IMPLIKASI PEMENUHAN HAK TENAGA KERJA ATAS PERUSAHAAN YANG DINYATAKAN PAILIT (STUDI PUTUSAN NO 13/PDT.SUS-PHI/2018/PN.YYK DAN PUTUSAN NO. 970 K/PDT. SUS-PHI/2018)

Eldira Puspa Juwita, Indra Rahmatullah

Abstract


Permasalahan utama dalam skripsi ini adanya putusan yang bervariatif terkait pemenuhan hak tenaga kerja yang diputus pailit, yang menyebabkan ketidak pastian hukum  mengenai prosedur dan pemenuhan hak – hak normatif dalam pemenuhan hak pekerja pada perusahaan yang diputus pailit. Seperti salah satu kasus PT. Starlight Prime Thermoplast, yang dalam putusan tingkat pertama majelis hakim mengabulkan pembayaran hak pekerja. Tapi, pada tingkat kasasi, majelis hakim membatalkan putusan tingkat pertama, dikarenakan Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang memeriksa dan mengadili terhadap pihak yang telah dinyatakan pailit. Pada kasus lain yaitu pada kasus PT. Henrison Iriana, pada putusan kasasi PT. Henrison Iriana, majelis hakim mengabulkan untuk tim kurator  membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak kepada penggugat yang merupakan salah satu pekerja perusahaan tersebut.

Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis yang mengacu pada kasus putusan di Pengadilan Hubungan Industrial No. 13/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Yyk dan putusan No. 970 K/Pdt. Sus-PHI/2018.

Kesimpulan dari penelitian ini yaitu, tuntutan hak pekerja pada perusahaan yang telah dipailitkan adalah dengan cara didaftarkan dan dicocokkan kepada kurator. Dengan adanya aturan yang tidak komprehensif dan kurang sinergis antara Undang - Undang Ketenagakerjaan dan Undang - Undang Kepailitan, menyebabkan adanya ketidakpastian hukum  dalam proses pemenuhan hak – hak pekerja.

Keywords


Hak, Tenaga Kerja, Pailit

References


Buku

Asikin, Zainal, Dasar- Dasar Hukum Perburuhan, (Jakarta : Rajagrafindo Persada, 2008)

Fuady, Munir, Dinamika Teori Hukum, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010)

Hadikusuma, Hilman, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, (Bandung : Mandar Maju, 1995)

Harahap, Yahya, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, (Jakarta : Sinar Grafika, 2016)

Jono, Hukum Kepailitan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013)

Khairandy, Ridwan, Pengantar Hukum Dagang, (Yogyakarta : FH UII Press, 2006)

Panggabean, Henry P, Fungsi Mahkamah Agung Dalam Praktik Sehari – Hari, (Jakarta : Sinar Harapan, 2001)

Rusli, Hardijan, Hukum Ketenagakerjaan 2003, (Jakarta, Ghalia Indonesia, 2004)

Sastrawidjaja, Man S, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, (Bandung: Alumni, 2010)

Shubhan, Hadi, Hukum Kepailitan Prinsip, Norma, dan Praktik Di Peradilan, (Jakarta : Kencana, 2008)

Simanjuntak dan D. Danny, PHK dan Pesangon Karyawan, (Yogyakarta : Pustaka Yustisia, Cet.ke-1, 2007)

Sunggono, Bambang, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: CV. Rajawali Pers, 1999)

Tejaningsih, Titi, Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Separatis Dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, (Yogyakarta : FH UII Press, 2016)

Widjaja, Gunawan, Tanggung Jawab Direksi Atas Kepailitan Perseroan, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2004)

Wijayanti, Asri, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, (Jakarta : Sinar Grafika, 2013)

Artikel / Jurnal / Skripsi

Budiyono, Tri, Problematika Posisi Buruh Pada Perusahaan Pailit, MMH Jilid 42, No.3, Juli 2013

Erlina, Akibat Hukum Kepailitan Perseroan Terbatas, Jurisprudentie volume 4 No 2, Desember 2017

Gray, John Chipman, dalam Adi Sulistiyono, Mengembangkan Paradigma Penyelesaian Sengketa Non- Litigasi Dalam Rangka Pendayagunaan Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis / Hak Kekayaan Intelektual, (Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, 2002)

Islamy, Fatimah, Budiman Ginting, dkk, Akibat Hukum Terhadap Kreditur Separatis Dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI 2013, USU Law Journal, Vol.6 No.6, Desember 2018

Lumowa, Ardy Billy, Tanggung Jawab Perusahaan Yang Dinyatakan Pailit Terhadap Pihak Ketiga, Lex Privatum, Vol.I/No.3 /Juli/2013

Marbun, Evelyn Bunga, Pemenuhan Hak Buruh Pada Perusahaan Yang Mengalami Pailit, Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Nityarani, Ni Nyoman S.P dan Ni Ketut Supasti .D, Pengaturan Hak Pekerja Yang di PHK Berkaitan Dengan Perusahaan Pailit, Karya Ilmiah, Universitas Udayana

Soehartono, Mengembangkan Pemikiran Hakim Dalam Menyelesaikan Sengketa, Yustisia Vol.3 No.1, Januari-April 2014

Website

Fachreza, Ade Rizky, Meluruskan Pemahaman “Konsistensi Putusan” Untuk Mencapai Kesatuan Hukum, http://leip.or.id/meluruskan-pemahaman-konsistensi-putusan-untuk-mencapai-kesatuan-hukum/, diakses pada tanggal 13 Juli 2019.

Nasima, Imam dan Eryanto Nugroho, Pembayaran Upah Buruh Dalam Proses Kepailitan,https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol19037/pembayaran-upah-buruh-dalam-proseskepailitan/, Diakses pada tanggal 7 Mei 2019

Yasin, Muhammad, Kekuatan Hukum Produk – Produk Hukum MA (Perma, SEMA,Fatwa,SKKMA),https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl6102/kekuatan-hukum-produk-produk-hukum-ma-perma--sema-fatwa--sk-kma/,diakses pada tanggal 7 Juli 2019

Peraturan Perundang – Undangan

KUH Perdata

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013

Surat Edaran Mahkamah Agung 07 Tahun 2012

Undang – undang Dasar 1945

Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang

Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Undang - Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan




DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v3i6.14615 Abstract - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.