The Phenomenon of Early Marriage in the Seginim Sub-District South Bengkulu District
Abstract
Abstract. Early marriage is a marriage event conducted by a man and a woman under the minimum age of marriage. As happened in Seginim Subdistrict, South Bengkulu Regency, the number of early marriages that occur is relatively high. This research uses a qualitative approach, described descriptively. The techniques used to collect data are non-participant observation, semi-structured interviews, and documentation studies. The data analysis technique used in this research is the Miles and Huberman data analysis model, which includes data collection, data reduction, data presentation, and conclusion drawing. The theory used to analyze the results of this study is Max Weber's social action theory. This study found several findings, namely that early marriage was caused by marriage by accident and not wanting to go to school, lack of knowledge about marriage from both adolescents and parents of adolescents who entered into early marriage, especially regarding the provisions of the minimum age of marriage and the attitude of parents of adolescents who entered into early marriage who were not too strict with their children, especially for their children who only married because they were tired of school. So, it can be concluded that the low knowledge of adolescents regarding the essence and provisions of the minimum age of marriage.
Keywords: Early marriage, Phenomena, Seginim, South Bengkulu, Teenagers.
Abstrak. Perkawinan dini adalah peristiwa perkawinan yang dilakukan oleh seorang pria dan wanita yang masih di bawah usia perkawinan minimal. Seperti yang terjadi di Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, jumlah perkawinan dini yang terjadi relatif tinggi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang dijelaskan secara deskriptif. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah observasi non-partisipan, wawancara semi-struktural, dan studi dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah model analisis data Miles dan Huberman, yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Teori yang digunakan untuk menganalisis hasil penelitian ini adalah teori tindakan sosial Max Weber. Penelitian ini menemukan beberapa temuan, yaitu bahwa perkawinan dini disebabkan oleh perkawinan yang terjadi secara tidak sengaja dan tidak ingin melanjutkan sekolah, kurangnya pengetahuan tentang perkawinan baik dari remaja maupun orang tua remaja yang melakukan perkawinan dini, khususnya terkait ketentuan usia perkawinan minimal dan sikap orang tua remaja yang melakukan perkawinan dini yang tidak terlalu tegas terhadap anak-anak mereka, terutama untuk anak-anak mereka yang hanya menikah karena merasa lelah dengan sekolah. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa rendahnya pengetahuan remaja mengenai esensi dan ketentuan usia perkawinan minimal.
Kata Kunci: Perkawinan dini, Fenomena, Seginim, Bengkulu Selatan, Remaja.
Keywords
References
Ardayani, T. (2020). Faktor Yang Berhubungan Dengan Pernikahan Dini. Jurnal Ilmu Keperawatan Dan Kebidanan, 11(2), 280. https://doi.org/10.26751/jikk.v11i2.796
BKKBN. (2021). Hindari Nikah Muda Untuk Kurangi Resiko Kematian Ibu Melahirkan. BKKBN. https://bkkbn.or.id/
BPS. (2021). Pengaruh Perkawinan Usia Dini Terhadap Tingkat Fertilitas Di Kabupaten Manggarai Tahun 2019-2021. BPS Kabupaten Manggarai. https://manggaraikab.bps.go.id.
Defriza, R., Lubis, M., Khodijah, S., & Saniah, N. (2023). Dampak Pernikahan Dini Ditinjau dari Aspek Ekonomi dan Sosial di Kabupaten Mandailing Natal. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, Volume 3 N, 5534–5546. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/7147
Fallis, A. . (2017). Tindakan Sosial Pasangan Suami Istri Nikah Dibawah Umur Dalam Pemenuhan Kebutuhan Keluarga. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.
Farida Rohayani, Wahyuni Murniati, Tirta Sari, & Annida Ramdhani Fitri. (2023). Pola Asuh Permisif dan Dampaknya Kepada Anak Usia Dini (Teori dan Problematika). Islamic EduKids, 5(1), 25–38. https://doi.org/10.20414/iek.v5i1.7316
Hikmah, N. (2019). Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Terjadinya Pernikahan Dini Di Desa Muara Wis Kecamatan Muara Wis Kabupaten Kutai Kartanegara. EJournal Sosiatri-Sosiologi, 7(1), 261–272. https://ejournal.ps.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2019/03/01_format_artikel_ejournal_mulai_hlm_Ganjil (03-30-19-01-11-43).pdf
Husnani, R., & Soraya, D. (2020). Dampak Pernikahan Usia Dini (Analisis Feminis Pada Pernikahan Anak Perempuan Di Desa Cibunar Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut). Jaqfi: Jurnal Aqidah Dan Filsafat Islam, 4(1), 63–77. https://doi.org/10.15575/jaqfi.v4i1.9347
Iwan. (2022). Diperkirakan 20 Persen Pernikahan Dini Terjadi di Bengkulu. Radar Bengkulu. https://radarbengkulu.disaway.id/read/654640/diperkirakan-20-persen-pernikahan-dini-terjadi-di-bengkulu
Kemen PPA. (2023). Perkwinan Anak Sudah Mengkhawatirkan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. https://www.kemenppa.go.id
Kementrian Sekretariat Negara RI. (2019). Undang-undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Undang-Undang Republik Indonesia, 006265, 2–6. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019
Musalim, M., & Indrawati, I. (2017). Pernikahan Usia Dini di Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Riau, 4(1), 1–14. https://www.neliti.com/publications/115974/pernikahan-usia-dini-di-desa-bukit-payung-kecamatan-bangkinang-kabupaten-kampar#id-section-content%0Ahttps://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFSIP/article/view/13479
Muslimin, D., & Dini, R. P. (2024). Pola asuh orang tua terhadap risiko terjadinya pernikahan dini pada remaja di kabupaten poso. Ilmu Kesehatan Mandira Cendika, 921, 163–169. https://journal.mandiracendikia.com/index.php/JIK-MC/article/download/1354/1090/9258
Peni, G., Lestari, R. M., & Prasida, D. W. (2023). Hubungan Tingkat Pengetahuan Remaja Terhadap Kejadian Pernikahan Dini di Wilayah Kelurahan Kereng Bangkirai RT 01/ RW 01 Kota Palangka Raya Tahun 2022. Jurnal Surya Medika, 9(1), 88–95. https://doi.org/10.33084/jsm.v9i1.5151
Rahman, A. (2023). Pernikahan Usia Dini Pada Masyarakat Adat Dayak Agabag Di Desa Tinampak Ii Kecamatan Tulin Onsoi Kabupaten Nunukan. EJournal Pembangunan Sosial, 2023(1), 347–362. http://ejournal.ps.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2023/01/eJournal wironoto 2016 (01-31-23-08-15-43).pdf
Religious Affairs. (2023). Data Peristiwa Nikah Usia Dibawah Umur.
Ritzer, G. (2012). Teori Sosiologi Dari Sosiologi Klasik Sampai Perkembangan Terakhir Postmodern. Pustaka Pelajar.
Sari, L. M., & Azinar, M. (2022). Kejadian Pernikahan Usia Dini pada Wanita Usia 15-24 Tahun di Kecamatan Arut. Higeia Journal of Public Health Research and Development, 6(2), 251–259.
Sari, P. P., & Desiningrum, D. R. (2017). Pengalaman Berkeluarga Pada Wanita Yang Menjalani Married By Accident Studi Fenomenologis Pernikahan Karena Kehamilan di Luar Nikah. Jurnal EMPATI, 6(1), 338–345. https://doi.org/10.14710/empati.2017.15144
Sarwono, S. W. (2011). Psikologi Remaja. Rajawali Pers.
Soleha, Imaroh, Z. F. M. (2023). Faktor Pendorong Kejadian Pernikahan Pada Remaja Usia Dini: Literatur Review. Ilmu Kesehatan, 11(8.5.2017), 2003–2005.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (Sutopo (ed.); kedua). Alfabeta.
Suryani, D., & Kudus, W. A. (2022). Fenomena Menikah Muda Dikalangan Remaja Perempuan Di Kelurahan Pipitan. Jurnal Pendidikan Sosiologi Dan Humaniora, 13(2), 260. https://doi.org/10.26418/j-psh.v13i2.54437
UNICEF. (2023). Pernikahan anak Pernikahan dini mengancam kehidupan, kesejahteraan, dan masa depan anak perempuan di seluruh dunia. https://www.unicef.org/protection/child-marriage
Vionita, Y. O. (2020). Pandangan Masyarakat Tentang Pernikahan Dini Sebagai Implementasi Undang-Undang Perkawinan Di Desa Balun Kecamatan Turi. Jurnalmahasiswa.Unesa.Ac.Id, 08, 764–778. https://jurnalmahasiswa.unesa.ac.id/index.php/jurnal-pendidikan-kewarganegaraa/article/view/35779
DOI: 10.15408/jisi.v5i2.42331
Copyright (c) 2024 Tia - Yuanta, Heni - Nopianti, Diyas - Widiyarti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.