Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Terhadap Pembebanan Hak Tanggungan Terkait Boedel Warisan Atas Harta Bersama Yang Belum Dibagi

Muhammad Amin Fauzi, Yusuf Ausiandra, Felicitas Sri Marniati

Abstract


Dalam pasal 833 ayat (1) KUHPerdata ditentukan bahwa ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang dari si pewaris. Fenomena dalam masyarakat banyak terjadi harta warisan (boedel warisan) yang belum dibagi tetapi telah dipergunakan sebagai jaminan dalam fasilitas kredit dari bank, tanpa persetujuan ahli waris yang lain. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum pembebanan hak tanggungan atas boedel warisan harta bersama yang belum dibagi yaitu tetap sah apabila dalam pelaksaan pembebanan hak tanggungan tersebut melalui persetujuan dari seluruh ahli waris. Namun apabila tanpa persetujuan seluruh ahli waris, maka pembebanan hak tanggungan tersebut batal demi hukum, tidak sah, serta tidak berkekuatan hukum karena dalam pembebanan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena pemberi hak tanggungan tidak mempunyai kewenangan yang mutlak atas objek hak tanggugan yang dijaminkan. Adapun perlindungan hukum bagi ahli waris terhadap pembebanan hak tanggungan atas boedel warisan harta bersama yang belum dibagi yaitu dilakukan pemisahan dan pembagian terlebih dahulu, namun apabila pemisahan dan pembagian belum dapat dilakukan, maka sebelum melakukan pembebanan hak tanggungan terlebih dahulu meminta persetujuan dari seluruh ahli waris. Sedangkan apabila pembebanan hak tanggungan atas boedel warisanyang belum dibagi tanpa adanya persetujuan ahli waris, maka ahli waris berhak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan dengan dalih bahwa ia tidak pernah memberikan persetujuannya untuk menjaminkan boedel warisan tersebut, sehingga hak ahli waris dikembalikan seperti semula.


Keywords


Perlindungan Hukum, Ahli Waris, Hak Tanggungan, Boedel Warisan



DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v4i6.30495 Abstract - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.