Political Rights of Ex-Corruption Convicts in Elections
Abstract
Abstract. This research aims to determine the birth process, the dynamics of the formulation, and the impact of the licensing policy for ex-corruption convicts to participate in elections. By using qualitative research methods and public policy theory, political elites, and corruption, this study found that the licensing policy for ex-corruption convicts in elections is a political process on the basis of providing opportunities for ex-corruption convicts as part of human rights which is then set forth in Law Number 7 of 2017 as a legal decree. Therefore, General Election Commission Regulation (PKPU) Number 20 of 2018 which prohibits ex-corruption convicts from becoming election participants is in itself considered deviant. This policy reaped a lot of controversy and rejection from society, but on the pretext of providing opportunities and fulfilling human rights, the political process came to a decision to be legalized through law. As a result, in the midst of public knowledge about the limited track record of politicians and the attitude of the people towards non-corruption which tends to be permissive, legislative candidates with backgrounds of corruption convicts have emerged and some have been elected in political contests at both the local and national levels.
Keywords: Political rights, Ex-Corruption Convicts, Elections, Public Policy, Political Elite.
Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses lahir, dinamika perumusan, dan dampak kebijakan perizinan mantan narapidana korupsi ikut serta dalam pemilu. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dan teori kebijakan publik, elite politik, dan korupsi, penelitian ini menemukan bahwa kebijakan perizinan mantan narapidana korupsi dalam pemilu merupakan proses politik atas dasar pemberian kesempatan mantan narapidana korupsi sebagai bagian dari hak asasi manusia yang kemudian dituangkan dalam UU No. 7 Tahun 2017. Oleh sebab itu, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi peserta pemilu dengan sendirinya dianggap menyimpang. Kebijakan ini menuai banyak kotroversi dan penolakan dari masyarakat, namun atas dalih pemberian kesempatan dan pemenuhan HAM, maka proses politik sampai pada keputusan untuk dilegalisasi melalui undang-undang. Dampaknya, di tengah pengetahuan masyarakat tentang track record politisi yang terbatas dan sikap masyarakat terhadap tindak korupsi yang cenderung permisif, maka bermunculan calon-calon legislatif berlatar belakang narapidana korupsi dan sebagian terpilih dalam kontestasi politik baik pada tingkat lokal maupun nasional.
Kata Kunci: Hak politik, Mantan Narapidana Korupsi, Pemilu, Kebijakan Publik, Elite Politik.
Keywords
References
Adonara, Firman Floranta. 2015. "Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi" Jurnal Konstitusi 12(2): 218-236.
Afifuddin, Mochammad, Head of the Legal & Supervision Division of the Indonesian General Election Commission. 2023. Interview. Jakarta.
Aminah, S. & Roikan. 2019. Pengantar Metode Penelitian Kualitatif Ilmu Politik. Jakarta: Prenadamedia Group.
Asshidiqie, Jimly. 2015. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
BRIN. 2018. "Problematika PKPU No. 20 Tahun 2018: Mantan Koruptor Menjadi Caleg" Pusat Riset Politik. Retrieved on 25th May 2023 (politik.brin.go.id).
CNN Indonesia. 2019. "Gerindra Akui Caleg Eks Koruptor Sedikit Gores Partai" Retrieved on 19th June 2023 (cnnindonesia.com).
DetikNews. 2018. "Zero Caleg Eks Koruptor, PSI Banggakan Diri" Retrieved on 19th June 2023 (news.detik.com)
Diniyanto, Ayon. 2019. "Politik Hukum Regulasi Pemilihan Umum di Indonesia: Problem dan Tantangannya" Jurnal Legislasi Indonesia 16(2): 160-172.
DPR RI. 2017. "Risalah Rapat Dengar Pendapat Pansus Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu" Retrieved on 25th May 2023 (dpr.go.id).
Dugaswara, Agung. 2020. "Harmonisasi Peraturan KPU dan Peraturan Perundangan Lainnya Demi Terciptanya Azas Kepastian Hukum" Jurnal KPU RI: 1-18.
Higley, John. 2010. “Elite Theory and Elites” Handbook of Politics: 161-176.
Indikator Politik Indonesia. 2021. “Aspirasi Publik Terkait Undang-Undang Pemilihan Umum dan Pilkada” Temuan Survei Nasional: 1-3 Februari 2021. Retrieved on 6th October 2022 (indikator.co.id).
Iskandar, Dadi Junaedi. 2017. "Pentingnya Partisipasi dan Peranan Kelembagaan Politik dalam Proses Pembuatan Kebijakan Publik" Jurnal Ilmu Administrasi 14(1): 17-35.
Istana, & Suranto. 2014. "Peran Partai Politik dalam Formulasi Kebijakan Publik: Studi Kasus PDIP Kabupaten Kulonprogo Periode 2010-2012" Jurnal Ilmu Pemerintahan & Kebijakan Publik 1(2): 401-442.
Kimbal, Rahel Widiawati. 2015. Modal Sosial dan Ekonomi Industri Kecil: Sebuah Studi Kualitatif. Yogyakarta: Deepublish.
Kompas. 2019. "Caleg Bekas Napi Korupsi Terbanyak dari Partai Hanura" Retrieved on 19th June 2023 (kompas.id)
KPU RI. 2019. “Daftar Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019 yang Berstatus Mantan Terpidana Korupsi” Siaran Pers. Retrieved on 22nd September 2022 (www.kpu.go.id).
Lamijan, & Mohamad Tohari. 2022. "Kemandirian dan Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia" Jurnal Penelitian Hukum Indonesia 3(1): 30-49.
Lintjewas, Olga Y. L. et al. 2016. "Evaluasi Kebijakan Pemberian Bantuan Pengembangan Usaha Mina Perdesaan di Kabupaten Minahasa Selatan" Jurnal Ilmu Sosial & Pengelolaan Sumberdaya Pembangunan 2(20): 82-95.
Liputan6.com. 2018. "Napi Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg, Ini Sikap Partai Golkar" Retrieved on 19th June 2023 (liputan6.com).
Litbang Kompas. 2020. "Hak Mantan Terpidana Korupsi dan Hak Politik Pasca Pemidanaan" Wawancara Telepon 26-27 Agustus 2020 (kompas.id).
Majid, Abdul. 2017. Analisis Data Penelitian Kualitatif. Makassar: Aksara Timur.
Prasetyo, Teguh, & Muhammad. 2019. Kelembagaan Pemilu untuk Pemilu Bermartabat: Suatu Orientasi Teori Keadilan Bermartabat. Bandung: Nusa Media.
Prasetyoningsih, Nanik. 2014. "Dampak Pemilihan Umum Serentak Bagi Pembangunan Demokrasi Indonesia" Jurnal Media Hukum 21(2): 242-263.
Putra, Novliwanda Ade et al. 2020. "Formulasi Kebijakan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah" Jurnal Ilmu Administrasi Negara 16(1): 106-111.
Radian, Syam. 2021. "Penguatan Lembaga Pengawas Pemilihan Umum: Analisis Yuridis Normatif" Jurnal Etika & Pemilu 7(1): 59-77.
Rakhman, Moh. Arief, & Hatta Abdi Muhammad. 2019. "Analisis Pengelolaan Dana Partai Terhadap Masa Depan Partai Politik: Sebuah Kajian Penguatan "PARTY-ID" Terhadap Partai Politik Baru 2019" Journal of Politics and Policy 1(2): 155-166.
Rizqya, Safira Nur. 2022. "Dampak Kebijakan Publik Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhadap Hak Konstitusional Warga Negara Saat Krisis Pandemi Covid-19" Journal Politique 2(1): 13-26.
Rumi, Nabillah Aisyah. 2019. "Proses Politik dalam Pencalonan Kader (Studi atas Pencalonan Mantan Narapidana Korupsi Sebagai Calon Legislatif di Partai Gerindra)" Skripsi S1 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta: 1-77.
Rijali, Ahmad. 2018. "Analisis Data Kualitatif" Jurnal Alhadharah 17(33): 81-95.
Sadikin, Usep Hasan, Member of the Association for Elections and Democracy (Perludem). 2023. Interview. Jakarta.
Sarjiyanti, Anik Tri Haryani, & Bambang H. Sutrisno. 2021. ASN??!! Netralitas ASN dalam Pemilu. Yogyakarta: Deepublish.
Seran, Sirilius. 2020. Metodologi Penelitian Ekonomi dan Sosial. Yogyakarta: Deepublish.
Simatupang, Jou Rapolin et al. 2019. "Tinjauan Yuridis terhadap Kedudukan Hukum Mantan Narapidana Korupsi Sebagai Calon Anggota Legislatif dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi: Calon Anggota Legislatif Periode 2019-2024)" Jurnal Hukum 8(1): 43-54.
Simatupang, Patar, & Haedar Akib. 2011. "Efektivitas Implementasi dan Dampak Kebijakan dalam Konteks Desentralisasi Pemerintahan" Jurnal Administrasi Publik 2(1): 1-9.
Sinaga, Budiman N. P. D., & Sahat H. M. T Sinaga. 2019. "Syarat Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang Inkonstitusional" Jurnal Masalah-Masalah Hukum 48(3): 249-256.
Tempo.co. 2018. "Golkar Daftarkan Caleg Mantan Narapidana Korupsi" Retrieved on 19th June 2023 (pemilu.tempo.co)
Winarno, Budi. 2007. Kebijakan Publik: Teori dan Proses. Yogyakarta: Media Presindo.
Winarno, Tjahyo, Coordinator of Expert Staff for Politics, Law, and Human Rights for the PKS Fraction. 2023. Interview. Jakarta.
Yusuf, Al-Muzzammil, Member of Commission II of the Indonesian People's Representative Council, PKS Fraction. 2023. Interview. Jakarta.
Zamzami, Abid, & Isdiana Kusuma Ayu. 2019. "Filosofi Penemuan Hukum dalam Konstruksi Putusan Mahkamah Agung No. 46 P/HUM/2018" Jurnal Hukum Peratun 2(1): 75-97.
DOI: 10.15408/jisi.v4i2.37125
Copyright (c) 2024 Zerelda Azzahra Fitrazia, A. Bakir Ihsan, Bilal Iqbal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.