Bimbingan Pranikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Parigi. Jurnal Pelita Nusantara. https://doi.org/10.59996/jurnalpelitanusantara.v1i2.192

Mujani. (2019). Kompetensi Penyuluh Agama dalam Memberikan Bimbingan Pranikah. https://Jabar.Kemenag.go.id

Mukhan, A. M. (2014). Ideologisasi Gerakan Dakwah. Sipres.

Mulyasa. (2018). Kurikulum Berbasis Kompetensi: Konsep, Karakteristik, Implementasi dan Inovasi. Remaja Rosdakarya.

Murtadho. (2012). Bimbingan Pranikah. Alfabeta.

Nugraha, F. (2017). Menjadi Penyuluh Agama Profesional: Analisis Teoritis dan Praktis. Lekkas.

Narbuko, dkk. (2016). Metode Penelitian. PT Bumi Aksara.

Nurfauziyah, A. (2018). Bimbingan Pranikah bagi Calon Pengantin dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah di Kantor Urusan Agama(KUA) Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang. https://www.semanticscholar.org/paper/c4bc15607f9c8d8a4a69554e2fa55580ffb82704

Prayitno. (2014). Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling. Rineka Cipta.

Ruslan, R. (2012). Metode Penelitian Kualitatif dan Komunikasi. PT Raja Grafindo Persada.

Rochman, F. (2020). KUA dan bimbingan masyarakat: studi atas peran KUA Kecamatan Gubeng Kota Surabaya dalam pelatihan perkawinan. https://www.semanticscholar.org/paper/698d0905cc4323501a2e58c942c0d1283d87d740

Sanjaya. (2014). Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan. Kencana Prenada Media Group.

Salsabila &Rini Laili Prihatini. (2023). Kematangan Beragama Dan Kepuasan Pernikahan Di Ciputat Timur Tangerang Selatan. Jurnal Penyuluh Agama (JPA), 10(1).

Syarifuddin, A. (2013). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan (Edisi pertama, Cetakan ke 3). Kencana Prenada Media Group.

Suhayati, E., & Masitoh, S. (2021). Peran Bimbingan Pranikah dalam Membentuk Keluarga Sakinah, Mawaddah Wa Rahmah (Studi di Kel. Pulosari, Kec. Pulosari, Kab. Pandeglang, Banten). Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam. https://doi.org/10.37035/syakhsia.v22i2.5513

Sugiono. (2014). Metode Penelitian. Alfabeta.

Sudarsono. (2017). Perkawinan Nasional. Rineka Cipta.

Sutrisno, E. (2012). Manajemen Sumber Daya Manusia. Kencana Prenada Media Group.

Sulastriani, & Muhammad Jauhar. (2014). Dasar-Dasar Konseling. Prestasi Pustaka.

Uno, H. (2017). Profesi Kependidikan. Bumi Aksara.

Walgito. (2013). Bimbingan dan Konseling Perkawinan. Andi.

Winkel, & Sri Hastuti. (2017). Bimbingan dan Konseling. Media Abadi.

Wilson Nadeak. (2014). Seraut Wajah Pernikahan (Cet 1). Kanisius.

Willis, S. S. (2013). KonseliIndividual. Alfabeta.


Full Text: PDF

DOI: 10.15408/jpa.v10i2.31766

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Penyuluhan Agama (JPA)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.