PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PERJANJIAN ELEKTRONIK PADA E-COMMERCE SHOPEE

Ruli Agustin, Alfitra Alfitra, Faris Satria Alam

Abstract


Penelitian bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hukum bagi para pihak dalam transaksi elektronik. Meskipun telah dibentuk regulasi mengenai teknis penyelenggaraan perdagangan elektronik, nyatanya aturan tersebut masih memiliki kelemahan dalam segi perlindungan hukum dikarenakan para pihak dalam transaksi elektronik baik penjual ataupun pembeli seringkali dirugikan oleh pihak-pihak yang melakukan perbuatan melanggar perjanjian serta penyelesaian sengketa yang disediakan melalui platform online dispute resolution dianggap masih merugikan salah satu pihak.

Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa Perlindungan para pihak dalam transaksi elektronik dilakukan melalui mekanisme online dispute resolution yaitu aplikasi yang disediakan oleh platform shopee untuk menyelesaikan sengketa, namun hal tersebut belum sepenuhnya menjamin perlindungan hukum karena pengunaan online dispute resolution seringkali merugikan pihak yang telah menjalankan perjanjian secara benar.


Keywords


: Perlindungan Hukum, Perdagangan, Elektronik, hak cipta.



DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v3i5.16075 Abstract - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.