Peran dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Legalisasi Dokumen Warga Negara Asing Berdasarkan Penerapan Aksesi Apostille Convention

Zulfia Sabila, Yuhelson Yuhelson, Felicitas Sri Marniati

Abstract


Konvensi Apostille digunakan untuk melakukan penghapusan terhadap syarat legalisasi pada dokumen publik untuk memfasilitasi penggunaan dokumen publik di luar negeri. Indonesia telah menjadi Negara Pihak (State party) pada Konvensi Apostille tersebut, maka setiap negara dapat mempersingkat proses legalisasi tanpa perlu melibatkan kanal diplomatik, melainkan langsung melalui Otoritas Kompeten masing-masing Negara Pihak. Pada saat ini proses legalisasi di Indonesia, yang membutuhkan legalisasi dokumen publik untuk digunakan di negara lain membutuhkan pengesahan oleh kantor publik lokal atau Notaris, maka diperlukan legalisasi lain dari Kemenkumham. Setelah, dokumen yang telah disahkan oleh Kemenkumham, setempat, kemudian akan dilegalisasi lagi oleh Kementerian Luar Negeri Negara masing-masing. Selanjutnya, sebelum dokumen yang akan digunakan di Negara tujuan, dokumen perlu dilegalisasi ulang oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal masing-masing ke negara yang akan dituju. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif, dengan jenis penelitian yuridis normative. Adapun yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah mengenai 1) Bagaimana Urgensi Indonesia dalam Mengaksesi Legalisasi Dokumen Publik berdasarkan Konvensi Apostille? 2) Bagaimana Peran dan Tanggung Jawab Notaris dalam Proses Legalisasi Dokumen berdasarkan Konvensi Apostille di Indonesia?. hasil dari penelitian ini adalah penulis ingin menjelaskan mengenai bahwa notaris memiliki peran dan tanggungjawab terhadap proses legalisasi dokumen ini dan tentu saja hal-hal seperti ini sangat penting dan sudah di atur dalam undang-undang dan aturan-aturan yang berlaku di Indonesia.


Keywords


Konvensi Apostille; Legalisasi Dokumen; Tanggung Jawab Notaris



DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v4i6.29281 Abstract - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.