Studi Analisis Disparitas Putusan Mahkamah Agung Atas Pembatalan Merek Terkenal Untuk Barang Tidak Sejenis; Perbandingan Kasus Merek SKYWORTH dengan Merek BMW
Abstract
Abstract
This study aims to determine the disparity in the Supreme Court's decision on the cancellation of famous brands for non-similar goods in the SKYWORTH Brand case with the BMW Brand. The problems related to disparity in cancellation of trademark registration applied by the Supreme Court as outlined in the Supreme Court decision Number: 32 PK / Pdt.Sus-HKI / 2018 and the Supreme Court decision Number: 29 PK / Pdt.Sus-HKI / 2016 related to the protection of famous brands for non-identical types of goods, as well as about how the legal protection of famous brands for non-similar kind of goods This research method uses a normative juridical approach by analyzing decisions and relating to laws and regulations in the field of Trademark Law. The results of this study indicate that the factors considered by the Judges in deciding the cancellation of trademark registration that cause disparities are, the guidance of some judges in Article 6 Paragraph (2) of Law Number 15 Year 2001 Concerning Trademarks and partly guided by Article 16 Paragraph (3) TRIPs Agreement.
Keywords: Disparity, cancellation of trademark registration, famous trademark, Non-identical goods, Supreme Court.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Aji, A.M.; Yunus, N.R. Basic Theory of Law and Justice, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2018.
Alfons, Maria. “Implementasi Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Negara Hukum”. Jurnal Legislasi Indonesia. Volume 14 Nomor 03. September: 357-368, 2017.
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Amiruddin, Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Astarini, Dwi Rezeki Sri. Penghapusan Merek Terdaftar. Bandung: PT. Alumni, 2009.
Dewi, Chandra Gita. Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Merek. Yogyakarta: Deepublish, 2019.
Diantha, I Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2016.
Gautama, Sudargo. Hukum Merek Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1989.
Gunawan, Sebastian Putra. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek Terkenal Yang Mereknya Didaftarkan Oleh Pihak Lain Pada Kelas Barang Dan/Atau Jasa Tidak Sejenis”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya. Volume 3 Nomor 1, 2014.
Gunawati, Anne. Perlindungan Merek Terkenal Barang Dan Jasa Tidak Sejenis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bandung: PT. Alumni, 2015.
Ibrahim, Johnny. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2007.
Kaligis, O.C. Teori – Praktik Merek Dan Hak Cipta. (Bandung: PT Alumni, 2012.
Komisi Yudisial Republik Indonesia. Disparitas Putusan Hakim “identifikasi dan implikasi”. Jakarta: Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2014.
Kurnia, Titon Selamet. Perlindungan Terhadap Merek Terkenal di Indonesia Pasca Perjanjian TRIPs. Bandung: PT. Alumni, 2011.
Maggalatung, A.S.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. How The Law Works, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2014.
Margono, Suyud dan Longginus Hadi. Pembaharuan Perlindungan Hukum Merek. Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri, 2002.
Maulana, Insan Budi. Perlindungan Merek Terkenal Di Indonesia Dari Masa Ke Masa. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.
Purwaka, Tommy Hendra. Perlindungan Merek. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017.
Ramli, Ahmad M. Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2013.
Sjahputra, Iman. Menggali Keadilan Hukum (Analisis Politik Hukum & Hak Kekayaan Intelektual). Bandung: PT. Alumni, 2009.
Soelistyo, Henry. Bad Faith Dalam Hukum Merek. Yogyakarta: PT Maharsa Artha Mulia, 2017.
Yunus, N.R. Restorasi Budaya Hukum Masyarakat Indonesia, Jakarta: Jurisprudence Press, 2012
Majalah Dan Peraturan Perundang-undangan
Ikatan Hakim Indonesia. “Varia Peradilan”. Majalah Hukum Tahun XXVII Nomor 312. November 2011.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016.
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1979 Tentang Pengesahan Paris Convention For The Protection of Industrial Property.
Perjanjian TRIPs (Trade Related Aspects of Intelectual Property Right including Trade in Conuterfiet Goods).
DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v1i1.13275 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.