Hukum Kepabeanan dalam Kegiatan Pelaku Usaha Jasa Titip Online

Rafli Wiratama, Fahmi Muhammad Ahmadi, M. Nuzul Wibawa

Abstract


ABSTRACT

The role of Customs and Excise Type C Soekarno-Hatta in carrying out supervision of onlne deposit service business operators who do not pay import duty and tax in the framework of import as well as the modus operandi carried out by online deposit service business actors to avoid payment of import duty and deeds of perpetrators online courier services business perspective criminal law because, the number of online entourage business operators who use passenger luggage facilities contained in Article 7 and Article 12 of the Minister of Finance Regulation Number 203 / PMK.04 / 2017 concerning the provisions on the export and import of goods carried by passengers and the crew of the means of conveyance, namely exemption of imported imported goods up to a maximum value of Free On Boad USD 500.00 (Five Hundred United States Dollars) per person for each arrival is exempted from import duty. However, this exemption from import duty is utilized by business people who entrust online services to carry out trading activities, because basically this regulation is for personal goods of passengers or personal use and not for goods. This research uses qualitative research by combining an empirical approach is legal research on law in fact and applied by humans who live in the community itself and to determine the implementation of legal norms that have been applied. The results of this study aimed that the role of Customs and Excise Soekarno-Hatta in carrying out complaints against business operators entrusting services online, using the category of passenger luggage control by conducting preliminary supervision by looking at, baggage x-ray analysis and looking at passenger profiles using the Passanger Name Record system For Government (PNR-GOV), then the modus operandi of online business services is to use deminimis threshold by recognizing that service goods are left as personal goods and not giving actual customs notification. Acts carried out by online deposit service business operators who do not pay taxes by physically smuggling by placing their merchandise in improper places have violated the rules of Article 102 letter (e) of Law Number 17 Year 2006 concerning Customs of the act of entrusted business services online by not notifying the type and / or quantity of imported goods in customs notification wrongly violating Article 102 letter (h) of Law Number 17 Year 2006 concerning Customs. The threat of criminal imprisonment is 1 (one) year and a maximum of 10 (ten) years and a fine of at least Rp.50,000,000.00 (fifty million rupiah) and a maximum of Rp.5,000,000,000.00 (five billion rupiah).

Keywords: Business Executives Services Online, Customs Type C Soekarno Hatta, Exemption from Import Duties.

ABSTRAK

Peran Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa titip onlne yang tidak melakukan pembayaran pajak bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta modus operandi yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa titip online untuk melakukan penghindaran pembayaran bea masuk serta perbuatan pelaku usaha jasa titip online perspektif hukum pidana karena, banyaknya pelaku usaha jasa titip online yang menggunakan fasilitas barang bawaan penumpang yang terdapat dalam Pasal 7 dan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yaitu pembebasan barang impor bawaan sampai dengan nilai paling banyak Free On Boad USD 500.00 (Lima Ratus United States Dollar) perorang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk. Namun pembebasan bea masuk ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha jasa titip online untuk melakukan kegiatan perdagangan, karena pada dasarnya peraturan ini untuk barang pribadi penumpang atau personal use dan bukan untuk barang daganangan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggabungkan pendekatan empiris adalah penelitian hukum tentang hukum pada kenyataanya dan diterapkan oleh manusia yang hidup dalam masyarakat itu sendiri dan untuk mengetahui implementasi norma hukum yang telah berlaku.Hasil penelitian ini menujukan bahwa peran Bea dan Cukai Soekarno-Hatta dalam melakukan pengawsaan terhadap pelaku usaha jasa titip online, menggunakan katagori pengawasan barang bawaan penumpang dengan melakukan pengawasan pendahuluan dengan melihat, analisis x-ray bagasi dan melihat profil penumpang dengan menggunakan sistem Passanger Name Record For Government (PNR-GOV), kemudian modus operandi yang di lakukan pelaku usaha jasa titip online adalah menggunakan deminimis threshold dengan mengakui bahwa barang jasa titip sebagai barang pribadinya dan tidak memberikan pemberitahuan pabean dengan sebenarnya. Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa titip online yang tidak membayar pajak dengan melakukan penyeludupan secara fisik dengan meletakan barang daganganya di tempat yang tidak sewajarnya telah melanggar peraturan Pasal 102 huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan perbuatan pelaku usaha jasa titip online dengan tidak memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam  pemberitahuan  pabean  secara salah melanggar Pasal 102 huruf (h) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ancaman pidananya pidana penjara  1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana  denda paling sedikit Rp.50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah).


Keywords


Pelaku Usaha Jasa Titip Online, Bea Cukai Tipe Soekarno Hatta, Pembebasan Bea Masuk.



DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v2i4.16648 Abstract - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.