Pengaturan Pemungutan Cukai Terhadap Minuman Bersoda Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai

Rasyid Ridho, Khamami Zada

Abstract


Minuman bersoda tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang mana saat ini cukai yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hanya meliputi cukai hasil tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok, cukai atas minuman yang mengandung etil alkohol serta cukai atas etil alkohol atau etanol, sehingga terjadi kekosongan hukum terhadap aturan mengenai cukai minuman bersoda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan minuman bersoda dan pengendalian cukai terhadap minuman bersoda dalam sistem hukum di Indonesia.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dan library research dengan melakukan pengkajian dimana bersumber dari buku, jurnal, artikel serta peraturan perundang-undangan yang relevan dengan studi penelitian ini. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statutory approach). Metode pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan studi kepustakaan. Metode pengolahan dan analisis data menggunakan metode deskriptif. Metode penulisan penelitian ini mengacu pada buku pedoman penulisan skripsi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 2017.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan mengenai minuman bersoda tidak di atur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, padahal dalam kenyataanya minuman bersoda dapat menimbulkan efek negatif bagi kesehatan masyarakat. Pemerintah tidak memberikan perlindungan kepada masyarakat akibat tidak adanya hukum yang mengatur dan menyebabkan terjadinya kekosongan hukum. Pemerintah juga tidak mengendalikan peredaran konsumsi minuman bersoda yang mana konsumsi terhadap minuman bersoda pun meningkat dan dapat menimbulkan efek negatif bagi kesehatan sehingga dapat menyebabkan penyakit berat seperti osteoporosis, kanker, obesitas dan tentunya dapat merusak generasi bangsa.

 


Keywords


Pengaturan, Cukai, Minuman Bersoda

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Apeldoorn, L.j Van. Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, Bandung: PT.REVIKA Aditama, 2006.

B. Ilyas, Wirawan dan Richard Burton. Hukum Pajak, Jakarta: Salemba Empat, 2004.

Cnossen, Sijbren. Excise systems: a global study of the selective taxation of goods and services, London: John Hopkins University Press, 1977.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2013.

Kansil, Cst dkk. Kamus Istilah Hukum, Jakarta: Jala Permata Aksara, 2009.

M. Hadjon, Philipus. Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media, 2005.

Muchsin. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Surakarta: magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2003.

Nazir, Moh. Metode Penelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Rosdiana, Haula & Tarigan, Rasin. Perpajakan: Teori dan aplikasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.

Setiono. Rule of Law Supremasi Hukum, Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2004.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Ui Press, 1984.

Soepangat, Edi & Lumban Gaol, Haposan. Pengantar ilmu keuangan Negara, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1991.

Suparmoko, M. Keuangan negara dalam teori dan praktek, Yogyakarta; BPFE Edisi ke-5, 2000.

Sutedi, Adrian. Aspek Hukum Kepabeanan, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Syahrani, Riduan. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.

Zain, Mohammad. Manajemen Perpajakan, Jakarta: Salemba Empat, 2005.

Zainuddin dan Amiruddin. Pengantar Metode penelitian hukum, Jakarta: Raja grafindo persada, 2004.

JURNAL

Asrin, Teuku. Pengaruh Konsumsi Soft Drink Terhadap Kejadian Obesitas pada Remaja Putri Sman 2 Kota Banda Aceh, Idea Nursing Journal, Vol. 4 No.3, Agustus 2013.

Balitbangkes, Buku Studi Diet Total: Survei Konsumsi Makanan Individu Indonesia, Jakarta.

Cahyono, Agus. Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI), Warta Bea Cukai, Edisi 396 November, 2007.

Costa, J. & J. Gill. Obesity and the incidence of chronic diseases in Spain: a seemingly unrelated probit approach, Econ Hum Bio, Vol. 3 No. 2, Juli 2005.

GM, Singh dkk. Estimated Global, Regional, and National Disease Burdens Related to Sugar-Sweetened Beverage Consumption in 2010, Circulationaha, Vol. 132 No. 8, Agustus 2015.

Maria .C, Esther dan Rini Gufraeni. Kajian Ekstensifikasi Barang Kena Cukai pada Minuman Ringan Berkarbonasi, Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, Vol. 16 No. 3, Desember 2009.

Rohendi, Acep. Fungsi Budgeter dan Fungsi Regulasi Dalam Ketentuan Perpajakan Indonesia. Jurnal Ecodemica, Vol 2, No. 1, April 2014.

Setyawan, Budhi. Kajian Pengenaan Cukai Terhadap Gula. Indonesian Treasury Review Vol.3, No.4, 2018.

Zaenal Mutaqien, Zeni. Dinamika Aspek Kesehatan dan Ekonomi dalam Kebijakan Pengendalian Minuman Berkarbonasi di Indonesia, Quality Jurnal Kesehatan, Vol.1, No. 1, Mei 2018.

ARTIKEL

Departemen Kesehatan RI. Profil Kesehatan Indonesia, Jakarta: Depkes RI, 2008.

Joko Tri Haryanto. Menggagas Cukai Minuman Berkarbonisasi, Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan RI

Jusriyati, Dian. Apa Itu Barang Kena Cukai, Warta Bea Cukai, Edisi 406 September 2008.

Mansury, R. Kebijakan Fiskal, Jakarta: Yayasan Pengembangan dan Penyebaran Pengetahuan Perpajakan, 1999.

Soemitro, Rochmat dan Dewi Kania Sugiharti. Asas dan Dasar Perpajakan I

Tambunan, T. Perdagangan Internasional dan Neraca Pembayaran, Teori dan Temuan Empiris, Jakarta: LP3ES, 2001.

INTERNET

Dikutip dari artikel https://www.gajiumr.com/gaji-umr-jawa-barat/

Dikutip dari artikel pada laman http://www.kompasiana.com/fransliwang/harga-sebuah-diabetes_551b0e12813311e5169de3a4

Dikutip dari laman https://www.moneysmart.id/tarif-pajak-dan-jenis-jenisnya-yang-berlaku/ pada tanggal 17 Agustus 2019

Dikutip dari laman http://www.kerjanya.net/faq/18384-soda.html.

Dikutip dari laman https://www.kompasiana.com/rara79/54ff458fa333116c4c50f9a3/minuman-ringan-kenikmatan-membawa-sengsara.

Dikutip dari https://www.moneysmart.id/tarif-pajak-dan-jenis-jenisnya-yang-berlaku/ .

Dikutip dari laman https://www.bps.go.id/.

Dikutip dari laman https://www.tanyadok.com/adv/minuman-bersoda-dan-kesehatan-tulang.

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan




DOI: https://doi.org/10.15408/jlr.v2i4.14611 Abstract - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.