Urgency Application Of Proof Decisoir Eed Related With Judicial Conditions In The Civil Case Evidence In The Court (Case Study of Decision No. 47 / Pdt.G / 2012 / PN Lsk and Decision No. 16/Pdt.G/2012/PN Stb)
Abstract
Abstract:
Implementation of the law that related civil law to the procedure of settlement of the legal dispute in court is regulated by formal law that named law of civil procedure. The aim of this study to determine how the application of proof decisoir eed in Civil Case Evidence in Court? and how the factors that affect the consideration of the judge in deciding decisoir eed as evidence?. There are some references for this research, court decisions, both decisoir eed application by either party in order to convince the judge and decisoir eed as the only evidence of the evidentiary process. The results showed that contradictory opinions: 1. In practice there are judicial decisions that apply oath breaker even if the parties have filed written evidence and witnesses and 2. decisoir eed can be applied if one of the parties did not submit evidence. The next discussion is the existence of subjective factors and objective factors for the judge to consider the granting of the decisoir eed by the parties. The conclusion of this research is the application of the decisoir eed of the civil event is irrelevant because of the low sense of legal certainty.
Keywords: Proof, Decisoir Eed, Judge
Abstrak:
Implementasi hukum yang berhubungan di bidang keperdataan terhadap tata cara penyelesaian sengketa hukum di pengadilan diatur oleh hukum formil yang disebut dengan hukum acara perdata. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui bagaimana penerapan alat bukti sumpah pemutus dalam pembuktian perkara perdata di Pengadilan dan bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap keyakinan Hakim dalam memutuskan sumpah pemutus. Materi pembahasan penelitian ini adalah permohonan sumpah pemutus oleh salah satu pihak dengan tujuan untuk meyakinkan Hakim dalam menilai kebenaran alat bukti dan permohonan sumpah pemutus sebagai alat bukti satu-satunya dalam proses pembuktian. Hasil analisis menunjukan 2 (dua) pendapat saling kontradiktif yaitu dalam Putusan No. 47/Pdt.G/2012/PN Lsk Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan sumpah pemutus oleh Penggugat meskipun Penggugat telah memiliki alat bukti lain dan dalam Putusan No. 16/Pdt.G/2012/PN Stb Majelis Hakim tidak mengabulkan permohonan sumpah pemutus dalam perkara tersebut karena Pihak Lawan memiliki bukti surat dan saksi. Pembahasan berikutnya sehubugan dengan faktor subyektif dan faktor obyektif dari Hakim dalam mempertimbangkan permohonan sumpah pemutus oleh para pihak. Kesimpulan yang didapat adalah penerapan alat bukti sumpah pemutus dalam acara perdata sudah tidak relevan karena jauh dari rasa kepastian hukum dan paradigma hukum yang berkembang dalam penanganan perkara perdata di samping mencari kebenaran formal mulai mengarah kepada terwujudnya kebenaran materiil terbatas. Hakim harus melakukan pencarian kebenaran terhadap fakta yang dipersengketakan demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum.
Kata kunci: Alat Bukti, Sumpah Pemutus, Hakim
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Fakhriah, Efa Laela. Perbandingan HIR dan RBg Sebagai Hukum Acara Perdata Positif Di Indonesia, Bandung: PT. Keni Media, 2015.
Fakhriah, Efa Laela. Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata, Bandung: Alumni, 2011.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi Revisi, Yogyakarta: PT. Liberty, 2013.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Subekti, R. Hukum Pembuktian, Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2010.
Usman, Rachmadi. Perkembangan Hukum Perdata Dalam Dimensi Sejarah dan Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: PT. Sinar Multi Press, 2003.
Yahya, M. Harahap. Hukum Acara Perdata:Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v6i2.8686 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.