Akibat Hukum Actio Pauliana Terhadap Akta Yang Dibuat Notaris Dalam Perkara Kepailitan

Authors

  • Kartika Sari Universitas Jayabaya Jakarta
  • Bernard Nainggolan Universitas Jayabaya Jakarta
  • Marni Emmy Musthofa Universitas Jayabaya Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.15408/jlr.v5i1.30909

Abstract

Notaris merupakan pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, Salinan dan kutipannya, semua sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain. Dalam penelitian ini teknik analisa bahan hukum yang digunakan adalah analisis dengan penafsiran sistematis yakni untuk mengadakan identifikasi terhadap pengertian-pengertian, pokok/dasar dalam hukum, yakni masyarakat hukum, subyek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum dan obyek hukum. Dalam penelitian ini penulis membahas mengenai Actio pauliana hanya dapat dilakukan dan dilaksanakan berdasarkan putusan hakim pengadilan. Adanya gugatan Actio Pauliana sudah barang tentu didahulukan dengan adanya gugatan kepailitan.

Kata Kunci: Notaris; Actio Pauliana; Kepailitan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adjie, Habib. (2008). Hukun Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama

Andhika, Ahmad Reza. (2016). Pertanggungjawaban Notaris dalam Perkara Pidana Berkaitan dengan Akta yang Dibuatnya Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004. Premise Law Journal 1

Anshori, Abdul Ghofur. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum Dan Etika. Yogyakarta: UII Press. Cet.pertama.

Marpaung, Laden. (2008). Asas, Teori, Praktek Hukum Pidana. Bandung: Sinar Grafika

Mu’in, Fatchul. (2014). Pendidikan Karakter konstruksi teoritik dan Paraktik, Ar-Ruzz Media. Yogyakata

Nating, Imran. (2004). Peranan dan Tanggungjawab Kurator Dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. Jakarta: Raja Grafindo, Persada.

Ridwan H.R. (2006). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Santoso, Didi. Tesis. (2009). Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta yang Memuat Dua Perbuatan Hukum (Analisa Putusan Mahkamah Agung Nomor 1440.K/PDT/1996), Program Pascasarjana Megister Kenotariatan Universitas Diponegoro. Semarang

S, Shidarta. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Edisi Revisi). Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia

Subhan, M. Hadi. (2009). Hukum Kepailitan. Jakarta. Kencana Prenada.

Sastrawidjaja, Man S. (2006). Hukum Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Bandung. Alumni.

Tedjosaputro, Liliana. 2003. Etika Profesi dan Profesi Hukum, Aneka Ilmu, Semarang.

Published

2023-02-02

Issue

Section

Articles

How to Cite

Akibat Hukum Actio Pauliana Terhadap Akta Yang Dibuat Notaris Dalam Perkara Kepailitan. (2023). JOURNAL of LEGAL RESEARCH, 4(6), 11. https://doi.org/10.15408/jlr.v5i1.30909