Hubungan Antara Fakta Norma, Moral, dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim
Abstract
Abstract: The Correlation among Facts, Norms, Moral and Legal Doctrine in Consideration of a Judge's Decision. A judge must be able to explore and understand the legal values that live in the community, maintain their independence, applying legal norms with high moral, ethical and adhere to a code of professional conduct, attention to doctrine and the views of legal experts in making a decision. This research aims to identify and analyze the correlation between facts, norms, moral and legal doctrine in consideration of a judge's decision. In addition to knowing the scope of the relationship between the existing facts, norms should be used as the base, and how much influence a judge moral (law enforcement) in the decision and determination of the law. This study uses a qualitative-analysis-normative juridical and sociological-empirical.
Abstrak: Hubungan Antara Fakta, Norma, Moral, dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim. Seorang hakim harus mampu menggali dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, menjaga kemandiriannya, menerapkan norma hukum dengan moralitas yang tinggi, mematuhi etika dan kode etik profesi, memperhatikan doktrin dan pandanganpandangan para Ahli hukum dalam pengambilan sebuah putusan. Penulisan bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis hubungan antara fakta, norma, moral, dan doktrin hukum dalam pertimbangan sebuah putusan hakim. Ruang lingkup tulisan ini meliputi hubungan antara fakta-fakta yang ada, norma-norma yang patut dijadikan dasar, dan seberapa besar pengaruh moral seorang hakim dalam pengambilan dan penetapan hukum. Metode yang digunakan kualitatifanalisis dengan pendekatan yuridis-normatif dan sosiologis-empiris.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali, Achmad, Mengembara di Belantara Hukum. Jakarta: PT Yasrif Watampone, 1996.
Asshiddiqie, Jimmly, Konstitusi dan Konstitualisme Indonesia. Jakarta: Mahkamah Konstitusi dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, 2004.
Arifin, Bustanul, Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia, Akar Sejarah, Hambatan dan Prospeknya. Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
Kusumaatmadja, Mochtar dan Sidharta, B. Arief, Pengantar Ilnu Hukum: suatu pengenalan pertama ruang lingkup berlakunya ilmu hukum. Bandung: Alumini; 2000.
Manan, Bagir, “Organisasi Peradilan di Indonesia”. Dalam Makalah Penataran Hukum Administrasi Tahun 1978/1998, Pelaksana Program Kerjasama Hukum IndonesiaBelanda Fakultas Hukum Airlangga, Surabaya, 12 Februari 1998.
-------, Sistem Peradilan Berwibawa: suatu pencarian, Pusdiklat Teknis Peradilan, Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, 2008.
Mertokusumo Sudikno dan A. Pito, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung; Citra Aditya Bakti, Cet. I, 1993.
Mertokusumo, Sudikno Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta; Liberty, Cet. II, 1979.
Rasjidi, Lili, Hukum sebagai suatu Sistem. Bandung: Mandar Maju, 2003.
Rahardjo, Satjipto “Pengadilan Progresif dan Kasasi”, dalam Harian Kompas, 12 Februari 2004.
-------, Biarkan Hukum Mengalir: catatan kritis tentang pergulatan manusia dan hukum. Jakarta: Penerbit Kompas, 2008,
Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta; RajaGrafindo, 2002.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 junto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung
DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v1i2.1462 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.