Kepastian Hukum Prosedur Penggantian Kerugian Pemegang Hak Atas Tanah Yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Roni Andriyanto, Dhody Ananta Rivandi W, Ismail Ismail

Abstract


Affected by a Toll Road Project. This study employs the Legal Certainty Theory of Jan Michiel Otto and the Development Law Theory of Mochtar Kusumaatmadja as its legal theories. This research employs a normative-juridical methodology in an endeavor to collect pertinent information regarding the issue at hand. The philosophical approach and the case approach are utilized in the study process. According to the findings of the study, proper and equitable compensation was provided to the rightful parties in the land acquisition process. The Compensation Procedure consists of the phases of planning, preparation, implementation, and results in submission. In the supply of compensation, every effort should be made to achieve an agreement so that those entitled receive the compensation immediately.


Keywords


Compensation for Losses; Land Procurement; Public interest

Full Text:

PDF

References


A, Abdurrahman. (1996). Masalah-masalah Pencabutan Hak-hak Atas Tanah dan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti

Achmad, Yulianto; ND, Mukti Fajar. (2002). Dualisme Penelitian Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Darmodiharjo, Darji; S, Shidarta. Pokok-Pokok Filsafat Hukum-Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Indonesia.

Handoko, Widhi. (2018). Kebijakan Hukum Pertanahan, Sebuah Refleksi Keadilan hokum Progresif. Yogyakarta: Thafa Media.

Idham, H. (2004). Konsolidasi Tanah Perkotan Dalam Perspektif Otonomi Daerah. Cetakan Pertama. Bandung: Alumni.

Narbuko, Cholid; Achmadi, H. Abu. (2002). Metodologi Penelitian. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Rizky Amalia, “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Penetapan Ganti Rugi Terkait Dengan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum”, Yuridika 27:3, Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak.

S, Shidarta. (2009). Moralitas Hukum-Suatu Tawaran Kerangka Berpikir. Bandung: Refika Aditama.

S, Sukandarrumidi. (2006). Metodologi Penelitian: Petunjuk Praktis untuk Peneliti Pemula. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Sutedi, Adrian. (2020). Imlementasi Prinsip Kepentingan Umum di Dalam Pengembangan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika.

Sumardjono, Maria S.W. (2018). Kebijakan Pertanahan-Antara Regulasi dan Implementasi, Jakarta: Kompas.

Tehupeiory, Aartje. (2017). Makna Konsinyasi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Jakarta: Raih Asa Sukses.

Tukgali, Lieke Lianadewi. (2010). Fungsi Sosial Hak Atas Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Jakarta: Kertasputih Communication.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Wantu, Ferce M. (2011). Peranan Hakim Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan di Peradilan Perdata. Yogyakarta: Disertasi Fakultas Hukum Universitas Gadjahmada.




DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v4i5.28921 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.