Analisis Pertanggungjawaban Hukum Debitur Wanprestasi Terhadap Kreditur Yang Menerapkan Alasan Wabah Covid-19 Sebagai Force Majeure

Selvi Apriliya

Abstract


This research is normative legal research conducted by reviewing and analyzing library materials. This research refers to the legal norms contained in the legislation and court decisions as well as the norms that live and develop in society. In this study, there are regulations issued by the competent government and local and national government policies that impose lockdowns or social distancing, restrictions on entry routes between regions, and ask the whole community to stay at home or work from home (work from home). house) directly hinders the performance of achievements or obligations in a contract agreement, thus causing this to be classified as a state of coercion or force majeure. Based on the results of the study, it can be understood that debtors who default on creditors during the Covid-19 outbreak using force majeure reasons so that they are free from the responsibility to make achievements, there must be elements of force majeure according to Article 1245 of the Civil Code and the debtor is obliged to prove it. With the POJK No. 11/POJK.03/2020 concerning National Economic Stimulus as a Counter-cyclical Policy on the Impact of the Spread of Coronavirus Disease 2019 and POJK No. 14/POJK.05/2020 concerning Counter-cyclical Policy on the Impact of the Spread of Corona Virus Disease 2019 for Non-Bank Financial Services Institutions. This regulation authorizes banking financial institutions or financing institutions to provide “credit relaxation”, in which credit relaxation itself is the granting of concessions related to credit payments amid Covid-19.


Keywords


Legal Liability; debtors; Covid-19; Force Majeur

Full Text:

PDF

References


A.B.P, Misno Junediyono., dan Nurhadi. 2020. Covid-19. Jakarta: Pustaka Amma Alamiah.

Agtha, E., dan A. Novera. 2019. Keadaan Kahar Akibat Covid-19 Dan Penerapannya Dalam Perjanjian Kredit. Avoer 12.

Air, Roger Bel. 1988. Cara Meminjam Uang dari Bank. Solo: PT. Dabara Bengawan.

Aji, A.M.; Yunus, N.R. 2018. Basic Theory of Law and Justice, Jakarta: Jurisprudence Institute.

Ali, Haidar., dan Adi Setiawan. 2020. Restrukturisasi Pembiayaan Selama Pandemic Covid-19 Di Bank Muamalat Madiun. Aghniya Ekonomi Islam. 3 (1) 12.

Ali, Zainuddin. 2014. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Andrianto., dan Anang Firmansyah.2019. Manajemen Bank Syariah Implementasi Teori Dan Praktek. Surabaya: CV Qiara Media.

Anini, Annisa Dian. 2020. Pandemi Corona Sebagai Alasan Force Majeur Dalam Suatu Kontrak Bisnis. Supremasi Hukum, 9 (1).

Annisah, Lilies. Dampak Sosial Omnibus Law Cipta Kerja Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan Volume 3 No. 2 Desember 2021. DOI: 10.32502/khdk.v3i1.4522.

Anonim. 2011. Force Majeure in Troubled Times: The Example of Libya. Houston: Jones Day Publication.

Aprita, Serlika. 2022. Merajut Kepastian Hukum dan Keadilan. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Vol. 4 No. 1.

Badrulzaman, Mariam Darus.1994. Hukum Bisnis. Bandung: Alumni.

Baskoro, Rima Gravianty. 2010. Hutang, Wanprestasi, dan Somasi Menurut Hukum Yang Berlaku Di Indonesia. Hukum.

Chairunisa, Agri. 2015. Force Majeure (Overmacht) Dalam Hukum Kontrak (Perjanjian) Indonesia. Unpar.

Chamdani, Budi Endarto, Sekar Ayumeida Kusnadi, Nobella Indrajaja, Syafii. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/ Buruh Yang Putus Hubungan Kerja Sebelum Masa Kontrak Kerja Berakhir. JURNAL KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN Volume 4 No. 1 Juni 2022. DOI: 10.32502/khdk.v4i1.4672.

Curtis.1996. Komunikasi Bisnis dan Profesional. Bandung: Remaja Rosdkarya.

Dewangker, Arie Exchell Prayogo. 2020. Penggunaan Klausula Force Majeure Dalam Kondisi Pandemik. Education and development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan. 8 (3).

Dewi, Mila Nila Kusuma.2018. Penyelesaian Sengketa Dalamperjanjian Jual Beli Secara Online. Cahaya Keadilan. 5(2).

Dewi, Wahyu Aji Fatma. 2020. Dampak Covid-19 Terhadap Implementasi Pembelajaran Daring Di Sekolah Dasar. Ilmu Pendidikan, 2 (1), 56.

Dyani, Vina Akfa. 2017. Pertanggungjawaban Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Notaris dalam Membuat Party Acte. Lex Renaissance. Yogyakarta, 2(1).

Elib. 2019. Kajian Pustaka dan Kerangka Pemikiran. Unikom, 7.

Fuady, Munir. 2016. Konsep Hukum Perdata. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

H, Suleman, N. 2017. Upaya Penyelesaian Kredit Macet. IAIN Manado. hlm. 10.

Hadi, Sutrisno. 1987. Metode Research. Andi Offset. Yogyakarta.

Hadjon, Philpus M., dan Titiek Sri Djamiati. 2005. Argumentasi Hukum. Surabaya: Gadjah Mada University Press.

Harahap, M Yahya. 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.

Harahap, M. Yahya. 1986. Acara Perdata cetakan kedua. Bandung: Penerbit Alumni.

Harahap, Yahya. 2016. Hukum Acara Perdata (tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Harmoko, Irfan.2018. Mekanisme Restrukturisasi Pembiayaan Pada Akad Pembiayaan Murabahah Dalam Upaya Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah. Qawanin. 2 (2) 7.

Hernoko, Agus Yudha. 2010. Hukum Perjanjian asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. Hukum dan Peradilan.

HS, Bahtiar. 2018. Jejak-Jejak Surga Sang Nabi. Depok, Pena Kreativa.

HS, Salim, 2003. Hukum Kontrak: Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

HS, Salim. 2006. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika.

Ismail, Atika. 2021. Analisis Alternatif Restrukturisasi Utang Atau Penutupan Perusahaan Pada Pandemi Covid-19 Melalui PKPU, Kepailitan dan Likuidasi.Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Volume 3 No. 1. DOI: DOI: https://doi.org/10.32502/khdk.v3i1.4520

Ivana, Melissa. 2018. Restrukturisasi Kredit Oleh Pt. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kawi Malang Terhadap Perusahaan Otobus Putra Mulia Berkedudukan Di Kabupaten Malang. Universitas Brawijaya.

John, Daryl, Rasuh, Wullanmas, A.P.G. Frederik, Denny., dan Karwur. 2016. Kajian Hukum Keadaan Memaksa (Force Majeure) Menurut Pasal 1244 dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Lex Privatum. 5 (2) 2.

Jono. 2010. Hukum Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.

Karini, Eti. 2021. Kedudukan Grondkaart Sebagai Bukti Penguasaan Tanah (Studi PT.Kereta Api Indonesia (PERSERO) Kantor Devisi Regional IV Tanjung Karang). Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan. Volume 2 Nomor 2. DOI: https://doi.org/10.32502/khdk.v2i2.3456.

Kasmir. 2003. Dasar-dasar Perbankan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Kasmir. 2005. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persaada.

Kastro, Edy; Koesrin Nawawie A, Siti Mardiyati. Dampak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Terhadap Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. JURNAL KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN Volume 4 No. 1 Juni 2022. DOI: 10.32502/khdk.v4i1.4474.

Kaya, Putu Bagus Tutuan Aris. 2020. Kajian Force Majeureterkait Pemenuhan Prestasi Perjanjian Komersial Pasca Penetapan Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Kertha Semaya. 8 (6).

Kelsen, Hans. 2008. Pure Theory of Law, Terjemah, Raisul Muttaqien, Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, Bandung: Penerbit Nusa Media.

Khairrunisa. 2008. Kedudukan, Peran dan Tanggung Jawab Hukum Direksi. Medan.

Kharisma, Dona Budi. 2020. Pandemi Covid-19 Apakah Force Majeure? Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, (29), 1.

Lestari, Rika. 2018. Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketasecara Mediasi Di Pengadilan Dan Di Luar Pengadilan Di Indonesia. Ilmu Hukum. 3 (2).

Lumbantorian, TI. 2015. Pengertian Kreditur dan Debitur. Uma, hlm. 8.

Maggalatung, A.S.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. 2014. How The Law Works, Jakarta: Jurisprudence Institute.

Margono, Suyud. 2004. ADRdan Arbitrase: Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.

Melis, Werner. 1983. Force Majeure and Hardship Clauses in International Commercial Contracts in View of the Practice of the ICC Court of Arbitration.

Miru, Ahmadi. 2011. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers.

Muhammad, Abdulkadir. 1992. Hukum Perikatan. Bandung: Citra Adity Bakti.

Mukri, S.G.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. 2016. "Implementation of Religious Education in the Constitution of the Republic of Indonesia," Salam: Sosial dan Budaya Syar-i, Volume 3 No. 3.

Mukri, S.G.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. 2017. Relation of Religion, Economy, and Constitution In The Structure of State Life, STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal, Volume 1, No. 1.

Muljadi, Kartini., dan Gunawan Widjadja. 2008. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Mustamu, Julista. 2014. Pertanggungjawaban Hukum Pemerintah (Kajian Tentang Ruang Lingkup Dan Hubungan Dengan Diskresi). Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Pattimura. Ambon, 20(2) 7-12.

N, Pramono. 2010. Problematika Putusan Hakim dalam Perkara Pembatalan Perjanjian. Mimbar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. 22 (2).

Narbuko, Cholid., dan Abu Ahmani.1997. Metode Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara.

Nasution, Dito Aditia Darma, Erlina., dan Iskandar Muda. 2020. Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Perekonomian Indonesia. Benefita.

Nopiandri, Kikin. 2018. Peran Lembaga Arbitrasedalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional: Tinjauan Dari Perspektif Teori Sistem Hukum. Legal Reasoning. 1(1) 12.

Nopriansyah, Waldi. 2019. Hukum Bisnis Di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group (Divisi Kencana).

P. P, Sugarda., dan Rifky, W. M. 2017. Strengthening Indonesia’s Economic Resilience through Regulatory Reforms in Banking, Investment and Competition Law. Economic & Management Perspectives. 11 (3.

Patrik, Purwadi. 1994. Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian dan Dari Undang-Undang. Bandung: Mandar Maju.

Pemayun, Cok Istri Ratih Dwiyanti., dan Komang Pradnyana Sudibya. 2015. Tanggung Jawab Penjamin Terhadap Debitur Yang Tidak Dapat Memenuhi Prestasi Kepada Kreditur. Universitas Udayana.

Perwitasari, Ike. 2016. Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Pembayaran Hutang Piutang Dengan Bilyet Giro Di Pengadilan Negeri Surakarta. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. hlm.13.

Possumah, Iskandar, A., dan Aqbar K. 2020. Peran Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam Saat Pandemi Covid-19. Sosial & Budaya Syar’I. 7 (7), hlm. 625-638.

Prayogo, Arie Exchell Prayogo. 2020. Penggunaan Klausula Force Majeure Dalam Kondisi Pandemik. Education And Development. Tapanuli Selatan, 8 (3).

Purwanto, Harry. 2011. Keberadaan Asas Rebus Sic Stantibus Dalam Perjanjian Internasional. Mimbar Hukum Edisi Khusus, 115.

Putri, Ririn Noviyanti. 2020. dalam Menghadapi Pandemi Covid-19. Ilmiah Universitas Batanghari Jambi.

Qosim, S. 2022. Opini Hukum dan Harmonisasi Undang-Undang Cipta Kerja Di Indonesia. ADALAH: BULETIN HUKUM & KEADILAN 6 (4), 45-55.

Qosim, S. 2022. Status Anak di Luar Pernikahan Menurut Hukum Islam. ADALAH: BULETIN HUKUM & KEADILAN 6 (3), 54-61

Qosim, S; Aprita, S; Wulandari, M. 2022. Disparitas Putusan Peradilan Agama terhadap Wasiat Wajibah Anak Angkat. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i. 9 (5), 1407-1420

Qosim, Sarah; Suma, Muhammad Amin; Rais, Isnawati. 2021. Positivisasi Hukum Kewarisan Islam Terkait Hak Waris Cucu Dzawī Al-Arḫām di Indonesia dan Malaysia Perspektif Gender dan Imam Mazhab. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

R, Abdul saliman. 2004. Esensi Hukum Bisnis Indonesia. Jakarta: Kencana.

Rahmadi, Takdir.2014. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: Pt Rajagrafindo Persada.

Rahmawati, Nafila. 2012. Tinjauan Yuridis Pengelolaan Risiko dan Penyelesaian Sengketa Wanprestasi dalam Pembiayaan Murabahah antara Bank Syariah X dan PT. Z pada Badan Arbitrase Syariah Nasional dan Pengadilan Agama (Analisis Putusan Pengadilan Agama Nomor 729/Pdt.G/2009/PA.JP). Skripsi pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

S, Hanoatubun. 2020. Dampak Covid-19 Terhadap Perekonomian Indonesia. Journal of Education. Psychology and Counseling. 2 (1), hlm. 146-153.

Safithri, Hijriyana. 2020. Sita Marital (Maritale Beslag) Atas Harta Bersama Dalam Perkawinan Dalam Hal Terjadi Perceraian. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan. Vol. 1 No. 2. DOI: https://doi.org/10.32502/khdk.v1i2.2588

Santoso, Hari. 2005. Laporan Akhirtim Analisis Dan Evaluasi Hukumtentang Wabah Penyakit Menular. Badan Pembinaan Hukum Nasionaldepartemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Ri, hlm. 5.

Santoso, Hari. 2015. Analisis Dan Evaluasi Wabah Penyakit Menular. Departemen Badan Penaggulangan Hukum Nasional. Jakarta, 5.

Satrio, J.1999. Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya). Bandung : Alumni.

Sinaga, Aryuda.,dan Bahmid, Irda Pratiwi. 2019. Pertanggungjawaban Kontraktor Terhadap Sebuah Kontrak Kerja Yang Telah Melewati Batas Waktu Kontrak. Pionir Lppm Universitas Asahan. 5 (4)11-12. hlm. 212.

Sjahdeini, Sutan Remy. 2018. Perbankan Syariah (Produk-Produk Dan Aspek-Aspek Hukumnya). Jakarta : Kencana.

Soekanto, Soerjono. 2014. Pengantar penelitian hukum. Jakarta: Universitas Indonesia, 6-7.

Sradjuningtias, Agri Chairunisa. 2020. Force Majeure(Overmacht)Dalam Hukum Kontrak (Perjanjian) Indonesia. Hukum, hlm. 141.

Suadi, H. Amran. 2018. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Jakarta: Prenadamedia Group.

Subekti. 2002. Hukum Perjanjian. Jakarta : Intermasa.

Subekti. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Sulastri, Lusia. 2015. Konstruksi Perlindungan Hukum Debitur Dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah Dengan Pelaksanaan Lelang Jaminan Hak Tanggungan. Pembaharuan Hukum. 2(1) 1-4, hlm. 97.

Sunarto. 1990.MetodePenelitian Deskriptif. Surabaya: Usaha Nasional.

Supriatna, Eman. 2020. WabahCorona Virus Disease Covid 19DalamPandangan Islam. Sosial & Budaya Syar-I, hlm. 2.

Sutrawaty, Laras. 2017. Force Majeure Sebagai Alasan Tidak Dilaksanakan Suatu Kontrak Ditinjau Dari Perspektif Hukum Perdata. Hukum. hlm 4.

Syahrani, Ridwan. 1989. Seluk-beluk dan Azas-azas Hukum Perdata. Bandung: Alumni.

Syahrani, Ridwan. 2004. Materi Dasar Hukum Acara Perdata. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Syamsiah, Desi. 2020. Penyelesaian Perjanjian Hutang Piutang Sebagai Akibat Forje Majeur Karena Pandemic Covid-19. Ilmu Hukum. 4(1) 3. hlm. 311.

Syamsudin, M.2007. Mahir Menulis Legal Memorandum. Jakarta: Kencana.

Tauratiya. 2020. Overmacht: Analisis Yuridis Penundaan Pelaksanaan Prestasi Akibat Pandemi Covid-19. Mizani Wacana Hukum Ekonomi Dan Keagamaan. 7 (1). hlm. 7.

Thorn, Jeremy G., Garry Goodpaster., Donald W. Hendon., dan Rebecca Angeles Hendon.2017. Dinamika negosiasi dalam kontrak bisnis merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam kontrak bisnis. Hukum. hlm. 98.

Tjoanda, M. ” 2010. Wujud Ganti Rugi Menurut kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sasi .16 (4) 10-12. hlm. 45.

Triwulan, Titik., dan Shinta Febrian. 2010. Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi. Jakarta: Pustaka.

Tuwuf, Darmin. 2020. Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Pandemi Covid-19. Publicuho. 3 (2) 5-7, hlm. 273.

Usman, Abdu Hamid. 2021. Wakaf Tanah Hak Milik Belum Terdaftar. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan. Volume 2 Nomor 2. DOI: https://doi.org/10.32502/khdk.v2i1.3047

Usman, Rachmadi. 2012. Mediasi di Pengadilan dalam Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.

Warmadewa, I Made Aditia., dan I Made Udiana. 2016. Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Baku. Hukum Bisnis Fakultas HukumUniversitas Udayana, hlm. 5.

Wibowo, Trisno Agung. 2019. Investigasi Wabah. Ugm, hlm. 3.

Winarsunu, Tulus. 2017. Statistik Dalam Penelitian Psikologi dan Pendidikan. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.

Winarsunu, Tulus. 2017. Statistik Dalam Penelitian Psikologi dan Pendidikan. Universitas Muhammadiyah Malang. Malang, hlm. 87.

Yessica, Evalina. 2014. karakteristik dan kaitan antara perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Repertorium, hlm. 52.

Yulinengsih, Siti. 2016. Penyelesaian Wanprestasi Dalamperjanjian Kreditdengan Jaminan Fidusia Pada Koperasi Jasakeuangan Syari’ah Mandiri Sejahteradi Teluk Belitung. Skripsi Uin Suska Riau. hlm. 46.

Yunus, N.R.; Anggraeni, RR Dewi.; Rezki, Annissa. 2019. "The Application of Legal Policy Theory and its relationship with Rechtsidee Theory to realize Welfare State," 'Adalah, Volume 3, No. 1.




DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v4i5.28242 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.