PERAN PENYIDIK DALAM MELAKSANAKAN DIVERSI TERHADAP TINDAK PIDANA ANAK DI POLRES METRO JAKARTA SELATAN
Abstract
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan diversi dan peran penyidik pada kurun waktu 2018-2019 dalam kasus tindak pidana yang dilakukan anak, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan Pidana Anak. Serta faktor pendukung dan penghambat dalam penerapan diversi pada tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris. Penelitian yang dilakukakan dengan melakukan pengkajian bahan primer yaitu peraturan perundang-undangan dan penelitian di Polres Metro Jakarta Selatan, pengkajian bahan sekunder yaitu dengan buku-buku, jurnal, dan literasi yang berhubungan dengan skripsi ini. Peneliti juga meneliti mengenai implementasi ketentuan hukum (normatif) dalam kenyataan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan dalam proses diversi pelaksanaan yang dilakukan dalam peran penyidik belum sesuai dengan aturan yang mengatur yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Pasal 27 dan Pasal 29 dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Mengenai hasil penelitian terdapat faktor penghambat, dimana faktor penghambat terbagi menjadi dua yaitu internal dan eksternal. Dalam penelitian yang menjadi faktor eksternal adalah adanya tokoh masyarakat yang membantu dalam musyawarah dan pelaksanaan diversi. Dalam faktor penghambat yaitu adanya intervensi atau paksaan dari pihak korban untuk tidak adanya proses diversi.
Keywords
DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v3i6.15875 Abstract - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.