Penyuluhan Agama Islam di Lapas Wanita

Maryatul Kibtyah, Risma Hesti Yuni Astuti, Salsabila Ade Putri

Abstract


Abstract: Prisoners are a number of people who carry out guidance and guidance for a certain period of time due to crimes or mistakes they made in the past before returning to the community and their families. Mistakes and crimes that have been committed can be due to a lack of knowledge and faith in Allah SWT. An important factor forming morals in humans is Islamic religious education. So to realize this, guidance is needed related to behavior, faith, and Islam. Prisoners really need moral development. This is because inside and outside prisons have bad morals. The cause can be due to several things including a lack of attention and affection from those closest to him and his life experiences. Counseling programs in prisons are felt to be very necessary for inmates. The goal is to get back on the path of truth and prove society's stigma about prisoners that they can change for the better than before. In the extension program, of course, there are strategies used to achieve the objectives of the Islamic religious education. The strategies used include lectures, learning the Qur'an, discussion methods, to self-reflection methods. Through this Islamic religious education program, it is hoped that inmates can receive it well so that the problems they face both personal and religious problems can be resolved properly. Elements of Islamic religious education are methods, mad'u, and support from the families of the prison residents themselves. Feelings of regret, guilt and sin which in turn become the cause of behavioral changes for prisoners. Based on the strategy used in religious counseling in women's prisons, the results obtained are an increase in understanding of the Islamic religion for prisoners.

Abstrak: Narapidana adalah sejumlah orang yang menjalankan bimbingan dan binaan pada kurun waktu tertentu yang diakibatkan karena kejahatan ataupun kesalahan yang dibuatnya pada tempo dulu sebelum kembali lagi kepada masyarakat dan keluarganya. Kesalahan dan kejahatan yang telah dilakukan dapat dikarenakan kurangnya pengetahuan dan keimanan pada Allah SWT. Faktor penting pembentuk moral pada manusia adalah pendidikan agama Islam. Maka untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan bimbingan terkait dengan tingkah laku, keimanan, dan keislaman. Narapidana sangat membutuhkan pembinaan akhlak. Hal ini dikarenakan dalam di luar Lapas memiliki akhlak yang kurang baik. Penyebabnya dapat dikarenakan beberapa hal diantaranya kurangnya perhatian dan kasih sayang dari orang-orang terdekatnya maupun pengalaman hidupnya. Program penyuluhan di Lapas dirasa sangat perlu bagi para narapidana. Tujuannya adalah agar dapat kembali pada jalan kebenaran dan membuktikan stigma masyarakat tentang narapidana bahwa mereka dapat berubah menjadi lebih baik daripada sebelumnya.Dalam program penyuluhan tentu saja terdapat strategi yang digunakan untuk mencapa itujuan dari penyuluhan agama Islam tersebut. Strategi yang digunakan diantaranya melaluiceramah, pembelajaran Al-Qur’an, metode diskusi, hingga metode muhasabah diri.Melalui program penyuluhan agama Islam ini diharapkan narapidana dapat menerima dengan baik agar permasalahan yang dihadapi baik mengenai permasalahan personal maupun agama dapat teratasi dengan baik. Unsur penyuluhan agama Islam adalah metode, mad’u, dan dukungan dari keluarga penghuni Lapas itu sendiri. Rasa menyesal, bersalah dan berdosa yang selanjutnya menjadi sebab perubahan perilaku bagi narapidana.Berdasarkan strategi yang digunakan pada penyuluhan agama di Lapas Wanita makahasil yang didapat adalah adanya peningkatan pemahaman terhadap agama Islam bagi narapidana.


Keywords


prison; counseling; religion; Islam; lapas; penyuluhan agama

References


Al-Qur'an Surat an-Nahl ayat 125, Y. P.-Q. (1989). Al-Qur'an dan terjemahannya. Semarang: CV Toha Putra.

Arifin, H. M. (1994). Pedoman Pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan Agama. Jakarta: PT Golden Terayon Press.

Aziz, M. A. (2019). Ilmu Dakwah Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.

Barozi, A. (2019). Evaluasi Program Pembinaan Ruhani dan Ekspektasi Warga Binaan/Narapidana di Lapas Klas II B Sleman. Prosiding Interdisciplinary Postgraduate Student Conference 2 nd Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 99.

Hasahatan Hutahaen, d. (2021). Penyuluhan Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Binjai; Sikap Mengampuni. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 244.

Heri, T. (2019). Pembinaan Kesadaran Beragama sebagai Upaya Peningkatan Pemahaman Agama Islam di Lapas Kelas II B Anak Wanita Tengerang. Jurnal Pendidikan Islam, 151-152.

Herman Pelani, b. R. (2018). Kegiatan Keagamaan Sebagai Pilar Perbaikan Perilaku Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIA Sungguminasa Gowa. Jurnal Diskursus Islam, 446-449.

Hidayat, N. L. (2020). Strategi Komunikasi Dakwah Penyuluh Agama Islam dalam Pembinaan Keluarga Sakinah (Studi Kasus di Kampung Sakinah Kabupaten Jember). Indonesian Journal of Islamic Communication, 41.

Ilham. (2018). Peranan Penyuluh Agama Islam dalam Dakwah. Jurnal Alhadharah, 54-56.

Kusnawan, A. (2011). Urgensi Penyuluhan Agama. Jurnal Ilmu Dakwah, 275-276.

Menteri Agama RI. (1985). Keputusan Menteri Agama RI Nomor 791 tahun 1985 tentang Honorarium Penyuluh Agama.

Makmun, F. (2021). Penyuluhan Agama dalam Pengembangan Masyarakat Islam. Bina' Al-Ummah, 43.

Notoatmodjo, S. (2012). Promosi Kesehatan dan Perilaku Kesehatan. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Nurhasanah, S. (2021). Strategi Komunikasi Penyuluh Agama dalam UpayaDeradikalisasi pada Narapidana Terorisme. Jakarta: Skripsi.

Purwanto, A. (2012, Oktober Senin). Penyuluhan Agama Fungsional Kec. Kedunggalar . Retrieved from Peranan Penyuluh Agama dalam Pembinaan Umat: http://anis-purwanto.blogspot.com/2012/04/peranan-penyuluh-agama-dalam-pembinaan.html?m=1

Putri, M. I. (2012). Efek Penyuluhan Metode Demonstrasi Menyikat Gigi Terhadap Penurunan Indeks Plak Gigi pada Murid Sekolah Dasar. Dentofasial, 91-95.

Riska Febriyanti N., d. (2020). Penyuluhan Sosial: Membaca Konteks dan Memberdayakan Masyarakat. Lekkas, 9-10.

Rukajat, A. (2018). Pendekatan Penelitian Kuantitatif. Yogyakarta: Deepublish.

Saifuddin, A. (2019). Psikologi Agama: Implementasi Psikologi untuk Memahami Perilaku Beragama. Jakarta: Prenadamedia Group.

Situmorang, V. H. (2019). Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Bagian dari Penegakan Hukum. Lembaga Pemasyarakatan, 89.

Subejo. (2010). Penyuluhan Pertanian Terjemahan dari Agriculture Edisi Dua. Jakarta: Bumi Aksara.

Sudaryati. (2018, Mei Jum'at). Kegiatan Keagamaan Sebagai Pilar Perbaikan Perilaku Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIA Sungguminasa Gowa. (H. Pelani, Interviewer)

Thohir, M. M. (2016). Metode Pembinaan Keagamaan yang Efektif Bagi Narapidana/ Tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lumajang. Dakwatuna: Jurnal Dakwah dan Komunikasi Islam, 25-26.

Warsah, Y. M. (2020). Psikologi Agama. Palembang: Tunas Gemilang Press.

Wiraatmadja, S. M. (1973). Pokok-pokok Penyuluhan Pertanian. Jakarta: C.V Yasaguna.


Full Text: PDF

DOI: 10.15408/jpa.v9i2.26434

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Penyuluhan Agama (JPA)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.