Analisis Arah Kebijakan Pemenuhan Hak Politik Pemilih Disabilitas Mental pada Pemilu Tahun 2024
Abstract
Abstract. The issue of fulfilling political rights for voters with mental disabilities in the 2019 general election still left many problems, ranging from the presence of the Constitutional Court's decision to the stigma of society towards voters with mental disabilities. With the decision from the Constitutional Court that allows people with mental disabilities to become voters, it actually causes a lot of disturbance to people with mental disabilities. Therefore, the authors are interested in seeing how the policy direction for fulfilling the political rights of voters with mental disabilities will be in the 2024 election. With a qualitative methodology that aims to reveal facts and provide an overview and phenomena that occur with literature study and interview techniques, it is expected to be able to provide an overview of the policy on fulfillment of the political rights of voters with mental disabilities as expected in the 2024 elections. Based on the findings that existing policies still need to be addressed in order to provide clearer definitions, mechanisms, and requirements for voters with mental disabilities. Access to information on the policy is also felt to be important for both mentally disabled voters and lower-level implementers in order to implement it properly.
Keywords: Policy, Voters with Mental Disabilities, 2024 General Election.
Abstrak. Persoalan pemenuhan hak politik bagi pemilih disabilitas mental pada pemilu tahun 2019 yang lalu masih menyisakan banyak persoalan, mulai dari hadirnya keputusan MK hingga stigma masyarakat terhadap pemilih disabilitas mental. Dengan keputusan MK yang memperbolehkan penyandang disabilitas mental menjadi pemilih justru banyak menimbulkan pengusikan terhadap penyandang disabilitas mental. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk melihat bagaimana arah kebijakan pemenuhan hak politik pemilih disabilitas mental pada pemilu tahun 2024. Dengan metodologi kualitatif yang memiliki tujuan guna mengungkapkan fakta serta memberikan gambaran dan fenomena yang terjadi dengan teknik studi pustaka dan wawancara diharapkan mampu memberikan gambaran terhadap kebijakan pemenuhan hak politik pemilih disabilitas mental sesuai dengan yang diharapkan di pemilu tahun 2024. Berdasarkan temuan bahwa kebijakan yang sudah ada masih harus dibenahi agar dapat memberikan definisi, mekanisme serta syarat-syarat bagi pemilih disabilitas mental yang lebih jelas. Akses informasi terhadap kebijakan tersebut juga dirasakan penting baik bagi pemilih disabilitas mental maupun pelaksana tingkat bawah agar dapat mengimplementasikan secara baik.
Kata Kunci: Kebijakan, Pemilih Disabilitas Mental, Pemilu 2024.Keywords
References
Annisa Radhia. (2021). Pemenuhan dan Pelindungan Hak Kelompok Rentan dalam Pemilu. Diakses dari Https://Www.Komnasham.Go.Id/. https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2021/8/24/1869/pemenuhan-dan-pelindungan-hak-kelompok-rentan-dalam-pemilu.html
Astuti, D., & Suharto, D. G. (2021). Aksesibilitas Penyandang Disabilitas dalam Pemilu 2019 di Kabupaten Sleman. Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik, 6(1), 29–41. Diakses dari https://doi.org/10.22225/pi.6.1.2021.29-41
Aulia, F. D., Siti Asiah, D. H., & Irfan, M. (2021). Peran Pemerintah Dalam Penanganan Dampak Pandemi Covid-19 bagi Penyandang Disabilitas. Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 7(3), 489. Diakses dari https://doi.org/10.24198/jppm.v7i3.29137
Bryan, H. (2021). Pemilu Serentak 2024: Peluang dan Tantangan. Pemilu 2024, apakah sebuah peluang untuk lebih baik atau tantangan yang mengancam bagi bangsa Indonesia? Diakses dari https://kumparan.com/hilarius-bryan/pemilu-serentak-2024-peluang-dan-tantangan-1wqBxvVbvZt?utm_source=kumDesktop&utm_medium=copy-to-clipboa
Desverose, & Nikita. (2019). Pemilu Inklusif: Keadilan Elektoral bagi Pemilih Penyandang Disabilitas Mental pada Pemilu Serentak 2019 Di Surabaya. 8(5), 55.
Dewi, A. P., & Parasatya, I. I. (2019). Hak Memilih Penyandang Disabilitas Mental dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 di Indonesia. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 99. Diakses dari https://doi.org/10.31764/jmk.v10i1.1108
Nurdin, Ismael dan Hartati, Sri. (2019). Metodologi Penelitian Sosial.
Hafidz, M. (2019). Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 Perihal Partisipasi Masyarakat. 1–437. Diakses dari https://www.bawaslu.go.id/sites/default/files/publikasi/PARMAS EBOOK.pdf
Ilyas, I., & Suyuti, M. G. (2021). Hak Politik Penyandang Disabilitas Mental dalam Pemilihan Umum (Studi di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa). Siyasatuna, 3(1), 102–114.
Julham. (2020). Keikutsertaan Penyandang Disabilitas Mental dalam Proses Penyelenggaraan Pemilu di Kota Medan Tahun 2019.
Mahkamah Konstitusi. (2015). Putusan MK Nomor 135/PUU-XIII/2015. In Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Vol. 5, Issue 2).
Mahardhika, & Amalia, N. (2021). Gangguan Terhadap Hak Memilih, Fenomena dan Upaya Penanggulangan.
Nazar, D. D. (2020). Penerimaan Diri sebagai Penyandang Disabilitas Mental dalam Proses Rehabilitasi di Rumah Pelayanan Sosial Disabilitas Mental (RPSDM) “Martani”, Kroya, Cilacap. IAIN Purwokerto, 4(1), 1–9. Diakses dari https://pesquisa.bvsalud.org/portal/resource/en/mdl-20203177951%0Ahttp://dx.doi.org/10.1038/s41562-020-0887-9%0Ahttp://dx.doi.org/10.1038/s41562-020-0884-z%0Ahttps://doi.org/10.1080/13669877.2020.1758193%0Ahttp://sersc.org/journals/index.php/IJAST/article
Nisa, U. (2021). Stigma Disabilitas di Mata Orang Tua Anak Difabel di Yogyakarta. Inklusi, 8(1), 75. Diakses dari https://doi.org/10.14421/ijds.080106
Nurbeti, & Chandra SY, H. (2021). Pemenuhan Hak Pilih bagi Disabilitas dalam Pemilu oleh KPU di Sumatera Barat. Kertha Wicaksana, 15(2), 130–137. Diakses dari https://doi.org/10.22225/kw.15.2.2021.130-137
Pratama, T. G. (2019). Pemenuhan Hak-hak Politik terhadap Penyandang Disabilitas dalam Pemilu Serentak di Kota Bengkulu Tahun 2019 Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam.
Prayudi. (2021). Skenario Pemilu 2024 dan Konsekuensinya.
Putra, P. H. (2021). Problematika Pemilih Disabilitas dalam Pemilu April 2019 di Sumatera Selatan (Issue April 2019).
Rahmanto, T. Y. (2019). Hak Pilih bagi Penyandang Disabilitas Mental Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, 10(1), 19. Diakses dari https://doi.org/10.30641/ham.2019.10.19-37
Ramadhanil, F., Pratama, H. M., Salabi, N. A., & Sadikin, U. H. (2019). Evaluasi Pemilu Serentak 2019 : Dari Sistem Pemilu.
Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Undang-Undang Pemilu.
Saletti-cuesta, L., Abraham, C., Sheeran, P., Adiyoso, W., Wilopo, W., Brossard, D., Wood, W., Cialdini, R., Groves, R. M., Chan, D. K. C., Zhang, C. Q., Josefsson, K. W., Cori, L., Bianchi, F., Cadum, E., Anthonj, C., NIH Office of Behavioral and Social Sciences, Deci, E. L., Ryan, R. M., … IOTC. (2020). Hak Politik Penyandang Disabilitas pada Pemilihan Umum 2019. Sustainability (Switzerland), 4(1), 1–9. Diakses dari https://pesquisa.bvsalud.org/portal/resource/en/mdl-20203177951%0Ahttp://dx.doi.org/10.1038/s41562-020-0887-9%0Ahttp://dx.doi.org/10.1038/s41562-020-0884-z%0Ahttps://doi.org/10.1080/13669877.2020.1758193%0Ahttp://sersc.org/journals/index.php/IJAST/article
Simatupang, P. (2017). Analisis Kebijakan: Konsep Dasar dan Prosedur Pelaksanaan. Analisis Kebijakan Pertanian, 1(1), 1–23.
Wahidmurni. (2017). Pemaparan Metode Penelitian Kualitatif. 13–14.
Widianingsih. (2020). Hak pilih orang yang mengalami disabilitas mental dalam pemilihan umum berdasarkan perspektif hukum islam.
Yazfinedi. (2018). Konsep, Permasalahan, dan Solusi Penyandang Disabilitas Mental di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kesejahteraan Sosial, 14(26), 101–110.
DOI: 10.15408/jisi.v3i1.26193
Copyright (c) 2022 Mohamad Ihsan, Nadya Kharima
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.