MEKANISME GANTI RUGI DAN REHABILITASI DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN ANAK DIBAWAH UMUR (Studi Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No: 36/Pdt.G/2012/PN.Cbn.)

Dina Rahmawati, Burhanudin Burhanudin, Hidayatulloh Hidayatulloh

Abstract


The problem in this study is that the defendant who is underage committing a theft has been decided freely by the judge submitting compensation and rehabilitation because the defendant suffered material and immaterial losses in the Decision of the Cibinong District Court No: 36 / Pdt.G / 2012 / PN.Cbn . This study aims to understand how the compensation and rehabilitation mechanism of theft perpetrators has been dismissed freely. This study uses qualitative research methods using a normative approach. The results show that the convicted person has the right to claim compensation and rehabilitation, and compensation is directed at law enforcement or directed at the guilty party.

Keyword : Compensation, Rehabilitation, Presumption not innocent.


Keywords


Compensation, Rehabilitation, Presumption not innocent

Full Text:

PDF

References


Afifah, Ratna Nurul. Praperadilan dan Ruang Lingkup. Jakarta: Akademi Pressindo, 1986.

Marpaung, Leden. Proses Tuntutan Ganti Kerugian dan Rehabilitasi Dalam Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

Mertukusumo, Sudikno. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Cahaya atma, 2013.

Moeljatno. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara, 2003 .

Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983.

Roeslan, Saleh. Pembinaan Cita Hukum dan Asas – asas Hukum Nasional. Jakarta: Karya Dunia Fikri, 1996.

Simanjuntak, Nikolas. Acara pidana Indonesia Dalam Sirkus Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia, 2012.

Sofyan, Andi, dan Abd. Asis. Hukum Acara Pidana : Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 1985 tentang Permohonan Rehabilitasi Dari Terdakwa Yang Dibebaskan Atau Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum. t.thn.

Umar, Dzulhifli, dan Utsman Handoyo. Kamus Hukum. Surabaya: Quantum Media Press,, 2000.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Wati, Brilian Erna. Viktimologi. Semarang: CV. Karya Abadi Jaya, 2015.

Yahya, Harahap M. Pembahasan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Yusuf, Muri. Metode Penelitian : Kuantitatif, kualitatif, dan Gabungan. Jakarta: Kencana, 2017.




DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v2i2.16571 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.