Perlindungan Hukum Merek Asing Terkenal Yang Bergantung Pada Sistem Konstitutif Di Indonesia
Abstract
In order to improve the similarity of peoples to perform passing off reputation on the other side, now, therefore, mark breaching is especially motivated by a desire to gain benefit in the goods and services trade with the other mark which has been famous or popular or with the passing off owner mark or well-known mark. Trading of the trademark in well-known mark speed on selling to the market will undoubtedly profit quickly. The behavior in violation of the law harmed a company's reputation. With regard to the "EIK, EIKA, and EIKA brand" trademark issue, this journal seeks to discover how the "EIK" trademark is protected in Indonesia against well-known foreign marks that are not registered in Indonesia. A qualitative normative legal study employing a statute and case method. The statute used in this study is Law No. 20 of 2016 governing Marks and Geographical Indications, while the case used in this study is Supreme Court Decision No. 1300 K/Pdt.Sus-HKI/2017. The results of this study show that Law No. 20 of 2016 Governing Marks and Geographical Indications solely protects trademark rights based on registration. The Supreme Court judges gave substantial and correct consideration to the evidence in the case between the EIK brand and EIK, EIKA, and EIKA.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku dan Artikel Jurnal
Aji, A.M.; Yunus, N.R. Basic Theory of Law and Justice, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2018.
Asmara, Ander dkk. (2019). Studi Kasus Penerapan Prinsip Pendaftaran First To File Pada Pembatalan Merek Cap Mawar (Putusan MA RI Nomor: 512 K/PDT.SUS-HKI/2016), Jurnal Syiah Kuala Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Vol. 3 No. 2.
Barutu, Christhophorus. (2015). Seni Bersengketa di WTO : Diplomasi dan Pendekatan Mekanisme Penyelesaian Sengketa WTO Dilengkapi Contoh dan Analisa Beberapa Kasus Sengketa Antara Indonesia dengan Beberapa Mitra Dagang WTO, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Didiek Taryadi T. (2002). Pokok-pokok Amandemen UU Merek UU Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Surakarta: Penataran dan Lokakarya (PENLOK)
Djumhana, Muhammad dan R. Djubaedillah. (1997). Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti.
Gautama, Sudargo. (1989). Hukum Merek Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Gunadi Tom. (1995). Ekonomi dan Sistem Ekonomi Menurut Pancasila dan UUD 1945. Bandung: Angkasa.
Jened, Rahmi. (2015). Hukum Merek Trademark Law dalam Era Globalisasi dan Integrasi Ekonomi, Jakarta : Prenamedia Group.
Kadir, Nugraha Abdul. (2019). Perlindungan Hukum Merek Asing Terkenal Terhadap Pelanggaran Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, Lex Jurnalica Volume 16 Nomor 1, Universitas Esa Unggul, Jakarta.
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2019). Panduan Penggunaan Pengajuan Madrid Office of Origin Online Melalui Aplikasi Merek, Jurnal, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Kesowo, Bambang. (1998). Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia, Bandung: Jurnal Perhimpunan Masyarakat HAKI.
Lindsey, dkk. (2006). Hak Kekayaan Intelektual (Suatu Pengantar), Bandung : PT. Alumni dll.
M. Horton Curtis. (1995). Protecting Biodiversity and Cultural Diversity Under Intellectual Property Rights Toward a New Interntional System, Journal of Environmental and Litigation, (Vol. 10, 1995), 19.
Maggalatung, A.S.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. How The Law Works, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2014.
Marzuki, Peter Mahmud. (1999) Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia Dari Masa ke Masa, Bandung: Cita Aditya Bakti.
Maulana, Insan Budi. (1997). Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten dan Hak Cipta, Bandung: Cita Aditya Bakti.
Muhammad Abdulkadir. (2001). Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Nasution, Rahmi Jened Parinduri. (2013). INTERFACE HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL dan HUKUM PERSAINGAN (Penyalahgunaan HKI), Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
Pindayani, Hertanti. (2018). Tanggung Jawab Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Pemeganh Hak Atas Merek Dalam Hal Ada Putusan Pembatalan Merek, Jurnal, 43 Authentica Vol. 1 No. 1.
Raharjo, Satjipto. (2004). Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta: Kompas.
S, Sinalungga. (2008). Pengantar Teknik Industri. Yogyakarta: Graha Ilmu
Saidin, OK. H. (2013) Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Rights), Jakarta: Rajawali Pers.
Sintowati Dewi Kapitini. (2002). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Solo: Penataran dan Lokakarya (PENLOK) Hak Kekayaan Intelektual
Skone James, Copinger. (1980). Copyright, Cetakan kedua belas, London: Sweet & Maxwell.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mahmudji. (1979) Peranan dan Penggunaan Kepustakaan di Dalam Penelitian Hukum, Jakarta: Pusat Dokumen Universitas Indonesia.
Yunus, N.R.; Anggraeni, RR Dewi.; Rezki, Annissa. "The Application of Legal Policy Theory and its relationship with Rechtsidee Theory to realize Welfare State," 'Adalah, Volume 3, No. 1 (2019)
Peraturan Perundang-Undangan
Paris Convention for The Protection of Industrial Property as amended on September 28, 1979
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Protocol Relating To The Madrid Agreement Concerning The International Registration Of Mark, 1989 (Protokol Terkait Dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional, 1989)
TRIPs Agreement (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Internet
http://www.academia.edu, Lihat Syafruddin, Kalo "Penegakan Hukum yang Menjamin Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan Masyarakat, diakses pada tanggal 14 Oktober 2020.
https://www.wto.org/english/thewto_e/thewto_e.html, World Trade Organization, diakses pada tanggal 22 Maret 2021
https://www3.wipo.int/branddb/en/, diakses pada tanggal 09 Agustus 2021
http://mukahukum.blogspot.com/2010/02/pengertian-dan-kriteria-merek-merk.html, diakses pada tanggal 25 Juli 2021
DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v4i1.22254 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.