Persekongkolan Dalam Tender Preservasi Rekonstruksi Jalan Dan Pemeliharaan Rutin (Studi Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-L/2018
Abstract
Salah satu permasalahan dalam persaingan usaha di Indonesia adalah berkenaan dengan proses pengadaan barang atau jasa pemerintah. Dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah banyak dijumpai praktek persekongkolan untuk menentukan pemenang dalam sebuah tender. Penelitian ini memiliki rumusan masalah bagaimana pertimbangan-pertimbangan hakim dalam putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha nomor 05/KPPU-L/2018 tentang persekongkolan dalam tender tender preservasi rekonstruksi jalan dan pemeliharaan rutin di Provinsi Kalimantan Tengah dan benarkah putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha nomor 05/KPPU-L/2018 telah sesuai dengan ketentuan pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pertimbangan-pertimbangan hakim dalam putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha nomor 05/KPPU-L/2018 dan menganalisisnya dengan ketentuan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v3i6.15836 Abstract - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.